Pemkot Tangerang Cabut dan Sita Tiang Internet Ilegal

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui bidang Penegak Hukum dan Peraturan Daerah (Gakumda) Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas PUPR, sita puluhan tiang kabel udara internet di dua wilayah.

Penyitaan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya proyek ilegal pemasangan utilitas internet dari salahsatu perusahaan provider di Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dalam penindakannya, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang sudah melalui tahapan prosedur, dengan memberikan sanksi berupa teguran, surat pemanggilan, hingga penyitaan alat kerja.

“Dari Neglasari anggota mendapati adanya pengerjaan pada hari Rabu 26 Februari 2025 siang, dari salahsatu perusahaan yang sama yakni My Republik, dan berhasil disita 10 tiang tumpu,” kata Kasi Penegakan, Alex Suyitno.,SH., M.A.P kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2025.

Selanjutnya, bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang kembali melakukan penindakan tegas di Kp. Sawah Dalam, Panunggangan Utara Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Baca juga:  Sinergi Pembangunan Daerah: Pj Bupati Tangerang Ajak SMSI Berperan Aktif

“Anggota menyita sejumlah tiang yang sudah tertanam dan gulungan kabel,” jelas Alex selaku kepala seksi penegakan.

Lebih jauh diungkapkan Alex, dari kedua wilayah tersebut pengerjaan tiang Kabel Udara (KU) My Republik dikerjakan oleh vendor yang berbeda.

“Jadi pengerjaan tiang internet ini dikerjakan oleh para vendor yang berbeda, tapi memang dari satu perusahaan yang sama, yakni My Republik,” terangnya.

Dari penindakan tersebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan terkait, bahkan hingga ke meja persidangan.

Baca juga:  TPA Rawa Kucing Over Kapasitas, Aktivis Minta Danantara Ambil Alih PSEL Kota Tangerang

“Dari barang bukti penyitaan ini kita akan panggil pihak perusahaannya untuk dilakukan pendataan terkait izin secara aturan, dan selanjutnya Satpol PP akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Kota Tangerang untuk dilakukan sidang tipiring,” ujarnya.

Pemasangan jaringan kabel utilitas di Kota Tangerang telah diatur dalam Perwal 117 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas, dalam pasal 7 menyebutkan pemilik utilitas wajib menempatkan jaringan utilitas di bawah tanah.

Penulis : Supriyadi

Berita Terkait

Pelantikan Ketua RT dan Ketua RW Desa Bitung Jaya: Langkah Baru untuk Kemajuan Masyarakat
Aktivis Desak Pemkab Tangerang Segera Lantik Camat dan Kepala Sekolah yang Masih Kosong, Soroti Pelayanan Publik yang Terhambat
Anggota DPRD Deden Umardani Terjun Langsung Kawal Peletakan Batu Pertama Polder Cibadak oleh Bupati Tangerang
Pemkab Tangerang Lakukan Sosialisasi dan Pembentukan Kelompok Penerima Swakelola di Desa Curug Wetan
Pimpinan DPRD Kota Tangerang Apresiasi Langkah Tegas Maryono Bubarkan KOBAM
Warga Tangerang Laporkan Uji Coba Insenerator Dekat Pemukiman ke DPRD
Kantor Desa Serdang Wetan Kini Semakin Megah, Wujud Nyata Pembangunan Pasca pandemi
KOPERASI MERAH PUTIH SERDANG WETAN: Membangun Ekonomi Desa dengan Semangat Kebersamaan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:35

Pelantikan Ketua RT dan Ketua RW Desa Bitung Jaya: Langkah Baru untuk Kemajuan Masyarakat

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:16

Aktivis Desak Pemkab Tangerang Segera Lantik Camat dan Kepala Sekolah yang Masih Kosong, Soroti Pelayanan Publik yang Terhambat

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:29

Anggota DPRD Deden Umardani Terjun Langsung Kawal Peletakan Batu Pertama Polder Cibadak oleh Bupati Tangerang

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:32

Pemkab Tangerang Lakukan Sosialisasi dan Pembentukan Kelompok Penerima Swakelola di Desa Curug Wetan

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:13

Pimpinan DPRD Kota Tangerang Apresiasi Langkah Tegas Maryono Bubarkan KOBAM

Berita Terbaru

Uncategorized

Udith Retak Dan Pecah Tetap di Pasang.!

Selasa, 8 Jul 2025 - 15:27