HARIANSINARPAGI.COM, Serang | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang. Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial AS, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait dengan proyek pembangunan breakwater di PP Cituis, Kabupaten Tangerang, yang berlangsung pada tahun anggaran 2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, menyampaikan bahwa AS dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Pasal 11.
Menurut Rangga, AS, yang bertugas di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, diduga telah menerima hadiah atau janji yang mempengaruhi tindakannya dalam jabatan. “Tersangka diduga menerima hadiah atau janji yang seharusnya dia sadari diberikan karena pengaruh jabatannya,” ujar Rangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah penyerahan ini, AS kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Serang selama 20 hari untuk menjalani proses penuntutan lebih lanjut. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat pentingnya proyek pembangunan breakwater yang bertujuan untuk melindungi wilayah pesisir dari abrasi, namun yang ternoda dengan dugaan tindak korupsi.
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya dalam proyek-proyek infrastruktur yang sering kali rentan terhadap praktik korupsi. Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen untuk mengungkap dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini demi keadilan dan transparansi penggunaan dana publik.(JK)