Direktur INDOPOS Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Setelah proses penyelidikan selama tiga tahun, akhirnya Direktur PT Indopos Intermedia Press yang menerbitkan koran Harian INDOPOS dan media online www.indopos.co.id ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka RD yang menjabat Direktur INDOPOS periode 2019-2021 itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis tanggal 11 Januari 2024.

RD disangkakan melanggar pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang tindak pidana Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dengan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan RD itu diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya proses penyidikan bernomor B/456/I/RES.5.2./2024/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk diketahui RD dilaporkan oleh pengurus Serikat Pekerja Indopos (SP IP) yang beranggotakan 30 pegawai INDOPOS ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2021 lalu.

Baca juga:  Tempat Nongkrong Favorit di Sekitar Pujasera Legok Permai

Pengacara Serikat Pekerja Indopos (SP IP) Kamaruddin Simanjutak, SH mengapresiasi tindakan kepolisian yang akhirnya menetapkan RD sebagai tersangka.

“Akhirnya perjuangan selama tiga tahun berhasil. Setelah kita mengikuti semua proses hukum di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya termasuk menemui Wasisdik terkait kasus ini,” terangnya, Senin, 22 Januari 2024.

“Tindakan kepolisian ini patut diapresiasi. Artinya ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Direktur INDOPOS. Saya berharap setelah dijadikan tersangka RD mau bertobat,” terangnya juga.

“Kami berharap kasus ini jadi perhatian Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus, sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Mengingat sudah terlalu lama kasus ini ditangani penyidik,” tegas Kamaruddin.

Baca juga:  Kanit Reskrim Polsek Panongan Hadiri Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Sementara itu, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sudah memanggil RD untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Kami sudah memanggil saudara RD untuk diperiksa sebagai tersangka. Kami berharap saudara RD kooperatif, ” ujar penyidik yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Seperti pernah diberitakan, RD secara sepihak menutup operasional koran harian INDOPOS dan media online www.indopos.co.id pada 4 Januari 2021 lalu dan tidak memperdulikan nasib puluhan karyawannya.

Hingga kini, puluhan karyawan PT Indopos Intermedia Press yang mengelola Koran Harian INDOPOS dan PT Tunas Inti Media Globe (anak perusahaan) yang mengelola media online www.indopos.co.id belum secara resmi di PHK.

Perusahaan media massa yang terbit di Jakarta dan sekitarnya itu ditutup sepihak oleh RD dengan pemberitahuan melalui WhatsApp Group (WAG) perusahaan dan tanpa memperdulikan hak-hak karyawannya.

Baca juga:  LBH Cahaya Pelita Baja & LBH Aksi Peduli Gelar Pelatihan Paralegal Daring untuk Mahasiswa Hukum UNPAM

“Penutupan INDOPOS seperti menutup warung. Tidak ada kejelasan nasib puluhan karyawannya. Hingga kini, status pegawai INDOPOS tidak jelas, mereka tidak di-PHK tapi kantornya tidak beroperasi,” terang Kamaruddin juga.

Pengacara keluarga Brigadir Josua yang tewas ditembak oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini juga mengatakan hingga kini, tidak ada surat PHK resmi atau paklaring terhadap 30 pegawai INDOPOS tersebut.

Apalagi hak-hak puluhan karyawan yang rata-rata telah bekerja 3-18 tahun itu hingga kini belum dibayarkan sama sekali. Karena kesewenang-wenangannya itu, RD dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2021 dengan nomor laporan LP/618/II/YAN.2.5/2021/SPKT.

Caption Foto: Kamaruddin Simanjuntak, pengacara INDOPOS

Penulis : Red

Berita Terkait

Diduga Asal Jadi, Proyek U-Ditch Dana Desa di Legok Tuai Kritik Lembaga dan Media
Perkuat Ukhuwah dan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Curug Hadiri Rapat DMI Kelurahan Binong
Ucapan Petugas THM di Gading Serpong Jadi Sorotan Publik
Kapolsek Curug Sambangi SMK Yuppentek 2, Ajak Pelajar Jaga Kamtibmas dan Hindari Kenakalan Remaja
Dekat dengan Warga, Polisi Curug Kulon Ajak Jaga Anak dan Lingkungan
Polsek Curug Intensifkan Patroli Pencegahan Tawuran Pelajar di SMK An Nurmaniyah
Proyek Hotmix di Legok Diduga Bermasalah Camat Legok Harus Tindak Tegas
Operasi Cipta Kondisi, Polsek Curug Perketat Pengawasan dan Amankan Kendaraan Tanpa Surat
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:17

Diduga Asal Jadi, Proyek U-Ditch Dana Desa di Legok Tuai Kritik Lembaga dan Media

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:47

Perkuat Ukhuwah dan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Curug Hadiri Rapat DMI Kelurahan Binong

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:45

Ucapan Petugas THM di Gading Serpong Jadi Sorotan Publik

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:45

Kapolsek Curug Sambangi SMK Yuppentek 2, Ajak Pelajar Jaga Kamtibmas dan Hindari Kenakalan Remaja

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:53

Dekat dengan Warga, Polisi Curug Kulon Ajak Jaga Anak dan Lingkungan

Berita Terbaru