Direktur INDOPOS Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Setelah proses penyelidikan selama tiga tahun, akhirnya Direktur PT Indopos Intermedia Press yang menerbitkan koran Harian INDOPOS dan media online www.indopos.co.id ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka RD yang menjabat Direktur INDOPOS periode 2019-2021 itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis tanggal 11 Januari 2024.

RD disangkakan melanggar pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang tindak pidana Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dengan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan RD itu diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya proses penyidikan bernomor B/456/I/RES.5.2./2024/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk diketahui RD dilaporkan oleh pengurus Serikat Pekerja Indopos (SP IP) yang beranggotakan 30 pegawai INDOPOS ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2021 lalu.

Baca juga:  Ketua JPK DPW Provinsi Banten, Soroti Perihal Banjir di Kabupaten Tangerang

Pengacara Serikat Pekerja Indopos (SP IP) Kamaruddin Simanjutak, SH mengapresiasi tindakan kepolisian yang akhirnya menetapkan RD sebagai tersangka.

“Akhirnya perjuangan selama tiga tahun berhasil. Setelah kita mengikuti semua proses hukum di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya termasuk menemui Wasisdik terkait kasus ini,” terangnya, Senin, 22 Januari 2024.

“Tindakan kepolisian ini patut diapresiasi. Artinya ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Direktur INDOPOS. Saya berharap setelah dijadikan tersangka RD mau bertobat,” terangnya juga.

“Kami berharap kasus ini jadi perhatian Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus, sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Mengingat sudah terlalu lama kasus ini ditangani penyidik,” tegas Kamaruddin.

Baca juga:  Ngopi Di Cafe X Dia Sambil Nikmatin Live Musik Cozy Band.

Sementara itu, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sudah memanggil RD untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Kami sudah memanggil saudara RD untuk diperiksa sebagai tersangka. Kami berharap saudara RD kooperatif, ” ujar penyidik yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Seperti pernah diberitakan, RD secara sepihak menutup operasional koran harian INDOPOS dan media online www.indopos.co.id pada 4 Januari 2021 lalu dan tidak memperdulikan nasib puluhan karyawannya.

Hingga kini, puluhan karyawan PT Indopos Intermedia Press yang mengelola Koran Harian INDOPOS dan PT Tunas Inti Media Globe (anak perusahaan) yang mengelola media online www.indopos.co.id belum secara resmi di PHK.

Perusahaan media massa yang terbit di Jakarta dan sekitarnya itu ditutup sepihak oleh RD dengan pemberitahuan melalui WhatsApp Group (WAG) perusahaan dan tanpa memperdulikan hak-hak karyawannya.

Baca juga:  Acara Pembukaan Patroli Terkoordinasi Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW dan Pasukan Batalyon 10 RRD

“Penutupan INDOPOS seperti menutup warung. Tidak ada kejelasan nasib puluhan karyawannya. Hingga kini, status pegawai INDOPOS tidak jelas, mereka tidak di-PHK tapi kantornya tidak beroperasi,” terang Kamaruddin juga.

Pengacara keluarga Brigadir Josua yang tewas ditembak oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini juga mengatakan hingga kini, tidak ada surat PHK resmi atau paklaring terhadap 30 pegawai INDOPOS tersebut.

Apalagi hak-hak puluhan karyawan yang rata-rata telah bekerja 3-18 tahun itu hingga kini belum dibayarkan sama sekali. Karena kesewenang-wenangannya itu, RD dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2021 dengan nomor laporan LP/618/II/YAN.2.5/2021/SPKT.

Caption Foto: Kamaruddin Simanjuntak, pengacara INDOPOS

Penulis : Red

Berita Terkait

Parah!! Proyek Pembuatan jalan Hotmix Gang ALFALRT Kelurahan Bunder Dipertanyakan, Material Dibawa ke Rumah Lurah
GP Ansor Apresiasi Perayaan Hari Jadi Kabupaten ke-392 Gelar Tangerang Bershalawat
Majelis Ta’lim Radiatuni’ah Gelar Wisata Religi ke Cilongok, Sunan Gunung Jati Cirebon dan Panjalu Ciamis
Ibu-ibu Majlis Ta’Lim Kp.Nagrog Antusias Memperingati Hari Besar Maulid NABI MUHAMMAD SAW.
Kegiatan Ngopi kamtibmas Kapolsek CurugDi Pos Sat Kamling Kampung Curug Wetan.
KAHMI Bandar Lampung Gelar Diskusi Publik dalam Rangka Milad ke-58
Kegiatan Ngopi Kamtibmas PJU Polres Tangsel dan Polsek Curug Di Pos Satkamling.
Jelang Pilkada, Ketum PWDPI Nurullah Ingatkan Wartawan Harus Netral
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 04:21

GP Ansor Apresiasi Perayaan Hari Jadi Kabupaten ke-392 Gelar Tangerang Bershalawat

Senin, 7 Oktober 2024 - 06:31

Majelis Ta’lim Radiatuni’ah Gelar Wisata Religi ke Cilongok, Sunan Gunung Jati Cirebon dan Panjalu Ciamis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 23:19

Ibu-ibu Majlis Ta’Lim Kp.Nagrog Antusias Memperingati Hari Besar Maulid NABI MUHAMMAD SAW.

Minggu, 29 September 2024 - 21:47

Kegiatan Ngopi kamtibmas Kapolsek CurugDi Pos Sat Kamling Kampung Curug Wetan.

Minggu, 29 September 2024 - 02:06

KAHMI Bandar Lampung Gelar Diskusi Publik dalam Rangka Milad ke-58

Berita Terbaru

POTO KETUA FMCN

Politik

Pilkada Bersih: Kunci untuk Demokrasi yang Sehat

Minggu, 13 Okt 2024 - 15:00