Sidang Putusan Charlie Chandra Majelis Hakim Tolak Eksepsi

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Sidang lanjutan perkara Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tangerang pada Selasa, 24 Juni 2025. Dalam sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB, Majelis Hakim menetapkan bahwa Charlie Chandra tetap berstatus sebagai terdakwa, dengan menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usup secara tegas menyampaikan bahwa nota pembelaan yang diajukan sebelumnya tidak dapat diterima secara hukum.

“Bahwa penasehat hukum terdakwa telah menyampaikan keberatan pada tanggal 10 Juni 2025. Setelah saya membaca nota Penuntut Umum dan eksepsi Penasehat Hukum atas terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumita Chandra. Menimbang, yang pertama bahwa eksepsi tentang dakwaan tidak dapat diterima, dan kedua eksepsi tentang surat dakwaan batal demi hukum,” jelas Ketua Majelis Hakim di ruang sidang utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut menjadi penegasan hukum bahwa perkara yang menjerat Charlie Chandra akan terus dilanjutkan hingga mencapai putusan akhir. Biaya perkara pun sementara ditangguhkan.

“Keberatan atas penasehat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, dan oleh karenanya maka pemeriksaan perkara tersebut untuk dilanjutkan,” lanjut Muhammad Alfi Sahrin Usup.

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan kesiapan mereka untuk menghadirkan para saksi dalam sidang selanjutnya.

“Kami akan menghadirkan 7 (tujuh) saksi pada lanjutan sidang Minggu depan,” ujar tim JPU di hadapan Majelis Hakim.

Adapun sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 2 Juli 2025.

Baca juga:  Polda Banten Sita 1.023 Knalpot Brong Selama 3 Pekan Operasi

Usai sidang, suasana sempat memanas di ruang sidang hingga halaman Pengadilan. Keluarga terdakwa Charlie Chandra menunjukkan reaksi emosional atas putusan Majelis Hakim. Diketahui, Charlie Chandra telah mendekam di rumah tahanan negara sejak 14 Maret 2024.

Penulis : Supriyadi

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Panti Asuhan di Kota Tangerang Digelar Rabu, 25 Juni 2025
Gesti Diduga Dibalik Peredaran Obat Ilegal, Akankah Polsek Mauk Melakukan Penindakan
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tagihan Fiktif di PT Telkom Akses, Kerugian Capai Rp2,3 Miliar
Rakyat Menjerit, Subsidi Terkuras: Mafia Solar Diduga Beroperasi di Jawa Barat
Diduga Rugi karena Skema Diskon, Mitra J&T Ekspres Lapor Polisi
Diduga Rugi Dengan Program Diskon, Mitra J&T Ekpres Lapor Polisi
Silaturahmi Berujung Petaka, Motor Warga Cikupa Raib Digondol Maling di Balaraja
Bersihkan Wilayah Dari Premanisme: Polsek Curug Laksanakan Operasi BERANTAS JAYA 2025
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:54

Sidang Putusan Charlie Chandra Majelis Hakim Tolak Eksepsi

Selasa, 24 Juni 2025 - 02:55

Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Panti Asuhan di Kota Tangerang Digelar Rabu, 25 Juni 2025

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:38

Gesti Diduga Dibalik Peredaran Obat Ilegal, Akankah Polsek Mauk Melakukan Penindakan

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:50

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tagihan Fiktif di PT Telkom Akses, Kerugian Capai Rp2,3 Miliar

Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:56

Rakyat Menjerit, Subsidi Terkuras: Mafia Solar Diduga Beroperasi di Jawa Barat

Berita Terbaru

Uncategorized

Udith Retak Dan Pecah Tetap di Pasang.!

Selasa, 8 Jul 2025 - 15:27