Sosper Perda Pesantren di Parungpanjang, H. Sutoto: Edukasi Hukum untuk Kemandirian Pesantren

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, BOGOR | Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Bogor, H. Sutoto, ST menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Sabtu (10/5/2025), di Kecamatan Parungpanjang.

Acara ini dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, konstituen, serta perwakilan masyarakat dari berbagai desa di Parungpanjang. Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi hukum dan pemahaman kepada masyarakat terkait regulasi yang mengatur keberadaan dan pemberdayaan pesantren.

Baca juga:  Forum Wartawan Harian Tangerang Tengah Rayakan HUT ke-1 di Villa Humaria, Cisarua, Bogor

H. Sutoto, yang juga merupakan Anggota Komisi II dan Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor, menekankan pentingnya Perda ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pesantren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui isi dan manfaat dari Perda ini. Kami ingin memberikan pemahaman agar masyarakat, khususnya para pengelola pesantren, bisa memanfaatkannya secara maksimal,” ujar Sutoto.

Menurutnya, Kabupaten Bogor memiliki sekitar 1.600 pesantren yang berperan besar dalam pendidikan agama dan pembangunan karakter bangsa. Oleh karena itu, Perda ini hadir untuk memberikan kemudahan serta dukungan nyata, baik dalam aspek kelembagaan, sosial, hingga ekonomi.

Baca juga:  Lebih dari 1.300 Siswa SMKN 12 Kabupaten Tangerang Ramaikan Hardiknas dengan Parade dan Lomba Seru!

“Secara historis, pesantren merupakan bentuk partisipasi nyata masyarakat. Dalam konteks sosiologis, pesantren telah menyatu dalam kehidupan masyarakat Bogor yang relijius. Maka, keberadaan Perda ini harus mendorong kemandirian ekonomi pesantren,” tambahnya.

Lebih lanjut, Perda Nomor 8 Tahun 2023 juga memuat ketentuan mengenai fasilitasi peningkatan kapasitas pesantren dalam hal kewirausahaan, akses permodalan, pemasaran produk, serta kerja sama dan kemitraan.

Baca juga:  Presidium BPP-KTT Rayakan Harlah ke-4 dengan Doa Bersama dan Pemotongan Tumpeng

“Dengan demikian, perda ini tidak hanya memperkuat fungsi keagamaan pesantren, tetapi juga memperluas peranannya dalam pembangunan ekonomi daerah,” jelas Sutoto.

Ia pun menegaskan, tujuan akhir dari implementasi Perda ini adalah lahirnya generasi yang taat agama, cinta tanah air, serta memiliki daya saing spiritual dan mental di masa depan.

(Jumroni)

Berita Terkait

Gurita Bisnis Seragam SMP Negeri di Kabupaten Tangerang, Perputaran Dana Diduga Tembus Rp7,5 Miliar per Tahun
Wali Murid SMPN 1 Bandar Lampung Keluhkan Pungutan untuk AC, Ketum PWDPI: Ini Bertentangan dengan Peraturan dan Keadilan
Dana PIP Diduga Dipotong Hingga 40 Persen, GMPK Banten Desak Aparat Usut Tuntas
SDN Muncul 01 Kota Tangerang Selatan Gelar Meriah Peringatan Hari Pahlawan 2025
Wakil ketua Komisi1 DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal Apresiasi Pemberian Menu Tambahan Bergizi Lippo Land Untuk Siswa-Siswi SDN 1 Gurubug
Pesan Rektor UMT di Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Harus Adaptif Hadapi Gangguan Perpecahan
Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang Refleksikan Sumpah Pemuda, “Merawat Persatuan Mengukir Peradaban”
Penyerahan Api Obor PORKAB ke-VI Kabupaten Tangerang dari Kecamatan Pagedangan Ke Kecamatan Kelapa Dua.
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:02

Gurita Bisnis Seragam SMP Negeri di Kabupaten Tangerang, Perputaran Dana Diduga Tembus Rp7,5 Miliar per Tahun

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:07

Wali Murid SMPN 1 Bandar Lampung Keluhkan Pungutan untuk AC, Ketum PWDPI: Ini Bertentangan dengan Peraturan dan Keadilan

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:46

Dana PIP Diduga Dipotong Hingga 40 Persen, GMPK Banten Desak Aparat Usut Tuntas

Senin, 10 November 2025 - 20:22

SDN Muncul 01 Kota Tangerang Selatan Gelar Meriah Peringatan Hari Pahlawan 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:23

Wakil ketua Komisi1 DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal Apresiasi Pemberian Menu Tambahan Bergizi Lippo Land Untuk Siswa-Siswi SDN 1 Gurubug

Berita Terbaru