HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Pernyataan Kepala Desa Pesanggrahan, Agus Setyantoro, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Solear memicu kontroversi. Dalam forum yang seharusnya fokus pada pembangunan desa, Agus melontarkan komentar yang dianggap melecehkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dengan menyebut mereka sebagai pengganggu pembangunan.
“Siapa dia (LSM)? Ujung-ujungnya semua kepala desa direcoki oleh lembaga. Boleh tidak kepala desa melaporkan lembaga yang ngaco?” ungkap Agus dalam forum tersebut, yang kemudian memicu protes keras.
LSM Pelopor dan LSM Dobrak segera melaporkan Agus ke Polresta Tangerang. Heru, Sekjen LSM Pelopor, dan Dahlan, Ketua Umum LSM Dobrak, menilai pernyataan itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan mencoreng martabat LSM sebagai penggiat kontrol sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pernyataan itu mencederai martabat kami. Sebagai penggiat kontrol sosial, kami memiliki peran sah yang diakui undang-undang. Pernyataan Agus tidak hanya melecehkan, tetapi juga menciptakan stigma buruk terhadap LSM,” kata Heru saat mengajukan laporan.
Agus memberikan klarifikasi melalui video yang diunggah di media sosial. Klarifikasi tersebut dilakukan di kantor Kecamatan Solear, disaksikan oleh Camat Solear dan staf kecamatan. Namun, langkah itu dikritik oleh LSM yang merasa tidak dilibatkan.

“Klarifikasi itu tidak menyentuh inti masalah. Tidak ada perwakilan LSM yang diundang. Permintaan maaf sepihak seperti itu tidak menyelesaikan persoalan,” ujar Heru.
Dahlan menyebutkan bahwa penyelesaian masalah harus dilakukan secara langsung dengan pihak yang dirugikan, bukan sekadar melalui unggahan video. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya dengan permintaan maaf.
Laporan hukum terhadap Agus ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus meluruskan pandangan masyarakat mengenai peran LSM sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Keberadaan LSM berlandaskan hukum dengan tugas utama memastikan transparansi dan akuntabilitas program pemerintah.
“Kepala desa seharusnya bisa bersinergi dengan kami. Jika ada kekeliruan, tugas kami adalah mengingatkan, bukan menjatuhkan. Jika ada yang merasa terganggu dengan kontrol sosial, mungkin ada sesuatu yang perlu diungkap,” kata Dahlan.
Heru dan Dahlan menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Tangerang dan Kasat Reskrim atas respons cepat mereka dalam menangani laporan tersebut. Mereka berharap proses hukum dilakukan secara serius untuk memberikan pesan tegas bahwa pelecehan terhadap LSM tidak bisa dibiarkan.
“Proses hukum ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik untuk lebih menghormati peran LSM. Kami mendukung kerja sama yang baik demi kepentingan masyarakat,” ujar Heru.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan hubungan antara pemerintah desa dan LSM sebagai mitra kontrol sosial. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan mampu memberikan keadilan dan memperkuat sinergi antara kedua pihak. (Yadi)