Siskaeee Ajukan Praperadilan: Penetapan Tersangka Terlalu Dipaksakan dan Terburu-buru

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, JAKARTA | Selebgram Siskaeee membuka suara mengenai alasan dia mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus industri film porno lokal. Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan melalui penasihat hukumnya, Tofan Agung Ginting, Siskaeee menyatakan bahwa penetapan tersangka terlalu dipaksakan dan terburu-buru, serta dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bahwasanya penetapan tersangka Siskae terlalu dipaksakan dan terburu-buru dan tidak sesuai dengan unsur pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” kata Tofan Agung Ginting dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga:  Terkait 9 Laporan IPLI, Kini Polda Lampung Sedang Mengusut Siapa Yang Bakal Jadi TSK.

Penasihat hukum juga menyoroti surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 28 Juli 2023, menyebutnya tidak sah dan melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. Selain itu, ia mengutip Pasal 109 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana sebagai bertentangan dengan UUD 1945.

Penasihat hukum menyatakan bahwa pihaknya mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku karena merasa penyidik tidak profesional dan terlalu memaksakan untuk menetapkan klien mereka sebagai tersangka.

Baca juga:  Penggerebekan Prostitusi Online saat Ramadan, Anak di Bawah Umur Dijajakan

Selain mengajukan praperadilan, penasihat hukum juga melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri karena dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL, dengan termohon Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Sidang perdana telah dijadwalkan pada Senin, 22 Januari 2024.

Penulis : Red

Berita Terkait

Kos Kosan di Desa Peusar Panongan Diduga Menjadi Tempat Prostitusi
Pengungkapan Laboratorium Narkotika Clandestine Terbesar di Malang oleh Bea Cukai dan Polri
Penyerahan Tersangka Korupsi Pembangunan Breakwater di Banten
KPK dan Kemendikbudristek Perkuat Pengawasan PPDB untuk Basmi Kecurangan dan Pemalsuan Dokumen
OJK Sumsel Babel Tingkatkan Koordinasi Untuk Melawan Aktivitas Keuangan Ilegal
Dendam Kesumat Berujung Maut: Knalpot Bising Picu Pembunuhan di Pandeglang
Terjadi Lagi Kriminalisasi Terhadap Wartawan, Ini Penyebabnya
Tragedi Mengguncang Tangerang Jelang Lebaran, Pedagang Tewas Ditikam
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juli 2024 - 00:21

Kos Kosan di Desa Peusar Panongan Diduga Menjadi Tempat Prostitusi

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:29

Pengungkapan Laboratorium Narkotika Clandestine Terbesar di Malang oleh Bea Cukai dan Polri

Rabu, 3 Juli 2024 - 16:56

Penyerahan Tersangka Korupsi Pembangunan Breakwater di Banten

Selasa, 2 Juli 2024 - 03:52

KPK dan Kemendikbudristek Perkuat Pengawasan PPDB untuk Basmi Kecurangan dan Pemalsuan Dokumen

Senin, 1 Juli 2024 - 12:39

OJK Sumsel Babel Tingkatkan Koordinasi Untuk Melawan Aktivitas Keuangan Ilegal

Berita Terbaru