HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Sidang lanjutan perkara Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tangerang pada Selasa, 24 Juni 2025. Dalam sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB, Majelis Hakim menetapkan bahwa Charlie Chandra tetap berstatus sebagai terdakwa, dengan menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usup secara tegas menyampaikan bahwa nota pembelaan yang diajukan sebelumnya tidak dapat diterima secara hukum.
“Bahwa penasehat hukum terdakwa telah menyampaikan keberatan pada tanggal 10 Juni 2025. Setelah saya membaca nota Penuntut Umum dan eksepsi Penasehat Hukum atas terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumita Chandra. Menimbang, yang pertama bahwa eksepsi tentang dakwaan tidak dapat diterima, dan kedua eksepsi tentang surat dakwaan batal demi hukum,” jelas Ketua Majelis Hakim di ruang sidang utama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan tersebut menjadi penegasan hukum bahwa perkara yang menjerat Charlie Chandra akan terus dilanjutkan hingga mencapai putusan akhir. Biaya perkara pun sementara ditangguhkan.
“Keberatan atas penasehat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, dan oleh karenanya maka pemeriksaan perkara tersebut untuk dilanjutkan,” lanjut Muhammad Alfi Sahrin Usup.
Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan kesiapan mereka untuk menghadirkan para saksi dalam sidang selanjutnya.
“Kami akan menghadirkan 7 (tujuh) saksi pada lanjutan sidang Minggu depan,” ujar tim JPU di hadapan Majelis Hakim.
Adapun sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 2 Juli 2025.
Usai sidang, suasana sempat memanas di ruang sidang hingga halaman Pengadilan. Keluarga terdakwa Charlie Chandra menunjukkan reaksi emosional atas putusan Majelis Hakim. Diketahui, Charlie Chandra telah mendekam di rumah tahanan negara sejak 14 Maret 2024.
Penulis : Supriyadi