HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Pembangunan Menara Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di RT 01/RW 04, Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan, diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Polemik tersebut kini menuai sorotan dari sejumlah pihak. Jumat (15/05/2026).
Ketua Non-Governmental Organization (NGO) Jaringan Pemberantasan Korupsi, Muslik, S.Pd., menyatakan pihaknya akan melayangkan surat kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang agar segera melakukan tindakan penyegelan terhadap pembangunan menara telekomunikasi tersebut apabila terbukti tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
Menurut Muslik, pihaknya juga meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk melakukan audit terhadap Kepala Desa Malangnengah terkait dugaan maladministrasi maupun adanya indikasi izin “bawah tangan” dalam proses pembangunan menara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, apabila benar pembangunan dilakukan tanpa prosedur perizinan yang sesuai, maka hal tersebut berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena retribusi maupun kewajiban administrasi yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Harusnya kepala desa ikut serta mengawasi dan patuh terhadap peraturan daerah. Jangan sampai ada pembangunan yang diduga tak berizin dibiarkan berjalan begitu saja. Aparatur desa merupakan bagian dari garda terdepan dalam menjalankan roda pemerintahan dan penegakan aturan,” ujar Muslik.
Ia juga menambahkan bahwa kepentingan masyarakat tetap harus diiringi dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib melengkapi seluruh administrasi dan perizinan sebelum memulai pembangunan.
“Kepentingan masyarakat harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan. Selain itu, perlu diperhatikan juga dampak ke depan dari pembangunan menara telekomunikasi tersebut, termasuk aspek lokasi dan dampak lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)






