Sidang Putusan Charlie Chandra Majelis Hakim Tolak Eksepsi

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Sidang lanjutan perkara Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tangerang pada Selasa, 24 Juni 2025. Dalam sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB, Majelis Hakim menetapkan bahwa Charlie Chandra tetap berstatus sebagai terdakwa, dengan menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usup secara tegas menyampaikan bahwa nota pembelaan yang diajukan sebelumnya tidak dapat diterima secara hukum.

“Bahwa penasehat hukum terdakwa telah menyampaikan keberatan pada tanggal 10 Juni 2025. Setelah saya membaca nota Penuntut Umum dan eksepsi Penasehat Hukum atas terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumita Chandra. Menimbang, yang pertama bahwa eksepsi tentang dakwaan tidak dapat diterima, dan kedua eksepsi tentang surat dakwaan batal demi hukum,” jelas Ketua Majelis Hakim di ruang sidang utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut menjadi penegasan hukum bahwa perkara yang menjerat Charlie Chandra akan terus dilanjutkan hingga mencapai putusan akhir. Biaya perkara pun sementara ditangguhkan.

“Keberatan atas penasehat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, dan oleh karenanya maka pemeriksaan perkara tersebut untuk dilanjutkan,” lanjut Muhammad Alfi Sahrin Usup.

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan kesiapan mereka untuk menghadirkan para saksi dalam sidang selanjutnya.

“Kami akan menghadirkan 7 (tujuh) saksi pada lanjutan sidang Minggu depan,” ujar tim JPU di hadapan Majelis Hakim.

Adapun sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 2 Juli 2025.

Baca juga:  Gesti Diduga Dibalik Peredaran Obat Ilegal, Akankah Polsek Mauk Melakukan Penindakan

Usai sidang, suasana sempat memanas di ruang sidang hingga halaman Pengadilan. Keluarga terdakwa Charlie Chandra menunjukkan reaksi emosional atas putusan Majelis Hakim. Diketahui, Charlie Chandra telah mendekam di rumah tahanan negara sejak 14 Maret 2024.

Penulis : Supriyadi

Berita Terkait

Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti
Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”
Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial
Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14

Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:15

Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:53

Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:35

Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar

Kamis, 30 April 2026 - 17:37

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru