Empat Anggota Geng Biang Rusuh Ditangkap Terkait Tewasnya Pemuda Dalam Tawuran di Klender

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tawuran. (ist)

Ilustrasi Tawuran. (ist)

HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap empat pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Dermaga Raya, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, yang menyebabkan satu korban bernama SSA meninggal dunia. Kejadian tragis ini terjadi pada hari Rabu, sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, dalam jumpa pers yang diadakan Jumat ini, menjelaskan bahwa empat pelaku yang ditangkap yaitu DY, APB, BFB, dan MAI, merupakan bagian dari Geng Biang Rusuh (Birus). Penangkapan mereka dilakukan oleh personel Polsek Duren Sawit di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis.

Baca juga:  Percepatan Temu Karya Daerah Karang Taruna Kota Tangerang Dianggap Cacat Administrasi

Menurut Kapolres, konflik tersebut bermula saat SSA bersama rekan-rekannya dari Geng Anak Lapak Klender terlibat dalam insiden tawuran melawan Geng Birus. Insiden ini dipicu ketika korban dan rekan-rekannya yang sedang berkendara sepeda motor dihentikan dan diserang oleh anggota Geng Birus saat mencoba memarkir kendaraan mereka di lokasi kejadian.

SSA dilarikan ke Puskesmas Duren Sawit setelah terkena sabetan senjata tajam pada paha kanannya, namun sayang nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat kehilangan darah yang terlalu banyak.

Polisi masih memburu pelaku tawuran lainnya dari Geng Anak Lapak Klender, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diduga melarikan diri keluar dari Kota Jakarta.

Para pelaku tawuran yang telah berhasil ditangkap akan dihadapkan pada Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat mengenai kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Baca juga:  Margosari Gencarkan Upaya Pencegahan Stunting melalui Koordinasi dan Edukasi Masyarakat

Kasus ini mengundang perhatian publik terhadap maraknya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh geng-geng tertentu di Jakarta serta menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat dalam aksi kekerasan jalanan.

Berita Terkait

Terindikasi Bekingi Pakan Ternak Ilegal, Kuasa Hukum Wartawan Minta Brigadir Fhilip Ditindak Tegas
Dugaan Penyerobotan Tanah Ketua DPW PWDPI Dilaporkan ke Presiden
Memaksakan Kasus, 3 Wartawan Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam
Surat Edaran Uji Kompetensi Tanda Tangan oleh Plh. Sekda Terbit Lagi, Pj. Bupati Diam Seribu Bahasa
Pasca Pilkada, Karang Taruna Harus Jadi Agent Social of Change Kawal Pembangunan Pemimpin Baru
Angkatan Muda Siliwangi Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Kota Depok Selama Pilkada
Ketum PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan Korupsi PT LEB 271 Miliar*
Panglima Nero Ingatkan Kejati Lampung Jangan Tebang Pilih Bongkar Kasus 271 M
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:42

Terindikasi Bekingi Pakan Ternak Ilegal, Kuasa Hukum Wartawan Minta Brigadir Fhilip Ditindak Tegas

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:02

Dugaan Penyerobotan Tanah Ketua DPW PWDPI Dilaporkan ke Presiden

Jumat, 20 Desember 2024 - 02:39

Surat Edaran Uji Kompetensi Tanda Tangan oleh Plh. Sekda Terbit Lagi, Pj. Bupati Diam Seribu Bahasa

Rabu, 18 Desember 2024 - 06:59

Pasca Pilkada, Karang Taruna Harus Jadi Agent Social of Change Kawal Pembangunan Pemimpin Baru

Sabtu, 16 November 2024 - 13:37

Angkatan Muda Siliwangi Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Kota Depok Selama Pilkada

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Dugaan Penyerobotan Tanah Ketua DPW PWDPI Dilaporkan ke Presiden

Rabu, 8 Jan 2025 - 22:02