Pemerintahan | Kamis, 27 Februari 2025 - 21:33
Pemasangan jaringan kabel utilitas di Kota Tangerang telah diatur dalam Perwal 117 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas, dalam pasal 7 menyebutkan pemilik utilitas wajib menempatkan jaringan utilitas di bawah tanah.