HARIANSINARPAGI.COM | Jakarta Pusat – Dugaan penggelapan aset perusahaan dengan nilai fantastis mencapai Rp272.232.500 resmi memasuki jalur hukum. Tiga mantan karyawan Percetakan “Mau Print” dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan setelah pihak perusahaan mengklaim menemukan adanya indikasi penyalahgunaan aset berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1909/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juni 2026. Tiga terlapor yang dilaporkan masing-masing berinisial T.S., M.R.J., dan A.S.
Kuasa hukum pelapor dari Firma Hukum YNN & PARTNERS, Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 5 Juni 2026 sekitar pukul 16.40 WIB di Percetakan “Mau Print”, Jalan Kalibaru Timur No.182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Nelson, dugaan itu terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal disertai pemeriksaan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan tersebut, salah seorang terlapor diduga mengambil plat milik perusahaan yang telah dikemas sebelum kemudian menyerahkannya kepada dua orang lainnya.

“Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp272.232.500,” ungkap Nelson.
Atas dasar temuan tersebut, pihaknya melaporkan perkara itu kepada kepolisian agar memperoleh kepastian hukum serta dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Harapan kami kasus ini diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap kerugian perusahaan dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terbukti bersalah,” tegas Nelson, Selasa (30/6/2026).
Meski demikian, Nelson mengingatkan seluruh pihak agar tidak membentuk opini ataupun menghakimi pihak yang dilaporkan sebelum proses hukum selesai.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Biarkan proses hukum berjalan, dan biarkan fakta serta alat bukti yang berbicara di hadapan hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, manajemen Percetakan “Mau Print” juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas video yang sempat viral dan menimbulkan perhatian publik.
Melalui pernyataan resminya, manajemen menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Manajemen menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari dugaan pencurian aset perusahaan yang diduga dilakukan oleh mantan pekerja. Dugaan itu, menurut perusahaan, didasarkan pada hasil pemeriksaan internal, pengakuan dari pihak terkait, serta adanya surat pernyataan kesanggupan mengganti kerugian.
Meski demikian, pihak perusahaan mengakui terdapat kekurangan dalam penanganan persoalan secara internal dan berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Kasus ini kini masih berada dalam penanganan Polres Metro Jakarta Pusat. Aparat kepolisian akan mendalami seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sampai berita ini diterbitkan, ketiga terlapor masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Red
Editor : Redaktur




