Ketua PWDPI Lampung Minta Kejagung Tetapkan Ny Lee Tersangka

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Lampung – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh, S.Ag dukung penuh atas pemeriksaan Bos Gula PT. Sugar Group Company (SGC), Purwanti atau Ny Lee dalam dugaan Suap Kasus Pejabat MA, Zarof Ricar senilai Rp50 Miliar.

Aam panggilan Ahmad Hadi Mustoleh, S.Ag Ketua DPW PWDPI Lampung minta agar jangan sampai kasus ini ada yang ditutup-tutupi oleh pihak aparat hukum (APH), mengingat selama ini bannyak sekali desakan berbagai pihak elemen masyarakat minta agar Bos SGC diperiksa atas dugaan pencaplokan lahan tebu serta dugaan gemplang pajak.

“Kasus ini pintu masuk untuk bongkar mafia tanah di Lampung yang diduga bannyak melibatkan sejumlah oknum pejabat. Pengakuan dari Zarof Ricar dengan ditemukan barang bukti hampir 1 Triliun dirumahnya serta pengakuan dapat suap Rp50 Miliar sudah cukup untuk bukti baru menyeret Ny Lee di meja hijau,”tegas Aam saat dikonfirmasi di Kantor DPP PWDPI pada (20/5/2025).

Terpisah, seperti kita ketahui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan perkara Zarof Ricar menjadi prioritas, termasuk dugaan suap yang melibatkan PT Sugar Group Company (SGC) atau Gulaku dari Lampung.

Hal itu dikatakannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

“Terkait kasus Gulaku atau Sugar Group Company, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Purwanti Lee atau Nyonya Lee, Vice President PT Sweet Indo Lampung pada 23 April 2025 dan Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung Gunawan Yusuf pada 24 April 2025,” kata Jampidsus.

Baca juga:  RAKERNAS Dentum Mediatama Group (DMG) Desember 2024: Membangun Sinergi dan Profesionalisme Media Siber di Era Digital

“Apakah dia tersangka atau tidak, mungkin secara tertutup pada akhirnya kita pun tidak keberatan dibuka karena kita berkepentingan juga untuk berantas ini,” jelasnya.

Sehingga, dia menegaskan, Jaksa tak pandang bulu pada semua perkara. Tidak semua perkara sama, karena setiap perkara punya tingkat kesulitannya masing-masing.

“Kita tracing dari alat bukti lain, sedang kami dalami, kami mohon dukungan Komisi III mudah-mudahan bisa ada masukan kepada kami. Yang jelas perintah kepada kami adalah bersihkan semuanya,” tegas Jampidsus.

Baca juga:  GRIB Jaya Kabupaten Tangerang Serukan Pilkada Banten 2024 yang Aman dan Damai

Dia juga menjelaskan bahwa, sampai sekarang ini ada 8 aset rumah mewah, ada 7 bidang tanah, hampir seluruh aset yang terindikasi selama Zarof Ricar menjabat tersita dengan jaksa di perkara TPPU.

“Ini salah satu pintu yang kita harapkan Zarof Ricar pikirannya menjadi terang Pak Sudding dia bisa ingat lagi,” kata Febrie.

Diketahui, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang hingga Rp50 miliar untuk mengurus kasus gula antara Sugar Group Company (Gulaku) melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation

Pengakuan tersebut disampaikan Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Penulis : Jumroni

Editor : Redaktur

Berita Terkait

SMSI Mengadakan Pelatihan Karya Jurnalistik Tahun 2025 Dalam Tema Pers dan Tantangan Perubahan
LSM Harimau Kabupaten Tangerang Apresiasi Semangat Juang 66 Tahun Pemuda Pancasila
Kolaborasi Komunitas Vespa dan Pemkot Tangerang Warnai 6 Tahun STAKOTA
HIMAKOM UBD dan DPRD Kota Tangerang Kolaborasi Wujudkan “Green Generation” untuk Lingkungan Berkelanjutan
Polsek Curug dan LSM Pakar Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah
Poskamling Terpadu RW 09 Curug Kulon Tingkatkan Sinergi Warga dan Aparat
Peringati Milad ke-21, NGO JPK RI Gelar Syukuran dan Pererat Silaturahmi
Hadir & Syi’arkan: Maulid Nabi, Silaturahmi Akbar Warga Sentul Curug Kulon Berlangsung Khidmat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 16:37

SMSI Mengadakan Pelatihan Karya Jurnalistik Tahun 2025 Dalam Tema Pers dan Tantangan Perubahan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:33

LSM Harimau Kabupaten Tangerang Apresiasi Semangat Juang 66 Tahun Pemuda Pancasila

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:45

Kolaborasi Komunitas Vespa dan Pemkot Tangerang Warnai 6 Tahun STAKOTA

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:50

HIMAKOM UBD dan DPRD Kota Tangerang Kolaborasi Wujudkan “Green Generation” untuk Lingkungan Berkelanjutan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:44

Polsek Curug dan LSM Pakar Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah

Berita Terbaru