Direktur INDOPOS Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Setelah proses penyelidikan selama tiga tahun, akhirnya Direktur PT Indopos Intermedia Press yang menerbitkan koran Harian INDOPOS dan media online www.indopos.co.id ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka RD yang menjabat Direktur INDOPOS periode 2019-2021 itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis tanggal 11 Januari 2024.

RD disangkakan melanggar pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang tindak pidana Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dengan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan RD itu diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya proses penyidikan bernomor B/456/I/RES.5.2./2024/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk diketahui RD dilaporkan oleh pengurus Serikat Pekerja Indopos (SP IP) yang beranggotakan 30 pegawai INDOPOS ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2021 lalu.

Baca juga:  Pemkab Tangerang dan Forkopimda Perkuat Sinergi Pasca Aksi Demonstrasi

Pengacara Serikat Pekerja Indopos (SP IP) Kamaruddin Simanjutak, SH mengapresiasi tindakan kepolisian yang akhirnya menetapkan RD sebagai tersangka.

“Akhirnya perjuangan selama tiga tahun berhasil. Setelah kita mengikuti semua proses hukum di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya termasuk menemui Wasisdik terkait kasus ini,” terangnya, Senin, 22 Januari 2024.

“Tindakan kepolisian ini patut diapresiasi. Artinya ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Direktur INDOPOS. Saya berharap setelah dijadikan tersangka RD mau bertobat,” terangnya juga.

“Kami berharap kasus ini jadi perhatian Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus, sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Mengingat sudah terlalu lama kasus ini ditangani penyidik,” tegas Kamaruddin.

Baca juga:  Musyawarah Desa Sekurou Jaya: Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026

Sementara itu, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sudah memanggil RD untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Kami sudah memanggil saudara RD untuk diperiksa sebagai tersangka. Kami berharap saudara RD kooperatif, ” ujar penyidik yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Seperti pernah diberitakan, RD secara sepihak menutup operasional koran harian INDOPOS dan media online www.indopos.co.id pada 4 Januari 2021 lalu dan tidak memperdulikan nasib puluhan karyawannya.

Hingga kini, puluhan karyawan PT Indopos Intermedia Press yang mengelola Koran Harian INDOPOS dan PT Tunas Inti Media Globe (anak perusahaan) yang mengelola media online www.indopos.co.id belum secara resmi di PHK.

Perusahaan media massa yang terbit di Jakarta dan sekitarnya itu ditutup sepihak oleh RD dengan pemberitahuan melalui WhatsApp Group (WAG) perusahaan dan tanpa memperdulikan hak-hak karyawannya.

Baca juga:  Aliansi Masyarakat Bersatu Kirimkan Surat Pemberitahuan Demonstrasi ke Polres Tangsel Terkait Dugaan Maladministrasi dalam SPMB SMAN 32

“Penutupan INDOPOS seperti menutup warung. Tidak ada kejelasan nasib puluhan karyawannya. Hingga kini, status pegawai INDOPOS tidak jelas, mereka tidak di-PHK tapi kantornya tidak beroperasi,” terang Kamaruddin juga.

Pengacara keluarga Brigadir Josua yang tewas ditembak oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini juga mengatakan hingga kini, tidak ada surat PHK resmi atau paklaring terhadap 30 pegawai INDOPOS tersebut.

Apalagi hak-hak puluhan karyawan yang rata-rata telah bekerja 3-18 tahun itu hingga kini belum dibayarkan sama sekali. Karena kesewenang-wenangannya itu, RD dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2021 dengan nomor laporan LP/618/II/YAN.2.5/2021/SPKT.

Caption Foto: Kamaruddin Simanjuntak, pengacara INDOPOS

Penulis : Red

Berita Terkait

Polsek Curug Intensifkan Patroli Pencegahan Tawuran Pelajar di SMK An Nurmaniyah
Proyek Hotmix di Legok Diduga Bermasalah Camat Legok Harus Tindak Tegas
Operasi Cipta Kondisi, Polsek Curug Perketat Pengawasan dan Amankan Kendaraan Tanpa Surat
Prabowo Cek Langsung Tapanuli Tengah: Kapal Besar Sudah Masuk Sibolga, Hercules Dikerahkan Tiap Hari
Bhabinkamtibmas Kadu Jaya Lakukan Sambang Pos Kamling Terpadu, Perkuat Kesiapsiagaan Warga di Malam Hari
Perayaan HUT SMPN 1 Legok Ke 42 Disambut Meriah Oleh Para Dewan Guru, Komite Sekolah dan Para Siswa-siswi SMPN 1 Legok
Terjadi Lagi…!! Proyek Hotmix Yang Digelar di Kp. Rancagong Yang Tanpa Pengawasan Dari Mandor Dan Pelaksana Lapangan
MIRISSS….! Proyek Betonisasi di Dasana Indah RT 004/015 Diduga Tanpa Pengawasan dan Asal Jadi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:40

Polsek Curug Intensifkan Patroli Pencegahan Tawuran Pelajar di SMK An Nurmaniyah

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:28

Proyek Hotmix di Legok Diduga Bermasalah Camat Legok Harus Tindak Tegas

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:24

Operasi Cipta Kondisi, Polsek Curug Perketat Pengawasan dan Amankan Kendaraan Tanpa Surat

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:12

Prabowo Cek Langsung Tapanuli Tengah: Kapal Besar Sudah Masuk Sibolga, Hercules Dikerahkan Tiap Hari

Minggu, 30 November 2025 - 16:34

Bhabinkamtibmas Kadu Jaya Lakukan Sambang Pos Kamling Terpadu, Perkuat Kesiapsiagaan Warga di Malam Hari

Berita Terbaru