HARIANSINARPAGI.COM, BALI | Sebuah sindikat pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi dengan omzet ilegal mencapai Rp 650 juta per bulan akhirnya dibongkar oleh Bareskrim Polri. Empat tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Gianyar, Bali.
Dalam konferensi pers Selasa (11/3/2025), Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan mendalam atas peredaran gas ilegal. Didampingi Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing dan Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Brigjen Nunung menjelaskan bahwa kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI.
Sindikat ini dikendalikan oleh GC, pemilik usaha ilegal yang membeli LPG subsidi untuk dioplos. BK dan MS bertugas memindahkan gas dari tabung bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Sementara itu, KS berperan sebagai sopir yang mengantarkan gas oplosan kepada pelanggan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan, polisi menyita 1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi, 900 tabung LPG non-subsidi, enam kendaraan, serta berbagai peralatan pengoplosan. Bisnis ilegal ini beroperasi 26 hari kerja per bulan, dengan omzet harian mencapai Rp 25 juta, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 3,37 miliar dalam empat bulan terakhir.
Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, termasuk pemilik lahan, pekerja angkut, serta Kepala Desa Singapadu Tengah. Para pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi celah bagi kejahatan penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Jangan coba-coba menyalahgunakan subsidi, karena kami punya segala cara untuk menggagalkannya!” tegasnya. (Red)