Sindikat LPG Oplosan di Bali Dibongkar, Omzet Fantastis Rp 650 Juta/Bulan!

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, BALI | Sebuah sindikat pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi dengan omzet ilegal mencapai Rp 650 juta per bulan akhirnya dibongkar oleh Bareskrim Polri. Empat tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Gianyar, Bali.

Dalam konferensi pers Selasa (11/3/2025), Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan mendalam atas peredaran gas ilegal. Didampingi Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing dan Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Brigjen Nunung menjelaskan bahwa kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI.

Baca juga:  Pj Bupati Tangerang Andi Ony Berpamitan, Tinggalkan Pesan untuk ASN

Sindikat ini dikendalikan oleh GC, pemilik usaha ilegal yang membeli LPG subsidi untuk dioplos. BK dan MS bertugas memindahkan gas dari tabung bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Sementara itu, KS berperan sebagai sopir yang mengantarkan gas oplosan kepada pelanggan.

Dalam penggerebekan, polisi menyita 1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi, 900 tabung LPG non-subsidi, enam kendaraan, serta berbagai peralatan pengoplosan. Bisnis ilegal ini beroperasi 26 hari kerja per bulan, dengan omzet harian mencapai Rp 25 juta, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 3,37 miliar dalam empat bulan terakhir.

Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, termasuk pemilik lahan, pekerja angkut, serta Kepala Desa Singapadu Tengah. Para pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Baca juga:  Personel Polsek Curug Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari di Pasar Tradisional Curug

Brigjen Nunung menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi celah bagi kejahatan penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Jangan coba-coba menyalahgunakan subsidi, karena kami punya segala cara untuk menggagalkannya!” tegasnya. (Red)

Berita Terkait

Ramai di Internet, Polisi Curug Ungkap Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral
Dugaan Kerja Sama Fiktif, PT UBM Layangkan Somasi Dua Kali Tanpa Respons
Aksi Damai Warga Kadu Jaya Menggema, Tuntut Keadilan dan Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum
Tak Lagi Menunggu, Korban Rumah Ambruk di Curug Kulon Akhirnya Dapat Bantuan
Atap Ambruk, Warga Curug Kulon Terlantar Menunggu Bantuan
Aksi Cepat Lurah Bojong Nangka dan LPMK Tangani Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem
Gerak Cepat Polsek Curug! Tas Pemudik Hilang Ditemukan dan Diantar Langsung ke Rumah di Bojong Cikupa
Sigap! IPTU Sugiyono Pimpin Evakuasi Korban Kecelakaan Tunggal di Boulevard Paramount Petals
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:49

Ramai di Internet, Polisi Curug Ungkap Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral

Senin, 4 Mei 2026 - 15:50

Dugaan Kerja Sama Fiktif, PT UBM Layangkan Somasi Dua Kali Tanpa Respons

Kamis, 30 April 2026 - 21:37

Aksi Damai Warga Kadu Jaya Menggema, Tuntut Keadilan dan Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 14:19

Tak Lagi Menunggu, Korban Rumah Ambruk di Curug Kulon Akhirnya Dapat Bantuan

Senin, 13 April 2026 - 00:17

Atap Ambruk, Warga Curug Kulon Terlantar Menunggu Bantuan

Berita Terbaru