HARIANSINARPAGI.COM, JAMBI | Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi, Irwanda Naufal Idris, dengan tegas mengecam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batubara yang masih beroperasi di jalan nasional pada Rabu (29/1/2025). Hal ini bertentangan dengan instruksi Gubernur Jambi yang telah melarang aktivitas tersebut.
Instruksi Gubernur Jambi yang tertuang dalam surat nomor S.541.2442/Setda.PRKM/IX/2024 tertanggal 2 September 2024, seharusnya menjadi acuan bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penyedia transportir untuk menghentikan operasi angkutan batubara di jalan nasional. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan aturan ini tidak diindahkan, yang mengindikasikan lemahnya pengawasan serta kurangnya penegakan hukum oleh pihak berwenang.
Aksi damai yang dilakukan oleh puluhan masyarakat Payo Selincah bersama jajaran pengurus DPW PWDPI Provinsi Jambi turut mengungkap fakta bahwa ratusan truk batubara masih beroperasi. Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan yang ada tidak dijalankan secara efektif dan tidak memberikan efek jera bagi para pelanggar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Instruksi Gubernur Jambi seolah tidak berlaku bagi para pengusaha tambang batubara,” tegas Ketua DPW PWDPI Jambi, Irwanda Naufal Idris, saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media.

Irwanda juga menyoroti dampak negatif dari pelanggaran ini, yang tidak hanya mencederai kebijakan pemerintah tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan. Kasus kecelakaan akibat angkutan batubara telah sering terjadi dan bahkan menelan banyak korban jiwa.
“Hal ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yang setiap hari harus menghadapi risiko besar di jalan raya akibat kendaraan berat yang masih bebas melintas,” ujarnya.
Ketua DPW PWDPI Jambi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelanggar aturan. Ia menegaskan bahwa kebijakan tanpa implementasi yang kuat hanya akan menjadi aturan kosong yang tidak memberikan perlindungan bagi masyarakat.
“Aksi masyarakat Payo Selincah bersama DPW PWDPI Provinsi Jambi ini menjadi bukti bahwa publik tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang terus berlangsung. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah untuk memastikan aturan ditegakkan dan keselamatan masyarakat tidak lagi terancam oleh angkutan batubara di jalan nasional,” pungkasnya.
(Jumroni)