Sosper Perda Pesantren di Parungpanjang, H. Sutoto: Edukasi Hukum untuk Kemandirian Pesantren

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, BOGOR | Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Bogor, H. Sutoto, ST menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Sabtu (10/5/2025), di Kecamatan Parungpanjang.

Acara ini dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, konstituen, serta perwakilan masyarakat dari berbagai desa di Parungpanjang. Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi hukum dan pemahaman kepada masyarakat terkait regulasi yang mengatur keberadaan dan pemberdayaan pesantren.

Baca juga:  JTR Lantik Ketua Baru Periode 2025-2028, Suasana Haru Iringi Kenangan Sosok Ayu Kartini

H. Sutoto, yang juga merupakan Anggota Komisi II dan Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor, menekankan pentingnya Perda ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pesantren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui isi dan manfaat dari Perda ini. Kami ingin memberikan pemahaman agar masyarakat, khususnya para pengelola pesantren, bisa memanfaatkannya secara maksimal,” ujar Sutoto.

Menurutnya, Kabupaten Bogor memiliki sekitar 1.600 pesantren yang berperan besar dalam pendidikan agama dan pembangunan karakter bangsa. Oleh karena itu, Perda ini hadir untuk memberikan kemudahan serta dukungan nyata, baik dalam aspek kelembagaan, sosial, hingga ekonomi.

Baca juga:  Diduga Oknum Mantan Kepala Sekolah SDN 2 Gintung Cilejet Selewengkan dana PIP

“Secara historis, pesantren merupakan bentuk partisipasi nyata masyarakat. Dalam konteks sosiologis, pesantren telah menyatu dalam kehidupan masyarakat Bogor yang relijius. Maka, keberadaan Perda ini harus mendorong kemandirian ekonomi pesantren,” tambahnya.

Lebih lanjut, Perda Nomor 8 Tahun 2023 juga memuat ketentuan mengenai fasilitasi peningkatan kapasitas pesantren dalam hal kewirausahaan, akses permodalan, pemasaran produk, serta kerja sama dan kemitraan.

Baca juga:  Forum Wartawan Harian Tangerang Tengah Rayakan HUT ke-1 di Villa Humaria, Cisarua, Bogor

“Dengan demikian, perda ini tidak hanya memperkuat fungsi keagamaan pesantren, tetapi juga memperluas peranannya dalam pembangunan ekonomi daerah,” jelas Sutoto.

Ia pun menegaskan, tujuan akhir dari implementasi Perda ini adalah lahirnya generasi yang taat agama, cinta tanah air, serta memiliki daya saing spiritual dan mental di masa depan.

(Jumroni)

Berita Terkait

LipanHam Berikan Apresiasi untuk Pembangunan PRK SMPN 5 Cikupa yang Dinilai Dikerjakan Secara Maksimal
Warga Desa Kadu Jaya Gelar Demo di Depan SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Tuntut Kebijakan Penerimaan yang Adil
SMAN 32 Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi SPMB: Sekcam Curug Angga Yuliantono Berikan Dukungan
Anggaran miliyaran Tapi Direksi Keet Diduga Pakai Seng Bekas Kontraktor Patut Dipertanyakan..?
Harkitnas ke-117 dan Hari Kesadaran Nasional: Kobarkan Semangat Persatuan dan Pelayanan
25 Tahun Berpisah, Alumni SMA Yadika 3 Ciledug Angkatan 99 Gelar Reuni Meriah
Lebih dari 1.300 Siswa SMKN 12 Kabupaten Tangerang Ramaikan Hardiknas dengan Parade dan Lomba Seru!
Prodi Hukum Unpam Serang Gandeng LBH: Cetak Generasi Ahli Hukum Berdaya Saing
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:08

LipanHam Berikan Apresiasi untuk Pembangunan PRK SMPN 5 Cikupa yang Dinilai Dikerjakan Secara Maksimal

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:22

Warga Desa Kadu Jaya Gelar Demo di Depan SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Tuntut Kebijakan Penerimaan yang Adil

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:25

SMAN 32 Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi SPMB: Sekcam Curug Angga Yuliantono Berikan Dukungan

Jumat, 30 Mei 2025 - 00:39

Anggaran miliyaran Tapi Direksi Keet Diduga Pakai Seng Bekas Kontraktor Patut Dipertanyakan..?

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:19

Harkitnas ke-117 dan Hari Kesadaran Nasional: Kobarkan Semangat Persatuan dan Pelayanan

Berita Terbaru

Uncategorized

Udith Retak Dan Pecah Tetap di Pasang.!

Selasa, 8 Jul 2025 - 15:27