HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Pembangunan Balai Warga di Perumahan Serdang Asri 3, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian publik. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, proyek tersebut belum dilengkapi papan informasi proyek dan sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Pantauan awak media pada Selasa (14/7/2026) menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung. Namun, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, maupun jangka waktu pelaksanaan sebagaimana lazimnya proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
Selain itu, sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan konstruksi tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja, seperti helm proyek. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, para pekerja mengaku hanya menjalankan pekerjaan dan tidak mengetahui secara rinci terkait administrasi proyek. Salah seorang pekerja mengatakan sejak awal pekerjaan dimulai tidak pernah melihat papan informasi proyek terpasang di lokasi.
“Dari awal enggak ada papan proyeknya, Bang,” ujarnya.
Awak media kemudian mengonfirmasi pihak yang mengelola pekerjaan. Yang bersangkutan membenarkan bahwa pembangunan Balai Warga tersebut merupakan proyek yang dikelolanya dan menyebut pekerjaan itu berasal dari program aspirasi anggota legislatif.
Saat ditanya mengenai belum terpasangnya papan informasi proyek, pihak pengelola menyampaikan bahwa papan proyek sudah tersedia dan akan segera dikirim ke lokasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan pantauan awak media, papan informasi proyek belum juga terpasang.
Apabila proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah, pelaksanaannya wajib mengedepankan prinsip transparansi, memenuhi ketentuan administrasi, serta menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ditemukannya papan informasi proyek serta masih adanya pekerja yang tidak menggunakan APD menjadi perhatian publik dan dinilai perlu mendapat pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis maupun Inspektorat Kabupaten Tangerang sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi HARIANSINARPAGI.COM tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Yadi)




