Direktur INDOPOS Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Setelah proses penyelidikan selama tiga tahun, akhirnya Direktur PT Indopos Intermedia Press yang menerbitkan koran Harian INDOPOS dan media online www.indopos.co.id ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka RD yang menjabat Direktur INDOPOS periode 2019-2021 itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis tanggal 11 Januari 2024.

RD disangkakan melanggar pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang tindak pidana Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dengan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan RD itu diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya proses penyidikan bernomor B/456/I/RES.5.2./2024/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk diketahui RD dilaporkan oleh pengurus Serikat Pekerja Indopos (SP IP) yang beranggotakan 30 pegawai INDOPOS ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2021 lalu.

Baca juga:  Jelang Pilkada, Ketum PWDPI Nurullah Ingatkan Wartawan Harus Netral

Pengacara Serikat Pekerja Indopos (SP IP) Kamaruddin Simanjutak, SH mengapresiasi tindakan kepolisian yang akhirnya menetapkan RD sebagai tersangka.

“Akhirnya perjuangan selama tiga tahun berhasil. Setelah kita mengikuti semua proses hukum di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya termasuk menemui Wasisdik terkait kasus ini,” terangnya, Senin, 22 Januari 2024.

“Tindakan kepolisian ini patut diapresiasi. Artinya ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Direktur INDOPOS. Saya berharap setelah dijadikan tersangka RD mau bertobat,” terangnya juga.

“Kami berharap kasus ini jadi perhatian Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus, sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Mengingat sudah terlalu lama kasus ini ditangani penyidik,” tegas Kamaruddin.

Baca juga:  Kegiatan Ngopi kamtibmas Kapolsek CurugDi Pos Sat Kamling Kampung Curug Wetan.

Sementara itu, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sudah memanggil RD untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Kami sudah memanggil saudara RD untuk diperiksa sebagai tersangka. Kami berharap saudara RD kooperatif, ” ujar penyidik yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Seperti pernah diberitakan, RD secara sepihak menutup operasional koran harian INDOPOS dan media online www.indopos.co.id pada 4 Januari 2021 lalu dan tidak memperdulikan nasib puluhan karyawannya.

Hingga kini, puluhan karyawan PT Indopos Intermedia Press yang mengelola Koran Harian INDOPOS dan PT Tunas Inti Media Globe (anak perusahaan) yang mengelola media online www.indopos.co.id belum secara resmi di PHK.

Perusahaan media massa yang terbit di Jakarta dan sekitarnya itu ditutup sepihak oleh RD dengan pemberitahuan melalui WhatsApp Group (WAG) perusahaan dan tanpa memperdulikan hak-hak karyawannya.

Baca juga:  Ketua JPK DPW Provinsi Banten, Soroti Perihal Banjir di Kabupaten Tangerang

“Penutupan INDOPOS seperti menutup warung. Tidak ada kejelasan nasib puluhan karyawannya. Hingga kini, status pegawai INDOPOS tidak jelas, mereka tidak di-PHK tapi kantornya tidak beroperasi,” terang Kamaruddin juga.

Pengacara keluarga Brigadir Josua yang tewas ditembak oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini juga mengatakan hingga kini, tidak ada surat PHK resmi atau paklaring terhadap 30 pegawai INDOPOS tersebut.

Apalagi hak-hak puluhan karyawan yang rata-rata telah bekerja 3-18 tahun itu hingga kini belum dibayarkan sama sekali. Karena kesewenang-wenangannya itu, RD dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2021 dengan nomor laporan LP/618/II/YAN.2.5/2021/SPKT.

Caption Foto: Kamaruddin Simanjuntak, pengacara INDOPOS

Penulis : Red

Berita Terkait

Satpol PP Kabupaten Tangerang Ditolak Masuk ke UD Rusli saat Lakukan Pengecekan
Korlantas Polri Perkenalkan BPKB Elektronik: Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Kemudahan untuk Masyarakat
Sekolah Sehat, Masa Depan Cerah: Pemkab Tangerang Gelar Rakor Tim Pembina UKS/M
Tempat Nongkrong Favorit di Sekitar Pujasera Legok Permai
Bupati Mesuji Terpilih Elviana Khamamik Hadir di Acara HUT Desa Margo Bhakti Ke-12
“Sorotan Tajam! Proyek Hotmix di Pasir Nangka Diduga Tak Sesuai RAB, Anggaran Rp198 Juta Dipertanyakan”
SMSI Kabupaten Tangerang Mengadakan Rapat Kerja Perdana untuk Tingkatkan Jurnalisme yang Berkualitas
20 Siswa Korban Seksual Mengadu ke Pembina DPP PWDPI Viral Jadi Isu Nasional
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 05:35

Satpol PP Kabupaten Tangerang Ditolak Masuk ke UD Rusli saat Lakukan Pengecekan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 04:50

Korlantas Polri Perkenalkan BPKB Elektronik: Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Kemudahan untuk Masyarakat

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:56

Sekolah Sehat, Masa Depan Cerah: Pemkab Tangerang Gelar Rakor Tim Pembina UKS/M

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:33

Tempat Nongkrong Favorit di Sekitar Pujasera Legok Permai

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:08

Bupati Mesuji Terpilih Elviana Khamamik Hadir di Acara HUT Desa Margo Bhakti Ke-12

Berita Terbaru