Pemkot Tangerang Cabut dan Sita Tiang Internet Ilegal

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui bidang Penegak Hukum dan Peraturan Daerah (Gakumda) Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas PUPR, sita puluhan tiang kabel udara internet di dua wilayah.

Penyitaan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya proyek ilegal pemasangan utilitas internet dari salahsatu perusahaan provider di Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dalam penindakannya, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang sudah melalui tahapan prosedur, dengan memberikan sanksi berupa teguran, surat pemanggilan, hingga penyitaan alat kerja.

“Dari Neglasari anggota mendapati adanya pengerjaan pada hari Rabu 26 Februari 2025 siang, dari salahsatu perusahaan yang sama yakni My Republik, dan berhasil disita 10 tiang tumpu,” kata Kasi Penegakan, Alex Suyitno.,SH., M.A.P kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2025.

Selanjutnya, bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang kembali melakukan penindakan tegas di Kp. Sawah Dalam, Panunggangan Utara Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Baca juga:  Berlatar Praktisi Hukum, Ubaydillah Ikut Bursa Dirut Perumda Pasar Kota Tangerang 2025-2030

“Anggota menyita sejumlah tiang yang sudah tertanam dan gulungan kabel,” jelas Alex selaku kepala seksi penegakan.

Lebih jauh diungkapkan Alex, dari kedua wilayah tersebut pengerjaan tiang Kabel Udara (KU) My Republik dikerjakan oleh vendor yang berbeda.

“Jadi pengerjaan tiang internet ini dikerjakan oleh para vendor yang berbeda, tapi memang dari satu perusahaan yang sama, yakni My Republik,” terangnya.

Dari penindakan tersebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan terkait, bahkan hingga ke meja persidangan.

Baca juga:  Proyek U-Ditch di Duga Tidak Sesuai Dengan Papan Proyek

“Dari barang bukti penyitaan ini kita akan panggil pihak perusahaannya untuk dilakukan pendataan terkait izin secara aturan, dan selanjutnya Satpol PP akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Kota Tangerang untuk dilakukan sidang tipiring,” ujarnya.

Pemasangan jaringan kabel utilitas di Kota Tangerang telah diatur dalam Perwal 117 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas, dalam pasal 7 menyebutkan pemilik utilitas wajib menempatkan jaringan utilitas di bawah tanah.

Penulis : Supriyadi

Berita Terkait

Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Legok Permai Disorot, Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis
LPI DPW Banten Desak Gubernur Bongkar Dugaan Bisnis Seragam di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang
Dua Excavator Terus Bekerja di Sindang Jaya, Status Izin Galian Tanah Masih Dipertanyakan
Proyek U-Ditch DDS di Desa Legok Diduga Abaikan Standar Teknis dan K3
Camat dan PPTK Bungkam, Proyek Legok Disorot
Empat Komitmen Diduga Diabaikan, Warga KP Ledug Desak Penindakan Pasar Induk Jatiuwung
Kelurahan Bojong nangka Mengadakan pemilihan LPMK,Tato terpilih sebagai ketua LPMk yang Baru
proyek pemagaran makam di desa panongan disorot, pelaksana diduga abaikan k3 dan pengawasan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:56

Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Legok Permai Disorot, Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:46

LPI DPW Banten Desak Gubernur Bongkar Dugaan Bisnis Seragam di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:08

Proyek U-Ditch DDS di Desa Legok Diduga Abaikan Standar Teknis dan K3

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:55

Camat dan PPTK Bungkam, Proyek Legok Disorot

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:42

Empat Komitmen Diduga Diabaikan, Warga KP Ledug Desak Penindakan Pasar Induk Jatiuwung

Berita Terbaru