Penyerahan Tersangka Korupsi Pembangunan Breakwater di Banten

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Serang | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang. Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial AS, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait dengan proyek pembangunan breakwater di PP Cituis, Kabupaten Tangerang, yang berlangsung pada tahun anggaran 2023.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, menyampaikan bahwa AS dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Pasal 11.

Baca juga:  Warga Kp.Tegal Desa Curug wetan Di Buat “Geger” Dengan Penemuan Mayat Bayi Di TPU Kebon Gede.

Menurut Rangga, AS, yang bertugas di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, diduga telah menerima hadiah atau janji yang mempengaruhi tindakannya dalam jabatan. “Tersangka diduga menerima hadiah atau janji yang seharusnya dia sadari diberikan karena pengaruh jabatannya,” ujar Rangga.

Setelah penyerahan ini, AS kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Serang selama 20 hari untuk menjalani proses penuntutan lebih lanjut. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat pentingnya proyek pembangunan breakwater yang bertujuan untuk melindungi wilayah pesisir dari abrasi, namun yang ternoda dengan dugaan tindak korupsi.

Baca juga:  Forum Wartawan Harian Tangerang Tengah Rencanakan Program Peduli Anak Yatim dan Fakir Miskin

Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya dalam proyek-proyek infrastruktur yang sering kali rentan terhadap praktik korupsi. Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen untuk mengungkap dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini demi keadilan dan transparansi penggunaan dana publik.(JK)

Berita Terkait

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Status KLB Campak Nasional, Anggota DPRD Fredyanto Minta Penanganan Ekstra Cepat di Tangerang
Tebar Kebahagiaan di Momen Ramadan, Posbanten Gelar Bukber dan Santunan 38 Anak Yatim di Karawaci Tangerang
FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan
Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:34

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:12

Status KLB Campak Nasional, Anggota DPRD Fredyanto Minta Penanganan Ekstra Cepat di Tangerang

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:39

Tebar Kebahagiaan di Momen Ramadan, Posbanten Gelar Bukber dan Santunan 38 Anak Yatim di Karawaci Tangerang

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:54

Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram

Berita Terbaru