DIDUGA LEMAHNYA PENGAWASAN APH DAN BEA CUKAI, PELABUHAN TIKUS BATAM BEBAS BEROPERASI SELUNDUPKAN BARANG ILEGAL

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, HARIANSINARPAGI.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menyampaikan keprihatinan serius dan meminta Presiden Prabowo Subianto serta kementerian terkait menindak tegas dugaan maraknya penyelundupan barang ilegal melalui “pelabuhan tikus” di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kekhawatiran ini muncul setelah menerima laporan dari sejumlah masyarakat setempat yang menyatakan barang impor dan ekspor keluar-masuk secara bebas tanpa pengawasan, serta tanpa pembayaran bea masuk dan pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dinilai merugikan keuangan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan. Menurut Nurullah RS, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 3 dan 7, Bea Cukai memiliki kewajiban mengawasi seluruh lalu lintas barang di wilayah pabean, baik yang melalui pelabuhan resmi maupun di lokasi lainnya.

Baca juga:  Ketegasan Samadi, calon atau anggota PWRI tidak sedang tergabung di organisasi wartawan lain

“Masih ada oknum yang menyatakan penindakan di pelabuhan tikus bukan kewenangannya. Padahal undang-undang sudah sangat tegas. Ini memunculkan pertanyaan: apakah karena ketidaktahuan, atau justru ada kepentingan lain di baliknya?” tegas Nurullah RS pada Selasa (9/6/2026).

Ia menambahkan terlihat adanya standar ganda dalam penegakan hukum: pengawasan berjalan sangat ketat di pelabuhan resmi, sementara di dermaga liar aktivitas bongkar-muat barang berlangsung seolah tanpa aturan yang berlaku. Lebih lanjut, Nurullah menegaskan keberadaan pelabuhan tikus menimbulkan kerugian ganda: merugikan pengusaha yang berusaha secara jujur dan mengurangi pendapatan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan.

Baca juga:  Diduga Proyek Siluman Situ Gede atau Rawa Besar Modernland Yang Nilai Kontrak Tidak Masuk Akal dan Diduga Ada Perubahan Waktu Pelaksana

“Jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab. Jika kewenangannya ada di Bea Cukai, bertindaklah tegas. Jika butuh dukungan, berkoordinasilah dengan instansi lain. Publik berhak mengetahui: apakah negara mampu menertibkan wilayahnya sendiri, atau justru dikendalikan oleh kepentingan yang tidak bertanggung jawab?” pungkasnya.

Tanggapan Bea Cukai Batam Terpisah, saat dikonfirmasi, Humas Bea Cukai Batam menyatakan bahwa penjelasan mengenai kewenangan tersebut sering disalahartikan. Menurutnya, yang dimaksud adalah kewenangan pengaturan dan perizinan pelabuhan, bukan kewenangan pengawasan terhadap barang.

Baca juga:  Gagal Dalam Melakukan Pengawasan, LSM LipanHam Akan Laporkan Kecamatan Curug ke BPK

“Pengawasan di pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus dilakukan berdasarkan informasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Sampai saat ini tidak ada oknum pegawai yang sedang diperiksa,” ujarnya, pada Selasa (9/6/2026).

Pihaknya juga menegaskan tidak memiliki mekanisme operasi khusus untuk menyisir pelabuhan ilegal, mengingat pengaturan dan perizinan pelabuhan bukan merupakan ranah Bea Cukai.

“Pelabuhan resmi atau yang ditetapkan dalam undang-undang kepabeanan merupakan kawasan pabean yang menjadi kewenangan penuh Bea Cukai untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh,” pungkas Humas Bea Cukai Batam. (Humas DPP PWDPI)

(LR/Red)

Berita Terkait

KD PERTIWI Cup 1 Sukses Digelar, Kolaborasi antar elemen terbukti Solid
Dosen UNPAM Serang Ikut Sukseskan Lahirnya Konvensi ILO 193 di Swiss, Berikan Perlindungan Bagi Pekerja Digital
Meriah! Perayaan 1 Tahun RW 06 Sukabakti Jadi Ajang Silaturahmi Warga, Aktivis dan Media
Peringati Harlah ke-7, HMMI Tegaskan Perbedaan Adalah Kekuatan dan Persatuan Adalah Kemajuan
Lurah Elvin Palestine Lantik Ketua LPMK Bojong Nangka Masa Bakti 2026–2029
Pelantikan dan Pendidikan Kader Badan Partai Dikbar DPW Berani Propinsi Banten
Mengukir Kisah Cinta, Pasangan Ilham Riansyach & Karina Oktavia Akhirnya Jadi Pasangan Suami Istri
KEGIATAN BAKTI SOSIAL POLRESTA TANGERANG, KODIM 0510/TIGARAKSA, DAN OJOL FORBETA TANGERANG DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:20

KD PERTIWI Cup 1 Sukses Digelar, Kolaborasi antar elemen terbukti Solid

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:04

Dosen UNPAM Serang Ikut Sukseskan Lahirnya Konvensi ILO 193 di Swiss, Berikan Perlindungan Bagi Pekerja Digital

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:12

Meriah! Perayaan 1 Tahun RW 06 Sukabakti Jadi Ajang Silaturahmi Warga, Aktivis dan Media

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:07

Peringati Harlah ke-7, HMMI Tegaskan Perbedaan Adalah Kekuatan dan Persatuan Adalah Kemajuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:41

Lurah Elvin Palestine Lantik Ketua LPMK Bojong Nangka Masa Bakti 2026–2029

Berita Terbaru