Sindikat LPG Oplosan di Bali Dibongkar, Omzet Fantastis Rp 650 Juta/Bulan!

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, BALI | Sebuah sindikat pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi dengan omzet ilegal mencapai Rp 650 juta per bulan akhirnya dibongkar oleh Bareskrim Polri. Empat tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Gianyar, Bali.

Dalam konferensi pers Selasa (11/3/2025), Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan mendalam atas peredaran gas ilegal. Didampingi Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing dan Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Brigjen Nunung menjelaskan bahwa kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI.

Baca juga:  Heboh di Medsos Postingan Siluet Foto Hitam Merah, Muncul Sosok Baru di Pilkada Kota Tangerang?

Sindikat ini dikendalikan oleh GC, pemilik usaha ilegal yang membeli LPG subsidi untuk dioplos. BK dan MS bertugas memindahkan gas dari tabung bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Sementara itu, KS berperan sebagai sopir yang mengantarkan gas oplosan kepada pelanggan.

Dalam penggerebekan, polisi menyita 1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi, 900 tabung LPG non-subsidi, enam kendaraan, serta berbagai peralatan pengoplosan. Bisnis ilegal ini beroperasi 26 hari kerja per bulan, dengan omzet harian mencapai Rp 25 juta, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 3,37 miliar dalam empat bulan terakhir.

Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, termasuk pemilik lahan, pekerja angkut, serta Kepala Desa Singapadu Tengah. Para pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Baca juga:  Gubrak!! Mobil Truk Fuso Ringsek Parah Menabrak Pembatas Jalan Gegara Rem Blong

Brigjen Nunung menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi celah bagi kejahatan penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Jangan coba-coba menyalahgunakan subsidi, karena kami punya segala cara untuk menggagalkannya!” tegasnya. (Red)

Berita Terkait

Brigadir Fhilip Terbukti Langgar Etik, Tiga Wartawan Korban Kriminalisasi Kirim Karangan Bunga untuk Propam
Datangi Mapolresta Tangerang, Masa PSHT Minta Oknum LSM Pelaku Pembacokan Secepatnya Ditangkap
Pasien Keluhkan Layanan Puskesmas Jombang Tangsel: Diminta Bayar Rp50 Ribu untuk Layanan BPJS
Dua Satpam SMKN 9 Kabupaten Tangerang Jadi Korban Kekerasan, Polisi Buru Pelaku
Ahli Waris Tanah Almarhum Muni Bin Musa Akan Terus Memperjuangkan Hak Tanahnya Yang Di Akui Oleh Pengembang
Kasus Pencurian Yang Menggemparkan: Rp 86 Juta Hilang Dalam Sekejap
Tragedi Leuwigajah, Sejarah Kelam di Balik Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional
Demonstrasi Mahasiswa di Tangerang Berujung Ricuh
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 23:20

Brigadir Fhilip Terbukti Langgar Etik, Tiga Wartawan Korban Kriminalisasi Kirim Karangan Bunga untuk Propam

Sabtu, 22 Maret 2025 - 18:29

Datangi Mapolresta Tangerang, Masa PSHT Minta Oknum LSM Pelaku Pembacokan Secepatnya Ditangkap

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:37

Pasien Keluhkan Layanan Puskesmas Jombang Tangsel: Diminta Bayar Rp50 Ribu untuk Layanan BPJS

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:17

Dua Satpam SMKN 9 Kabupaten Tangerang Jadi Korban Kekerasan, Polisi Buru Pelaku

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:17

Ahli Waris Tanah Almarhum Muni Bin Musa Akan Terus Memperjuangkan Hak Tanahnya Yang Di Akui Oleh Pengembang

Berita Terbaru