Menara Telekomunikasi di Malangnengah Diduga Tak Berizin, JPK Banten Akan Desak Satpol PP Segel Lokasi

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Pembangunan Menara Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di RT 01/RW 04, Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan, diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Polemik tersebut kini menuai sorotan dari sejumlah pihak. Jumat (15/05/2026).

Ketua Non-Governmental Organization (NGO) Jaringan Pemberantasan Korupsi, Muslik, S.Pd., menyatakan pihaknya akan melayangkan surat kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang agar segera melakukan tindakan penyegelan terhadap pembangunan menara telekomunikasi tersebut apabila terbukti tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Baca juga:  Camat Tak Hadir, Pelaksana Akui Minim Pengalaman di Proyek Hotmix Sukanegara

Menurut Muslik, pihaknya juga meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk melakukan audit terhadap Kepala Desa Malangnengah terkait dugaan maladministrasi maupun adanya indikasi izin “bawah tangan” dalam proses pembangunan menara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, apabila benar pembangunan dilakukan tanpa prosedur perizinan yang sesuai, maka hal tersebut berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena retribusi maupun kewajiban administrasi yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga:  Proyek Pembangunan Saluran U-Ditch di Kampung Dangdang Disorot, Pekerja Diduga Tidak Menggunakan APD K3

“Harusnya kepala desa ikut serta mengawasi dan patuh terhadap peraturan daerah. Jangan sampai ada pembangunan yang diduga tak berizin dibiarkan berjalan begitu saja. Aparatur desa merupakan bagian dari garda terdepan dalam menjalankan roda pemerintahan dan penegakan aturan,” ujar Muslik.

Ia juga menambahkan bahwa kepentingan masyarakat tetap harus diiringi dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib melengkapi seluruh administrasi dan perizinan sebelum memulai pembangunan.

Baca juga:  CV Karya Sempurna Jaya Kerjakan Proyek Hotmix di Graha Pesona Panogan Diduga Asal Jadi

“Kepentingan masyarakat harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan. Selain itu, perlu diperhatikan juga dampak ke depan dari pembangunan menara telekomunikasi tersebut, termasuk aspek lokasi dan dampak lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)

Berita Terkait

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan
Penataan Sekretariat RW 09 Bojong Nangka Jadi Sorotan, Diduga Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3
Proyek Paving Block Rp99 Juta di Desa Ciakar Disorot, Diduga Abaikan Standar Teknis dan Pengawasan
Proyek Pembangunan Saluran U-Ditch di Kampung Dangdang Disorot, Pekerja Diduga Tidak Menggunakan APD K3
Reses DPRD Banten, Rispanel Arya Ajak Masyarakat Aktif Kawal Program Pemerintah
DPRD Banten dan Kesbangpol Gelar Dialog Kewaspadaan Daerah, Perkuat Keamanan dan Toleransi Masyarakat
Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Legok Permai Disorot, Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis
LPI DPW Banten Desak Gubernur Bongkar Dugaan Bisnis Seragam di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:57

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:12

Penataan Sekretariat RW 09 Bojong Nangka Jadi Sorotan, Diduga Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:00

Proyek Paving Block Rp99 Juta di Desa Ciakar Disorot, Diduga Abaikan Standar Teknis dan Pengawasan

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:23

Proyek Pembangunan Saluran U-Ditch di Kampung Dangdang Disorot, Pekerja Diduga Tidak Menggunakan APD K3

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:30

Reses DPRD Banten, Rispanel Arya Ajak Masyarakat Aktif Kawal Program Pemerintah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 15 Jul 2026 - 07:57