Sosper Perda Pesantren di Parungpanjang, H. Sutoto: Edukasi Hukum untuk Kemandirian Pesantren

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, BOGOR | Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Bogor, H. Sutoto, ST menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Sabtu (10/5/2025), di Kecamatan Parungpanjang.

Acara ini dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, konstituen, serta perwakilan masyarakat dari berbagai desa di Parungpanjang. Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi hukum dan pemahaman kepada masyarakat terkait regulasi yang mengatur keberadaan dan pemberdayaan pesantren.

Baca juga:  UNPAM Serang Bersama DPD FSP LEM SPSI Banten Siap Gelar DIKLAT Tim Advokasi untuk Penguatan SDM Serikat Pekerja

H. Sutoto, yang juga merupakan Anggota Komisi II dan Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor, menekankan pentingnya Perda ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pesantren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui isi dan manfaat dari Perda ini. Kami ingin memberikan pemahaman agar masyarakat, khususnya para pengelola pesantren, bisa memanfaatkannya secara maksimal,” ujar Sutoto.

Menurutnya, Kabupaten Bogor memiliki sekitar 1.600 pesantren yang berperan besar dalam pendidikan agama dan pembangunan karakter bangsa. Oleh karena itu, Perda ini hadir untuk memberikan kemudahan serta dukungan nyata, baik dalam aspek kelembagaan, sosial, hingga ekonomi.

Baca juga:  Pelantikan Ketua Baru, JTR Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jurnalis Tangerang Raya

“Secara historis, pesantren merupakan bentuk partisipasi nyata masyarakat. Dalam konteks sosiologis, pesantren telah menyatu dalam kehidupan masyarakat Bogor yang relijius. Maka, keberadaan Perda ini harus mendorong kemandirian ekonomi pesantren,” tambahnya.

Lebih lanjut, Perda Nomor 8 Tahun 2023 juga memuat ketentuan mengenai fasilitasi peningkatan kapasitas pesantren dalam hal kewirausahaan, akses permodalan, pemasaran produk, serta kerja sama dan kemitraan.

Baca juga:  Unpam Serang dan IIEC Hong Kong Gelar PKM Internasional, Perkuat Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia

“Dengan demikian, perda ini tidak hanya memperkuat fungsi keagamaan pesantren, tetapi juga memperluas peranannya dalam pembangunan ekonomi daerah,” jelas Sutoto.

Ia pun menegaskan, tujuan akhir dari implementasi Perda ini adalah lahirnya generasi yang taat agama, cinta tanah air, serta memiliki daya saing spiritual dan mental di masa depan.

(Jumroni)

Berita Terkait

Wakil ketua Komisi1 DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal Apresiasi Pemberian Menu Tambahan Bergizi Lippo Land Untuk Siswa-Siswi SDN 1 Gurubug
Pesan Rektor UMT di Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Harus Adaptif Hadapi Gangguan Perpecahan
Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang Refleksikan Sumpah Pemuda, “Merawat Persatuan Mengukir Peradaban”
Penyerahan Api Obor PORKAB ke-VI Kabupaten Tangerang dari Kecamatan Pagedangan Ke Kecamatan Kelapa Dua.
Dapur Kemuning Kecamatan Legok Diduga Langgar Standar Menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD/MI Negeri 5
HIMAKOM UBD dan DPRD Kota Tangerang Kolaborasi Wujudkan “Green Generation” untuk Lingkungan Berkelanjutan
Bhabinkamtibmas Curug Wetan Sosialisasi Keselamatan dan Cegah Kenakalan Remaja di SMAN 32
Klarifikasi Resmi Terkait Distribusi Program Makanan Gizi Gratis di Sukamulya, Kecamatan Cikupa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:23

Wakil ketua Komisi1 DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal Apresiasi Pemberian Menu Tambahan Bergizi Lippo Land Untuk Siswa-Siswi SDN 1 Gurubug

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:42

Pesan Rektor UMT di Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Harus Adaptif Hadapi Gangguan Perpecahan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:57

Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang Refleksikan Sumpah Pemuda, “Merawat Persatuan Mengukir Peradaban”

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:46

Penyerahan Api Obor PORKAB ke-VI Kabupaten Tangerang dari Kecamatan Pagedangan Ke Kecamatan Kelapa Dua.

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:22

Dapur Kemuning Kecamatan Legok Diduga Langgar Standar Menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD/MI Negeri 5

Berita Terbaru