Pemkot Tangerang Cabut dan Sita Tiang Internet Ilegal

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui bidang Penegak Hukum dan Peraturan Daerah (Gakumda) Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas PUPR, sita puluhan tiang kabel udara internet di dua wilayah.

Penyitaan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya proyek ilegal pemasangan utilitas internet dari salahsatu perusahaan provider di Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dalam penindakannya, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang sudah melalui tahapan prosedur, dengan memberikan sanksi berupa teguran, surat pemanggilan, hingga penyitaan alat kerja.

“Dari Neglasari anggota mendapati adanya pengerjaan pada hari Rabu 26 Februari 2025 siang, dari salahsatu perusahaan yang sama yakni My Republik, dan berhasil disita 10 tiang tumpu,” kata Kasi Penegakan, Alex Suyitno.,SH., M.A.P kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2025.

Selanjutnya, bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang kembali melakukan penindakan tegas di Kp. Sawah Dalam, Panunggangan Utara Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Baca juga:  Pj Ketua TP PKK Provinsi Banten, Tine Al Muktabar Serahkan Bantuan Nugget kepada Posyandu Merpati Putih Kota Tangerang

“Anggota menyita sejumlah tiang yang sudah tertanam dan gulungan kabel,” jelas Alex selaku kepala seksi penegakan.

Lebih jauh diungkapkan Alex, dari kedua wilayah tersebut pengerjaan tiang Kabel Udara (KU) My Republik dikerjakan oleh vendor yang berbeda.

“Jadi pengerjaan tiang internet ini dikerjakan oleh para vendor yang berbeda, tapi memang dari satu perusahaan yang sama, yakni My Republik,” terangnya.

Dari penindakan tersebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan terkait, bahkan hingga ke meja persidangan.

Baca juga:  Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Optimistis Pembangunan Pabrik Smelter Freeport di Gresik Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

“Dari barang bukti penyitaan ini kita akan panggil pihak perusahaannya untuk dilakukan pendataan terkait izin secara aturan, dan selanjutnya Satpol PP akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Kota Tangerang untuk dilakukan sidang tipiring,” ujarnya.

Pemasangan jaringan kabel utilitas di Kota Tangerang telah diatur dalam Perwal 117 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas, dalam pasal 7 menyebutkan pemilik utilitas wajib menempatkan jaringan utilitas di bawah tanah.

Penulis : Supriyadi

Berita Terkait

LPM dan Karang Taruna Kelurahan Bojong Nangka Gelar Program Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan
Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Ramp Check untuk Armada Bus Mudik Gratis, Pastikan Keselamatan Dan Kenyamanan Penumpang
Pemerintahan Desa Curug Wetan Gelar Silaturahmi Dengan Lembaga Desa, Ajak Bersinergi untuk Kemajuan Desa
Camat Curug Dan Tim Beraksi Cepat, Cari Solusi Untuk Atasi Banjir Di Binong Permai!
Hotmix yang Mengkhianati Rakyat: Pemborong di Cikupa Dituding Melanggar Spesifikasi
Proyek Jalan Hot Mix di Kampung Peusar Diduga Menyimpang, LSM JPK Desak Audit
Bupati Tangerang Dan PIK Bersatu Untuk Membangun Kesejahteraan Masyarakat
Polda Banten dan Pemprov Gelar Pasar Murah: Stabilkan Harga Pangan Selama Ramadhan 2025
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:27

Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Ramp Check untuk Armada Bus Mudik Gratis, Pastikan Keselamatan Dan Kenyamanan Penumpang

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:41

Pemerintahan Desa Curug Wetan Gelar Silaturahmi Dengan Lembaga Desa, Ajak Bersinergi untuk Kemajuan Desa

Selasa, 18 Maret 2025 - 06:14

Camat Curug Dan Tim Beraksi Cepat, Cari Solusi Untuk Atasi Banjir Di Binong Permai!

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:07

Hotmix yang Mengkhianati Rakyat: Pemborong di Cikupa Dituding Melanggar Spesifikasi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:24

Proyek Jalan Hot Mix di Kampung Peusar Diduga Menyimpang, LSM JPK Desak Audit

Berita Terbaru