Penyerahan Tersangka Korupsi Pembangunan Breakwater di Banten

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Serang | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang. Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial AS, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait dengan proyek pembangunan breakwater di PP Cituis, Kabupaten Tangerang, yang berlangsung pada tahun anggaran 2023.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, menyampaikan bahwa AS dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Pasal 11.

Baca juga:  Strong Point di Perbatasan, Polsek Curug Tunjukkan Bahwa Keamanan Tidak Sekadar Dijaga, Tapi Dirasakan

Menurut Rangga, AS, yang bertugas di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, diduga telah menerima hadiah atau janji yang mempengaruhi tindakannya dalam jabatan. “Tersangka diduga menerima hadiah atau janji yang seharusnya dia sadari diberikan karena pengaruh jabatannya,” ujar Rangga.

Setelah penyerahan ini, AS kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Serang selama 20 hari untuk menjalani proses penuntutan lebih lanjut. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat pentingnya proyek pembangunan breakwater yang bertujuan untuk melindungi wilayah pesisir dari abrasi, namun yang ternoda dengan dugaan tindak korupsi.

Baca juga:  Bupati Tangerang Tinjau Dapur MBG di Jambe, Pastikan Anak-Anak Terima Asupan Bergizi Sesuai Standar

Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya dalam proyek-proyek infrastruktur yang sering kali rentan terhadap praktik korupsi. Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen untuk mengungkap dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini demi keadilan dan transparansi penggunaan dana publik.(JK)

Berita Terkait

Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA
Pesan Rektor UMT di Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Harus Adaptif Hadapi Gangguan Perpecahan
Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang Refleksikan Sumpah Pemuda, “Merawat Persatuan Mengukir Peradaban”
Aktivis dan Warga Serukan Penolakan PSEL di TPA Jatiwaringin: “Kami Sudah Terlalu Lama Menanggung Bau dan Debu”
Pendekar Bar Bagi-Bagi Santunan, Anak Yatim dan Janda Lansia di Curug Sangereng Terharu
Gabungnya wartawan indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten Resmi Terdaftar di Kesbangpol: Langkah Awal Menjadi Mitra Pemerintah
IKA HMR Minta Pemerintah Pastikan Jalur Tambang Tidak Melewati Area Padat Penduduk
Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 16:00

Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:42

Pesan Rektor UMT di Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Harus Adaptif Hadapi Gangguan Perpecahan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:57

Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang Refleksikan Sumpah Pemuda, “Merawat Persatuan Mengukir Peradaban”

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:39

Aktivis dan Warga Serukan Penolakan PSEL di TPA Jatiwaringin: “Kami Sudah Terlalu Lama Menanggung Bau dan Debu”

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:05

Pendekar Bar Bagi-Bagi Santunan, Anak Yatim dan Janda Lansia di Curug Sangereng Terharu

Berita Terbaru