Uang THR dan Kebersihan di Pasar Curug: Pedagang Sebut Wajar dan Tidak Memberatkan

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Menjelang Hari Raya Idulfitri, permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kerap menjadi sorotan di berbagai sektor, termasuk pasar tradisional. Namun berbeda dengan sejumlah isu pungutan liar yang beredar, para pedagang resmi di Pasar Curug, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, justru menyatakan bahwa permintaan uang THR dan uang kebersihan (salar) bukanlah masalah, bahkan dianggap sebagai hal yang wajar dilakukan setahun sekali.

Hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang memahami dan menerima adanya permintaan tersebut selama dilakukan secara sukarela dan tidak disertai paksaan dari pihak mana pun.

“Iya, Bang. Kami memang dimintai uang salar untuk membantu kebersihan dan uang THR setahun sekali. Tapi itu tanpa paksaan, kami juga tidak merasa terbebani. Sudah jadi kebiasaan di sini,” ujar Ibu Lim, salah satu pedagang yang telah berjualan di Pasar Curug sejak tahun 1997.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ibu Nana, pedagang lainnya yang sudah lima tahun berjualan secara resmi di bawah pengelolaan pasar. Ia menegaskan bahwa selama pengelolaan pasar tetap berjalan baik, permintaan seperti ini tidak menjadi persoalan.

“Namanya juga untuk kebersihan dan keperluan hari besar, asal tidak memberatkan kami sih tidak apa-apa. Lagipula itu cuma setahun sekali,” katanya.

Baca juga:  PT Arsindo Baja Mandiri Gelar Gebyar Muharram, Lomba Murattal, Adzan, dan Santunan Yatim Dhuafa

Saat dikonfirmasi di lokasi, staf administrasi Pasar Curug, Bapak Rohman, menegaskan bahwa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebagai pengelola pasar melarang keras petugas resminya melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada para pedagang.

“Perumda tidak memperbolehkan petugas pasar melakukan pemungutan sumbangan, termasuk untuk THR. Namun berbeda halnya dengan mitra kerja pasar, karena mereka tidak terikat aturan baku dari Perumda. Jika ada penarikan dari pihak mitra, kami serahkan kembali kepada kesepakatan antara pedagang dan mitra tersebut,” jelas Rohman.

Baca juga:  Upayakan Stabilkan Harga Beras, Pemprov Banten Gelar Operasi PasarSERANG

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap kritik dan informasi, namun meminta agar semua pihak terlebih dahulu melakukan konfirmasi sebelum menyebarkan informasi ke publik.

“Kami menghimbau agar tidak ada pihak luar yang menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks. Bila ingin mengangkat isu pasar, kami persilakan untuk datang langsung dan konfirmasi agar informasi yang disampaikan akurat dan tidak menyesatkan,” tegasnya.

Sebagai informasi, terdapat sekitar 700 pedagang resmi yang terdaftar di bawah pengelolaan Pasar Curug dan Perumda Kabupaten Tangerang. Hingga saat ini, suasana pasar tetap kondusif dan aktivitas jual beli berjalan normal. (Juned)

Berita Terkait

Gebrak Karawaci! PT BSM Gandeng Ratusan Media Siber untuk Sulap Wajah Baru Tangerang
Tim Natal Nasional Bantu Distribusi Bantuan atas Instruksi Prabowo ke Sumut, Masjid Tampung Pengungsi dari Semua Umat
Presidium BPP-KTT Rayakan Harlah ke-4 dengan Doa Bersama dan Pemotongan Tumpeng
Maraknya Peredaran Obat Keras Daftar ‘G’ di Bandung, Barat APH Diminta Turun?
Prabowo Tegaskan Lagi soal MBG: Tidak Boleh Ada Sedikit pun Penyimpangan!
Prabowo Tegaskan Pemerintah Tanggung Jawab Penuh Atas MBG, Perketat Pengawasan untuk 0 Penyimpangan
Anatomi Indonesia Soroti Dugaan Mafia Tambang, Pelabuhan Ilegal, hingga Keterlibatan Oknum Inspektur ESDM di Maluku Utara
Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 18:12

Tim Natal Nasional Bantu Distribusi Bantuan atas Instruksi Prabowo ke Sumut, Masjid Tampung Pengungsi dari Semua Umat

Minggu, 23 November 2025 - 23:43

Presidium BPP-KTT Rayakan Harlah ke-4 dengan Doa Bersama dan Pemotongan Tumpeng

Kamis, 20 November 2025 - 15:00

Maraknya Peredaran Obat Keras Daftar ‘G’ di Bandung, Barat APH Diminta Turun?

Selasa, 18 November 2025 - 13:57

Prabowo Tegaskan Lagi soal MBG: Tidak Boleh Ada Sedikit pun Penyimpangan!

Selasa, 18 November 2025 - 13:53

Prabowo Tegaskan Pemerintah Tanggung Jawab Penuh Atas MBG, Perketat Pengawasan untuk 0 Penyimpangan

Berita Terbaru