Sindikat LPG Oplosan di Bali Dibongkar, Omzet Fantastis Rp 650 Juta/Bulan!

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, BALI | Sebuah sindikat pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi dengan omzet ilegal mencapai Rp 650 juta per bulan akhirnya dibongkar oleh Bareskrim Polri. Empat tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Gianyar, Bali.

Dalam konferensi pers Selasa (11/3/2025), Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan mendalam atas peredaran gas ilegal. Didampingi Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing dan Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Brigjen Nunung menjelaskan bahwa kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI.

Baca juga:  GP Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Banser di Cipondoh Tangerang

Sindikat ini dikendalikan oleh GC, pemilik usaha ilegal yang membeli LPG subsidi untuk dioplos. BK dan MS bertugas memindahkan gas dari tabung bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Sementara itu, KS berperan sebagai sopir yang mengantarkan gas oplosan kepada pelanggan.

Dalam penggerebekan, polisi menyita 1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi, 900 tabung LPG non-subsidi, enam kendaraan, serta berbagai peralatan pengoplosan. Bisnis ilegal ini beroperasi 26 hari kerja per bulan, dengan omzet harian mencapai Rp 25 juta, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 3,37 miliar dalam empat bulan terakhir.

Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, termasuk pemilik lahan, pekerja angkut, serta Kepala Desa Singapadu Tengah. Para pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Baca juga:  Patroli Cegah Tawuran, Bhabinkamtibmas Polsek Curug Berikan Himbauan ke Siswa SMP Alayinah

Brigjen Nunung menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi celah bagi kejahatan penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Jangan coba-coba menyalahgunakan subsidi, karena kami punya segala cara untuk menggagalkannya!” tegasnya. (Red)

Berita Terkait

Bawa Nama SMAN 32, KBM Akui Legalitas Masih Dalam Proses
Bantu Mediasi Kasus Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Serpong
Diduga Dipukul dengan Helm, Dua Warga Curug Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Matel
Muncul Klaim Aset TNI AD dalam Surat BPN, Warga Rancagong Pertanyakan Legalitasnya
Geger Pasar Kemis! Wanita Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Dalam Kontrakan, Warga Sempat Mengira Pocong
Heboh Tawuran Remaja di Curug Wetan, Satu Remaja Luka Akibat Sajam, Polisi Amankan Sejumlah Terduga Pelaku
Ramai di Internet, Polisi Curug Ungkap Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral
Dugaan Kerja Sama Fiktif, PT UBM Layangkan Somasi Dua Kali Tanpa Respons
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:16

Bawa Nama SMAN 32, KBM Akui Legalitas Masih Dalam Proses

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:53

Bantu Mediasi Kasus Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Serpong

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:55

Diduga Dipukul dengan Helm, Dua Warga Curug Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Matel

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:48

Muncul Klaim Aset TNI AD dalam Surat BPN, Warga Rancagong Pertanyakan Legalitasnya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:34

Geger Pasar Kemis! Wanita Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Dalam Kontrakan, Warga Sempat Mengira Pocong

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 15 Jul 2026 - 07:57