HARIANSINARPAGI.COM – Tangerang | Menjelang akhir tahun 2025, Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat mengirimkan karangan bunga berisi kritik keras sebagai bentuk kekecewaan terhadap pelayanan pertanahan yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan, Senin (15/12/2025).
Karangan bunga tersebut terpampang di halaman kantor dengan berbagai pesan bernada protes. Di antaranya bertuliskan, “Jangan dustai kami, kami butuh bukti bukan sekadar janji dan kami butuh kepastian bukan sekadar harapan” yang mengatasnamakan Masyarakat Kabupaten Tangerang. Sementara karangan bunga lainnya bertuliskan, “Demi keadilan, copot Kasi PHP ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Kasi Pemberi Harapan Palsu” dari Masyarakat Korban Diskriminasi.
Kuasa hukum masyarakat, Erik Setiadi, S.H., kepada awak media menyampaikan bahwa sebelumnya, pada 29 September 2025, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang saat itu, Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H., beserta jajaran pegawai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam audiensi tersebut, kata Erik, pihak ATR/BPN Kabupaten Tangerang menyatakan komitmen untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun hingga saat ini, komitmen tersebut dinilai belum terealisasi dan tidak menunjukkan perubahan yang signifikan.
“Bahkan saya pribadi dan masyarakat lainnya masih mengalami perlakuan diskriminatif dalam pelayanan, khususnya yang dilakukan oleh Kasi PHP (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran). Ada aturan-aturan yang diberlakukan secara sepihak dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkap Erik.
Atas kondisi tersebut, Erik berharap Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang yang baru, Febrri Effendi, S.SiT., M.M., dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja internal. Ia juga meminta agar Kasi PHP yang dinilai bermasalah segera dicopot demi perbaikan pelayanan publik.
Senada dengan itu, perwakilan masyarakat Kabupaten Tangerang, Rohim Matullah, S.H., M.H., M.M., menilai pelayanan pertanahan di ATR/BPN Kabupaten Tangerang sarat dengan drama birokrasi yang berujung pada ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Banyak masyarakat menjadi korban karena proses pengurusan dokumen pertanahan yang berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Rohim.
Ia menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada perubahan nyata, masyarakat Kabupaten Tangerang berencana menggelar aksi demonstrasi. Bahkan, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang sebagai wadah aspirasi masyarakat yang berkas pertanahannya tertunda tanpa kepastian.
Sebagai penutup, masyarakat Kabupaten Tangerang berharap seluruh jajaran ATR/BPN Kabupaten Tangerang dapat bekerja sesuai aturan dan menjunjung tinggi prinsip pelayanan publik.
“Layani masyarakat, bukan meminta untuk dilayani,” pungkasnya.
Penulis : Tim / Red
Editor : Redaktur






