Hengky dan Hendra, Diduga Memalsukan Surat Garapan Laut, Negara Dirugikan.

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Tangerang | Dalam lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang dilakukan mantan Kepala Desa Kohod, Rohaman bin Ungi (52) memasuki agenda gelar perkara.

Dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra No 592/Pod.B/2024/PN Tng

Tim Pengadilan Negri (PN) Kota Tangerang dalam Gelar Perkara tersebut mendatangi lokasi Tanah Garapan yang berada di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.pada Jumat (31/5/2024)

Diketahui, Tim Pengadilan Negri (PN) yang datang gelar perkara tersebut yakni, Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dan Jaksa Penuntut, Eva Novita Nababan dari Kejari kota Tangerang beserta Tim lawyer terdakwa.

Dalam hal Perkara terkait adanya
Dua terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60) dikenakan pasal 266 KUHP atas perbuatan upaya melawan hukum dengan memalsukan surat tanah garapan di Desa kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Baca juga:  Tak Ada Mobilisasi Taruna di Pemilu 2024, STIN : Itu Hoaks dan Fitnah Tidak Berdasar

Menurut keterangan kepala Desa Arsin bin Asip kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan Keterangan yang sebenarnya atas dasar yang sebenarnya tanpa ada yang di tutupi.

Baca juga:  Viral: Aksi Warga Berenang Bawa Jenazah Seberangi Sungai Deras, Bikin Miris

“Bahwa dari garis sepadan pantai sepanjang kurang lebih 450 meter mengarah utara bukan tanah timbul melainkan murni laut.”ucapnya

Ditempat yang sama, Jaksa mempertanyakan kepada saudara Rohaman di lokasi tersebut mengakui bahwa lokasi yang dimaksud memang laut.

Diakhir gelar perkara, Hakim Ketua mengatakan jadwal sidang selanjutnya pada Selasa tanggal 4 Juni 2024 mendatang. (Rom)

Berita Terkait

Perumda Dharma Jaya Berikan Edukasi Ketahanan Pangan kepada Siswa SMPN 51 Jakarta
Lautan Manusia Padati Fun Run 5K Pertama di Kelapa Dua, Medali Ludes 2 Jam
Pemkot Tangerang Selatan komitmen Gratis kan Seragam Siswa SDN-SMPN Mulai Tahun Ajaran 2026/2027
Bongkar Borok Anggaran: GNP-TIPIKOR Beri Waktu 7 Hari Bagi Pemprov Banten Buka-Bukaan Laporan Keuangan SMAN 17 Kabupaten Tangerang!
DPW Banten hadiri HUT ke-2 LSM Harimau, perkuat solidaritas dan perjuangan
HEBOH! Adu Mulut 2 Jam di Gading Serpong: Senggolan Mobil vs Motor Berakhir di Kantor Polisi
Status KLB Campak Nasional, Anggota DPRD Fredyanto Minta Penanganan Ekstra Cepat di Tangerang
Tebar Kebahagiaan di Momen Ramadan, Posbanten Gelar Bukber dan Santunan 38 Anak Yatim di Karawaci Tangerang
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:27

Perumda Dharma Jaya Berikan Edukasi Ketahanan Pangan kepada Siswa SMPN 51 Jakarta

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:20

Lautan Manusia Padati Fun Run 5K Pertama di Kelapa Dua, Medali Ludes 2 Jam

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:15

Pemkot Tangerang Selatan komitmen Gratis kan Seragam Siswa SDN-SMPN Mulai Tahun Ajaran 2026/2027

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:01

Bongkar Borok Anggaran: GNP-TIPIKOR Beri Waktu 7 Hari Bagi Pemprov Banten Buka-Bukaan Laporan Keuangan SMAN 17 Kabupaten Tangerang!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:25

DPW Banten hadiri HUT ke-2 LSM Harimau, perkuat solidaritas dan perjuangan

Berita Terbaru

Pendidikan

Mahasiswa UNPAM Serang Ikuti Pelatihan Paralegal LBH Polem

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:55

Uncategorized

PORSAB CUP 2026 RESMI DIBUKA, 16 TIM SEPAK BOLA PUTRA BERLAGA

Senin, 22 Jun 2026 - 20:46

Hukum dan Kriminal

HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga

Senin, 22 Jun 2026 - 13:32