Siskaeee Ajukan Praperadilan: Penetapan Tersangka Terlalu Dipaksakan dan Terburu-buru

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, JAKARTA | Selebgram Siskaeee membuka suara mengenai alasan dia mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus industri film porno lokal. Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan melalui penasihat hukumnya, Tofan Agung Ginting, Siskaeee menyatakan bahwa penetapan tersangka terlalu dipaksakan dan terburu-buru, serta dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bahwasanya penetapan tersangka Siskae terlalu dipaksakan dan terburu-buru dan tidak sesuai dengan unsur pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” kata Tofan Agung Ginting dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga:  Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi

Penasihat hukum juga menyoroti surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 28 Juli 2023, menyebutnya tidak sah dan melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. Selain itu, ia mengutip Pasal 109 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana sebagai bertentangan dengan UUD 1945.

Penasihat hukum menyatakan bahwa pihaknya mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku karena merasa penyidik tidak profesional dan terlalu memaksakan untuk menetapkan klien mereka sebagai tersangka.

Baca juga:  Bejat! Lima Pemuda di Tangerang Perkosa Siswi SMP, Dicekoki Miras di Lapangan

Selain mengajukan praperadilan, penasihat hukum juga melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri karena dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL, dengan termohon Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Sidang perdana telah dijadwalkan pada Senin, 22 Januari 2024.

Penulis : Red

Berita Terkait

Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial
Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan
Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:53

Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:35

Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar

Kamis, 30 April 2026 - 17:37

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 16:34

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Berita Terbaru