HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang Selatan – Komitmen tegas dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal kembali ditunjukkan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama aparat penegak hukum. Bersinergi dengan KPPBC TMP Merak, KPPBC TMP A Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di ICE BSD City, Selasa (21/4/2026).
Pemusnahan dilakukan secara simbolis sebelum dilanjutkan dengan metode ramah lingkungan melalui co-processing di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia.
Sebanyak 26.459.168 batang rokok ilegal dimusnahkan, terdiri dari 26.059.168 batang hasil penindakan Bea Cukai dan 400.000 batang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak. Selain itu, turut dimusnahkan 40,1 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) serta 378 unit rokok elektrik dengan total cairan mencapai 4.536 mililiter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMMN) maupun barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kerugian Negara Ditekan, Industri Legal Dilindungi
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp24,72 miliar.
Angka ini mencerminkan besarnya potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan. Selain kerugian materiil, peredaran rokok ilegal juga berdampak luas terhadap keberlangsungan industri legal, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, hingga membahayakan konsumen karena produk tidak terjamin kualitasnya.
Banten Jadi Wilayah Strategis Peredaran Rokok Ilegal
Provinsi Banten dinilai sebagai jalur strategis distribusi barang kena cukai ilegal, khususnya lintas Jawa–Sumatra. Oleh karena itu, sinergi lintas instansi menjadi kunci utama dalam memutus rantai distribusi.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam upaya penegakan hukum.
“Dengan semangat kolaborasi, kami berkomitmen memperkuat pengawasan dan penindakan guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tegasnya.
Hingga 15 April 2026, dalam rangka Operasi Gurita, Bea Cukai Banten telah melakukan 220 kali penindakan. Dari operasi tersebut, diamankan:
• 22,53 juta batang rokok ilegal
• 48,45 liter MMEA
• 1.200 liter etil alkohol ilegal
• 28.662 mililiter rokok elektrik
Selain itu, penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium mencapai Rp1,2 miliar, serta tiga proses penyidikan telah dilakukan, dengan satu perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pemusnahan Ramah Lingkungan, Tanpa Limbah Berbahaya
Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, Bea Cukai juga memastikan proses pemusnahan berjalan ramah lingkungan melalui konsep Green Customs.
Barang hasil penindakan dimusnahkan menggunakan teknologi co-processing di tanur semen bersuhu tinggi mencapai 1.500–1.800 derajat Celsius, sehingga seluruh barang terbakar sempurna tanpa menyisakan limbah berbahaya.
Pendekatan ini menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan seiring dengan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.
Transparansi dan Peran Publik Jadi Kunci
Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang hasil penindakan, sekaligus mendukung agenda reformasi hukum nasional.
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi pelanggaran melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500-255 atau kanal digital yang tersedia.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berdaya saing.
Penulis : Lia Rachmawati
Editor : Redaktur






