HARIANSINARPAGI.COM | Kabupaten Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan kunjungan ke UD Rusli untuk melakukan pengecekan dan memastikan bahwa UD Rusli telah memenuhi standar operasional yang berlaku. Namun, mereka tidak diizinkan masuk ke dalam lokasi. Kamis. (06/02/2025).
Menurut salah satu anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang, mereka hanya dapat berdiri di depan gerbang UD Rusli. “Kami tidak diizinkan masuk ke dalam lokasi,” kata mereka. “Kami hanya berdiri di depan gerbang dan tidak dapat melakukan pengecekan yang diinginkan.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melakukan panggilan ke kantor UD Rusli untuk klarifikasi perihal izin kunjungan. Namun, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari UD Rusli mengenai alasan mereka melarang Satpol PP Kabupaten Tangerang masuk ke dalam lokasi.
Kunjungan Satpol PP Kabupaten Tangerang ke UD Rusli bertujuan untuk memastikan bahwa UD Rusli telah memenuhi standar operasional yang berlaku dan untuk melakukan pengecekan terkait dengan kegiatan usaha mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa UD Rusli telah memenuhi semua persyaratan dan standar operasional yang berlaku,” kata salah satu anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Namun, dengan ditolaknya izin kunjungan, Satpol PP Kabupaten Tangerang tidak dapat melakukan pengecekan yang diinginkan.
“Kami kecewa karena tidak dapat melakukan pengecekan yang diinginkan,” Tambah salah satu anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Namun, kami akan terus melakukan upaya untuk memastikan bahwa UD Rusli telah memenuhi semua persyaratan dan standar operasional yang berlaku.” Tutup salah satu anggota Satpol PP.
Sampai saat ini, belum ada konfirmasi dari UD Rusli mengenai alasan mereka melarang Satpol PP Kabupaten Tangerang masuk ke dalam lokasi. Namun, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan upaya untuk memastikan bahwa UD Rusli telah memenuhi semua persyaratan dan standar operasional yang berlaku.
Penulis : Tim Red
Editor : Redaktur