Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Praktik penjualan rokok yang diduga ilegal di kawasan Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, terpantau berlangsung secara terbuka dan minim pengawasan.

Sejumlah pedagang terlihat menjajakan rokok di pinggir jalan menggunakan lapak sederhana, dengan harga yang jauh di bawah standar pasar.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dari pihak berwenang. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejumlah produk yang dijual diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi atau memiliki indikasi penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Praktik ini dinilai berpotensi merugikan negara serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, peredaran rokok yang tidak melalui mekanisme pengawasan resmi juga dikhawatirkan dapat berdampak pada aspek kesehatan konsumen.

“Penjualannya sudah terbuka di pinggir jalan. Harusnya ada penertiban agar tidak semakin meluas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk hasil tembakau wajib dilekati pita cukai resmi. Produk tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang tidak sah termasuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Pasal 54 UU Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur sanksi terhadap peredaran barang kena cukai dengan pita cukai palsu atau tidak sah.

Dengan kondisi yang terpantau di lapangan, praktik penjualan rokok tersebut diduga mengandung unsur pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Situasi ini dinilai memerlukan perhatian dan respons dari aparat penegak hukum, seperti Bea Cukai, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga ketertiban di masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan tidak membeli produk yang diduga ilegal, serta dapat melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di lingkungannya. (SENNY)



Baca juga:  LSM Harimau Geruduk SPPG Curug Wetan, Dugaan MBG Busuk Dinilai Cerminkan Kegagalan Sistemik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tiga Bulan Berlalu, Korban Dugaan Penganiayaan Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Pagedangan
Diduga Gelapkan Aset Percetakan Senilai Rp272 Juta, Tiga Mantan Karyawan Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Biarkan Fakta Berbicara di Pengadilan
Terkait Dugaan Penyekapan dan Pemerasan, Percetakan “Mau Print” Buka Suara: Minta Publik Hormati Proses Hukum
HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga
Konferensi Pers Dugaan Korban Pengeroyokan: Matel Resahkan Warga, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas
Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel di PLP Curug, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi
Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:21

Tiga Bulan Berlalu, Korban Dugaan Penganiayaan Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Pagedangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:12

Diduga Gelapkan Aset Percetakan Senilai Rp272 Juta, Tiga Mantan Karyawan Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Biarkan Fakta Berbicara di Pengadilan

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:06

Terkait Dugaan Penyekapan dan Pemerasan, Percetakan “Mau Print” Buka Suara: Minta Publik Hormati Proses Hukum

Senin, 22 Juni 2026 - 13:32

HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:09

Konferensi Pers Dugaan Korban Pengeroyokan: Matel Resahkan Warga, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Pemerintahan

Galian di Rumpin Kian Masif, Pengawasan Dipertanyakan

Sabtu, 1 Agu 2026 - 18:00