HARIANSINARPAGI.COM, SERANG | Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang melalui Program Studi Ilmu Hukum resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat. Penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan pada Jumat, 26 Juni 2026, di Hotel Ledian, bertepatan dengan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat serta mendapat antusiasme dari kedua belah pihak.
Kerja sama ini merupakan wujud komitmen Unpam Kampus Serang dalam memperluas jejaring kemitraan strategis guna mendukung pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang pendidikan hukum, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Ruang lingkup kerja sama antara Unpam Kampus Serang dan LBH Pijar Harapan Rakyat mencakup beberapa bidang strategis, di antaranya praktik dan magang mahasiswa melalui penyediaan wadah praktik kerja lapangan dan magang bagi mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum guna mengasah kompetensi hukum praktis. Selain itu, kerja sama juga meliputi pengabdian kepada masyarakat (PkM) melalui penyuluhan dan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan, penelitian dan publikasi ilmiah di bidang hukum, serta pertukaran narasumber dalam kegiatan seminar, pelatihan, maupun kuliah umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara penandatanganan dihadiri oleh Wakil Direktur II Bidang Kerja Sama Universitas Pamulang Kampus Serang, Edy Mulyanto, S.H., M.H., serta Direktur LBH Pijar Harapan Rakyat, Rizal Hakiki. Kedua belah pihak menyampaikan harapan agar kerja sama ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata, baik bagi pengembangan akademik mahasiswa maupun bagi masyarakat luas yang memerlukan pendampingan hukum.
Melalui kerja sama ini, Unpam Kampus Serang berharap dapat terus memperkuat perannya sebagai perguruan tinggi yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga aktif berkontribusi dalam penegakan dan pemenuhan hak-hak hukum masyarakat. (Yadi)





