Penyerahan Tersangka Korupsi Pembangunan Breakwater di Banten

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Serang | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang. Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial AS, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait dengan proyek pembangunan breakwater di PP Cituis, Kabupaten Tangerang, yang berlangsung pada tahun anggaran 2023.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, menyampaikan bahwa AS dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Pasal 11.

Baca juga:  Rakyat Menjerit, Subsidi Terkuras: Mafia Solar Diduga Beroperasi di Jawa Barat

Menurut Rangga, AS, yang bertugas di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, diduga telah menerima hadiah atau janji yang mempengaruhi tindakannya dalam jabatan. “Tersangka diduga menerima hadiah atau janji yang seharusnya dia sadari diberikan karena pengaruh jabatannya,” ujar Rangga.

Setelah penyerahan ini, AS kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Serang selama 20 hari untuk menjalani proses penuntutan lebih lanjut. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat pentingnya proyek pembangunan breakwater yang bertujuan untuk melindungi wilayah pesisir dari abrasi, namun yang ternoda dengan dugaan tindak korupsi.

Baca juga:  Polisi Temukan Gunting di Tempat Kejadian Perkara, Anggota Ormas di Depok Ditemukan Tewas Membusuk

Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya dalam proyek-proyek infrastruktur yang sering kali rentan terhadap praktik korupsi. Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen untuk mengungkap dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini demi keadilan dan transparansi penggunaan dana publik.(JK)

Berita Terkait

Bongkar Borok Anggaran: GNP-TIPIKOR Beri Waktu 7 Hari Bagi Pemprov Banten Buka-Bukaan Laporan Keuangan SMAN 17 Kabupaten Tangerang!
Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi
Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti
Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”
DPW Banten hadiri HUT ke-2 LSM Harimau, perkuat solidaritas dan perjuangan
HEBOH! Adu Mulut 2 Jam di Gading Serpong: Senggolan Mobil vs Motor Berakhir di Kantor Polisi
Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial
Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:01

Bongkar Borok Anggaran: GNP-TIPIKOR Beri Waktu 7 Hari Bagi Pemprov Banten Buka-Bukaan Laporan Keuangan SMAN 17 Kabupaten Tangerang!

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39

Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14

Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:15

Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:25

DPW Banten hadiri HUT ke-2 LSM Harimau, perkuat solidaritas dan perjuangan

Berita Terbaru