HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui bidang Penegak Hukum dan Peraturan Daerah (Gakumda) Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas PUPR, sita puluhan tiang kabel udara internet di dua wilayah.
Penyitaan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya proyek ilegal pemasangan utilitas internet dari salahsatu perusahaan provider di Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dalam penindakannya, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang sudah melalui tahapan prosedur, dengan memberikan sanksi berupa teguran, surat pemanggilan, hingga penyitaan alat kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari Neglasari anggota mendapati adanya pengerjaan pada hari Rabu 26 Februari 2025 siang, dari salahsatu perusahaan yang sama yakni My Republik, dan berhasil disita 10 tiang tumpu,” kata Kasi Penegakan, Alex Suyitno.,SH., M.A.P kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2025.
Selanjutnya, bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang kembali melakukan penindakan tegas di Kp. Sawah Dalam, Panunggangan Utara Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
“Anggota menyita sejumlah tiang yang sudah tertanam dan gulungan kabel,” jelas Alex selaku kepala seksi penegakan.
Lebih jauh diungkapkan Alex, dari kedua wilayah tersebut pengerjaan tiang Kabel Udara (KU) My Republik dikerjakan oleh vendor yang berbeda.
“Jadi pengerjaan tiang internet ini dikerjakan oleh para vendor yang berbeda, tapi memang dari satu perusahaan yang sama, yakni My Republik,” terangnya.
Dari penindakan tersebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan terkait, bahkan hingga ke meja persidangan.
“Dari barang bukti penyitaan ini kita akan panggil pihak perusahaannya untuk dilakukan pendataan terkait izin secara aturan, dan selanjutnya Satpol PP akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Kota Tangerang untuk dilakukan sidang tipiring,” ujarnya.
Pemasangan jaringan kabel utilitas di Kota Tangerang telah diatur dalam Perwal 117 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas, dalam pasal 7 menyebutkan pemilik utilitas wajib menempatkan jaringan utilitas di bawah tanah.
Penulis : Supriyadi