Tanah Berceceran di Jalan Umum, Pengurugan di Babakan Legok Berpotensi Membahayakan Pengendara Motor

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Pengurugan tanah yang berada di Jalan Logam, Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Senin, 12/05/2025.

Mengapa demikian, karena aktivitas mobilisasi pengurugan tanah tersebut nampak telah mengotori jalan umum, sehingga dampaknya dapat berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya bagi pengendara motor.

Baca juga:  Mahasiswa Hukum Harus Turun Tangan: Mulyadi Serukan Peran Aktif dalam Penegakan Keadilan

Salah seorang pengendara motor berinisial (RO) menyebut dirinya sempat tergelincir akibat jalan yang dilaluinya banyak tanah berceceran karena adanya aktivitas pengurugan di Jalan Logam, Babakan, Legok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Enggak ada yang bersihin apa, banyak tanah merah berceceran di jalan, mau pada usaha tapi enggak tanggung jawab sama lingkungan,” beber RO kepada wartawan.

Baca juga:  Polsek Curug Siaga Malam Minggu: Kapolsek Tekankan Patroli Santai Tapi Pasti

Sementara, seseorang yang bertugas di lokasi pengurugan saat dikonfirmasi dia menjelaskan bahwa proyek pengurugan ini dikelola oleh Karang Taruna Kelurahan Babakan.

“Nanti aja dibersihinya, ini yang megang Karang Taruna, saya Cokernya,” ungkap seseorang yang tidak diketahui namanya sembari menghindar dari wartawan.

Baca juga:  Respon Keluhan Warga terkait Sampah.,Camat Kelapa Dua dan Lurah Kelurahan Bojong Nangka Sambangi Lokasi

Sedangkan Aray, Satpol PP Kecamatan Legok belum menanggapi. Mungkin karena masih dalam suasana hari libur nasional.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada respon dari Lurah Babakan terkait adanya dugaan keterlibatan Karang Taruna dalam pengurugan tanah di wilayahnya ini.

Penulis : Oling / Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Warga Klaster Safira Aryana Keluhka Sangat Terganggu Dengan Polusi Asap dari Pabrik Limbah Plastik.
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 12:57

Tanah Berceceran di Jalan Umum, Pengurugan di Babakan Legok Berpotensi Membahayakan Pengendara Motor

Minggu, 11 Mei 2025 - 03:03

Warga Klaster Safira Aryana Keluhka Sangat Terganggu Dengan Polusi Asap dari Pabrik Limbah Plastik.

Berita Terbaru