Jakarta, HARIANSINARPAGI.COM | Pihak Percetakan “Mau Print” akhirnya memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat maupun media sosial mengenai dugaan penyekapan dan pemerasan yang dikaitkan dengan tempat usaha tersebut di Jalan Kalibaru Timur No. 270, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Melalui perwakilan karyawan, Marten (40), pihak Percetakan “Mau Print” menyampaikan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Namun, pihaknya juga mengakui terdapat tindakan yang dinilai keliru dan menyampaikan permohonan maaf.
“Kami menyampaikan bahwa tidak semua informasi yang beredar saat ini benar. Kami juga mengakui ada perbuatan dari pihak kami yang salah dan untuk itu kami meminta maaf serta siap bertanggung jawab,” ujar Marten saat dikonfirmasi, Sabtu (27/06/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Marten, persoalan tersebut berawal dari dugaan pencurian alat produksi berupa plat cetak milik percetakan yang nilai kerugiannya disebut mencapai sekitar Rp230 juta.
Ia menjelaskan, tiga orang berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang sebelumnya bekerja di lokasi tersebut diduga terlibat dalam pengambilan alat produksi milik perusahaan.
“Yang sebenarnya terjadi adalah dugaan pencurian plat cetak milik toko yang nilainya kurang lebih Rp230 juta. Mereka merupakan karyawan kami yang setiap hari beraktivitas di lokasi,” kata Marten.
Marten membantah pihaknya melakukan penyekapan, intimidasi, pemaksaan maupun pemerasan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan saat itu hanya sebatas mengamankan agar para pihak terkait tidak meninggalkan lokasi sebelum persoalan tersebut diselesaikan.
“Kami tidak bermaksud melakukan penyekapan atau tindakan lainnya seperti yang diberitakan. Mereka masih bisa berkomunikasi dan beraktivitas, hanya diminta tetap berada di lokasi sampai ada penyelesaian dan tanggung jawab,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemerasan, melainkan meminta adanya pertanggungjawaban atas dugaan kerugian yang dialami.
“Di sini kami tidak memeras. Kami hanya meminta agar ada ganti rugi atau pengembalian atas kerugian yang kami alami. Sebelumnya kami juga sudah menyampaikan kepada keluarga mereka, namun respons yang kami terima kurang sesuai harapan,” imbuh Marten.
Sementara itu, Advokat Yanto Nelson Nalle, SH., MH., dari Firma Hukum YNN & Partner selaku pendamping hukum pihak terkait, meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atas persoalan tersebut.
Menurut Nelson, proses hukum harus menjadi jalan utama agar perkara ini dapat terungkap secara jelas dan berimbang.
“Kami mendorong agar persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Biarkan proses hukum berjalan sehingga semuanya dapat terang benderang,” ujar Nelson.
Ia menambahkan, pihak Percetakan “Mau Print” juga tengah menempuh langkah hukum terkait dugaan pencurian, penggelapan, maupun penggelapan dalam jabatan yang diduga merugikan pihak percetakan.
“Kami ingin persoalan ini berjalan secara fair. Jika memang ada ruang untuk musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan, tentu kami menyambut baik. Namun, proses hukum tetap harus dihormati,” tambahnya.
Pihak Percetakan “Mau Print” berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada masyarakat serta mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini dari berbagai sudut pandang sambil menunggu proses hukum berjalan.
Penulis : Supriyadi




