HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Curug Polres Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah hukum.
Melalui penyelidikan intensif, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan pergudangan Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Curug Kompol Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K., didampingi Kanit Reskrim AKP Edi Purwanto, S.H., M.H., bersama Panit 3 IPTU Donny Irawan Nasution, S.H. serta tim opsnal Unit Reskrim Polsek Curug.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari, (01/02/2026), sekitar pukul 02.30 WIB, di gudang milik PT. Mayo Star Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Diklat Pemda, Kelurahan Sukabakti. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga masuk ke area gudang dengan cara memanjat tembok pembatas dan mencongkel pintu menggunakan alat bantu.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MAM (24) di kediamannya di wilayah Curug Wetan. Pelaku diketahui berperan aktif dalam aksi pencurian yang dilakukan bersama tiga orang lainnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa lima dus pematik kompor gas, dengan total 750 unit, menggunakan kendaraan mobil pikap yang hingga kini masih dalam pendalaman. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya bersama para pelaku lain yang kini melarikan diri.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima dus pematik kompor gas dan satu buah obeng, yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu gudang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Curug guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengembangan untuk memburu para pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Kapolsek Curug menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya dan memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum. Tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana, terlebih yang merugikan dunia usaha dan mengganggu stabilitas kamtibmas,” tegasnya.
Polsek Curug juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar meningkatkan sistem keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar wilayahnya.
Penulis : Oling
Editor : Redaktur






