HARIANSINARPAGI.COM, Palembang | Dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (OJK Sumsel Babel) menggelar rapat koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) pada Selasa, 25 Juni 2024. Pertemuan ini diadakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari fenomena investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan judi online.
Kepala OJK Sumsel Babel, Arifin Susanto, yang juga menjabat sebagai Ketua SATGAS PASTI Daerah Sumsel Babel, menekankan pentingnya tindakan pencegahan dan penanganan cepat terhadap aktivitas keuangan yang merugikan masyarakat ini. “Kami mengamati peningkatan korban dari aktivitas keuangan ilegal yang tidak hanya meresahkan tapi juga merusak tatanan kehidupan masyarakat,” ungkap Arifin dalam sambutannya.
Hingga Juni 2024, SATGAS PASTI telah berhasil menghentikan operasi dari 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Selain itu, dalam upaya memerangi judi online, OJK telah memblokir 4.921 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas tersebut. OJK juga telah meminta perbankan untuk memblokir rekening dalam satu Customer Information File (CIF) yang sama dengan rekening yang diduga terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari data yang dihimpun melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), tercatat adanya 55 keluhan investasi ilegal dan 1.588 keluhan terkait pinjol ilegal dari periode Januari 2023 hingga Mei 2024. Menanggapi data ini, anggota SATGAS PASTI Daerah Sumsel Babel sepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal.
Sejumlah tindakan konkret telah disepakati dalam rapat, termasuk edukasi masif kepada masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan stakeholder terkait. “Kami juga akan memperkuat publikasi edukasi melalui berbagai kanal media massa, baik offline maupun online, serta melakukan pemblokiran situs, aplikasi, akun media sosial, dan rekening bank yang terlibat,” lanjut Arifin.
Rapat ini dihadiri oleh narasumber dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POLRI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, serta anggota SATGAS PASTI yang meliputi perwakilan dari OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara Daerah, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
Arifin Susanto mengakhiri sambutannya dengan menghimbau masyarakat untuk senantiasa memastikan prinsip Legal dan Logis (2L) dalam setiap transaksi keuangan dan tidak memberikan kesempatan bagi kegiatan keuangan ilegal. “Kami bertekad untuk terus mengambil langkah konkret dalam memerangi aktivitas keuangan ilegal demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.(red)