HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri PMD) yang menyebut bahwa LSM dan wartawan “Bodrex” sebagai pihak yang mengganggu kepala desa serta meminta pihak kepolisian untuk menangkap mereka, menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Salah satu yang menanggapi adalah Ketua Umum LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan.
Dalam pernyataannya, Taslim Wirawan mengecam keras ucapan Menteri PMD tersebut. Ia menilai bahwa sebagai seorang pejabat negara, Menteri PMD seharusnya memberikan contoh komunikasi yang bijaksana serta menghargai peran kontrol sosial yang dilakukan oleh wartawan dan LSM.
“Tidak semua LSM dan wartawan berperilaku seperti yang disebutkan oleh Menteri PMD. Kalau memang ada oknum, sebut saja oknum, jangan digeneralisasi sehingga menimbulkan kontroversi yang berpotensi menciptakan kegaduhan di masyarakat,” ujar Taslim Wirawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa keberadaan wartawan dan LSM masih sangat diperlukan sebagai kontrol sosial di Indonesia. Pernyataan Menteri PMD tersebut dikhawatirkan mencerminkan sikap anti-kritik dan berpotensi memberikan kebebasan bagi kepala desa untuk bertindak tanpa pengawasan yang seimbang.
Taslim juga mengkritisi langkah Menteri PMD yang baru menjabat tetapi sudah menggunakan kop kementerian untuk memanggil kepala desa, yang diduga berkaitan dengan mobilisasi salah satu calon bupati. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa sang menteri masih minim wawasan dalam membangun bangsa serta kurang memahami peran kontrol sosial dalam sistem pemerintahan.
“Kami mempertanyakan, apakah Pak Menteri alergi dengan kontrol sosial? Apakah kepala desa dibiarkan bebas bertindak tanpa pengawasan? Pernyataan ini mencerminkan minimnya pemahaman terkait peran media dan LSM dalam sistem demokrasi,” pungkasnya.
Pernyataan kontroversial ini memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat, terutama di kalangan aktivis LSM dan insan pers. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak Kementerian PMD terkait pernyataan tersebut. (Red)