HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Tangerang (Forwat) bersama sejumlah aktivis menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Tangerang Selatan. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Tangsel berinisial SN terhadap seorang jurnalis saat meliput kegiatan pemerintahan.
Massa aksi membentangkan spanduk dan menyampaikan tuntutan secara terbuka agar aparat penegak hukum segera memproses kasus tersebut secara transparan. Mereka juga mendesak Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku dan melakukan pembinaan menyeluruh terhadap seluruh jajaran Satpol PP.
Koordinator aksi, Andi Lala, menyebut tindakan oknum SN telah mencederai kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Ia menilai, jika tidak segera ditindak, kasus ini akan menjadi preseden buruk dalam relasi antara pemerintah dan insan pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami minta Walikota Tangsel memberikan sanksi tegas terhadap oknum Satpol PP yang mengancam jurnalis. Ini bukan hanya pelecehan profesi, tapi juga pelanggaran hukum. Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Tangsel,” ujar Lala dalam orasinya.
Lala juga menuding adanya kelemahan dalam pembinaan internal di tubuh Satpol PP, yang menurutnya menjadi faktor terjadinya penyimpangan perilaku aparat di lapangan. Ia bahkan meminta agar Kepala Satpol PP Tangsel dicopot karena dinilai gagal membina bawahannya.
Setelah menyampaikan orasi, massa diterima oleh Staf Khusus Walikota Tangsel Bidang Konflik Sosial, Keamanan, dan Ketertiban, Sapta Mulyana. Dalam tanggapannya, Sapta menyampaikan apresiasi atas masukan dan kritik yang disampaikan para wartawan.
“Kami menghormati langkah teman-teman media sebagai pilar demokrasi dan penyeimbang kebijakan publik. Aspirasi ini akan kami teruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” kata Sapta di hadapan peserta aksi.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Tangsel menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Tangsel dan tidak akan melakukan intervensi. Kritik yang disampaikan, lanjut Sapta, akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan dan etika aparatur pemerintah ke depan.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Tangsel, Topik Wahidin, menyatakan bahwa pihaknya telah memproses kasus tersebut secara internal dan telah menyerahkannya kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan menghalangi proses hukum. Itu hak pelapor. Jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegas Topik.
Ia menambahkan, Satpol PP mendukung penuh perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap wartawan.
Setelah seluruh tuntutan ditanggapi oleh perwakilan pemerintah, massa aksi membubarkan diri secara tertib. (Jumroni)






