Ucapan Petugas THM di Gading Serpong Jadi Sorotan Publik

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi, Sumber Google.

Gambar Ilustrasi, Sumber Google.

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl yang berlokasi di Gading Serpong, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, pada bulan Ramadhan lalu, lokasi tersebut sempat menjadi perhatian publik terkait dugaan masih beroperasinya aktivitas hiburan malam di tengah adanya Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang mengenai pembatasan operasional THM, Jumat (08/05/2026).

Baca juga:  Polsek Curug Gelar Apel Strong Point "Operasi Cipta Kondisi" untuk Jaga Kamtibmas di Malam Hari

Hingga saat ini, keberadaan THM tersebut dinilai belum mendapat tindakan tegas dari instansi terkait. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan aturan di wilayah Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, seorang petugas keamanan Black Owl bernama Erik menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kedatangan Satpol PP Kabupaten Tangerang maupun pihak pemerintah daerah terkait tindak lanjut terhadap tempat hiburan tersebut.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Curug Kulon Hadiri Pembukaan STQ, Dorong Semangat Generasi Muda Cinta Al-Qur’an

“Gimana bang, sama Bupati dan Satpol PP, yang waktu itu kirim berita, kita tunggu kok gak datang-datang,” ujarnya melalui pesan singkat.

Ucapan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat dan menjadi perhatian publik terkait pengawasan serta penegakan aturan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca juga:  ‎Proyek Uditch di Perumahan Graha Pesona Citra Raya Diduga Asal Jadi

Publik berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memberikan klarifikasi serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan dan ketertiban di Kabupaten Tangerang.

Sumber Berita : Lintasinfo.com

Berita Terkait

BENCONGAN MEMBERSAMAI YATIM 10 MUHARRAM 1448 HIJRIAH
Warga Kelapa Dua Gelar Santunan Yatim 10 Muharam 1448H
Gandeng Pengguna Jasa, Bea Cukai Tangerang Kick Off ZI-WBBM dan Perkuat Budaya Anti Gratifikasi
PORSAB CUP 2026 RESMI DIBUKA, 16 TIM SEPAK BOLA PUTRA BERLAGA
PULUHAN GEN Z KELAPA DUA IKUT SELEKSI CALON PASKIBRAKA 17 AGUSTUS 2026
KD PERTIWI Cup 1 Sukses Digelar, Kolaborasi antar elemen terbukti Solid
Dosen UNPAM Serang Ikut Sukseskan Lahirnya Konvensi ILO 193 di Swiss, Berikan Perlindungan Bagi Pekerja Digital
Meriah! Perayaan 1 Tahun RW 06 Sukabakti Jadi Ajang Silaturahmi Warga, Aktivis dan Media
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:19

BENCONGAN MEMBERSAMAI YATIM 10 MUHARRAM 1448 HIJRIAH

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:21

Warga Kelapa Dua Gelar Santunan Yatim 10 Muharam 1448H

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:43

Gandeng Pengguna Jasa, Bea Cukai Tangerang Kick Off ZI-WBBM dan Perkuat Budaya Anti Gratifikasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:28

PULUHAN GEN Z KELAPA DUA IKUT SELEKSI CALON PASKIBRAKA 17 AGUSTUS 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 13:20

KD PERTIWI Cup 1 Sukses Digelar, Kolaborasi antar elemen terbukti Solid

Berita Terbaru

Uncategorized

BENCONGAN MEMBERSAMAI YATIM 10 MUHARRAM 1448 HIJRIAH

Kamis, 25 Jun 2026 - 19:19

Uncategorized

Warga Kelapa Dua Gelar Santunan Yatim 10 Muharam 1448H

Kamis, 25 Jun 2026 - 16:21

Pendidikan

Mahasiswa UNPAM Serang Ikuti Pelatihan Paralegal LBH Polem

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:55