Sidang Putusan Charlie Chandra Majelis Hakim Tolak Eksepsi

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Sidang lanjutan perkara Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tangerang pada Selasa, 24 Juni 2025. Dalam sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB, Majelis Hakim menetapkan bahwa Charlie Chandra tetap berstatus sebagai terdakwa, dengan menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usup secara tegas menyampaikan bahwa nota pembelaan yang diajukan sebelumnya tidak dapat diterima secara hukum.

“Bahwa penasehat hukum terdakwa telah menyampaikan keberatan pada tanggal 10 Juni 2025. Setelah saya membaca nota Penuntut Umum dan eksepsi Penasehat Hukum atas terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumita Chandra. Menimbang, yang pertama bahwa eksepsi tentang dakwaan tidak dapat diterima, dan kedua eksepsi tentang surat dakwaan batal demi hukum,” jelas Ketua Majelis Hakim di ruang sidang utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut menjadi penegasan hukum bahwa perkara yang menjerat Charlie Chandra akan terus dilanjutkan hingga mencapai putusan akhir. Biaya perkara pun sementara ditangguhkan.

“Keberatan atas penasehat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, dan oleh karenanya maka pemeriksaan perkara tersebut untuk dilanjutkan,” lanjut Muhammad Alfi Sahrin Usup.

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan kesiapan mereka untuk menghadirkan para saksi dalam sidang selanjutnya.

“Kami akan menghadirkan 7 (tujuh) saksi pada lanjutan sidang Minggu depan,” ujar tim JPU di hadapan Majelis Hakim.

Adapun sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 2 Juli 2025.

Baca juga:  Sepeda Motor Raib Di Gondol Maling, Warga Berhasil Amankan Di Duga Teman Pelaku

Usai sidang, suasana sempat memanas di ruang sidang hingga halaman Pengadilan. Keluarga terdakwa Charlie Chandra menunjukkan reaksi emosional atas putusan Majelis Hakim. Diketahui, Charlie Chandra telah mendekam di rumah tahanan negara sejak 14 Maret 2024.

Penulis : Supriyadi

Berita Terkait

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan
Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku
Putusan MK Jadi Tameng Kuat Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:54

Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:40

Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:28

Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:45

Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku

Berita Terbaru

Peristiwa

Atap Ambruk, Warga Curug Kulon Terlantar Menunggu Bantuan

Senin, 13 Apr 2026 - 00:17