Rakyat Menjerit, Subsidi Terkuras: Mafia Solar Diduga Beroperasi di Jawa Barat

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, JAWA BARAT | Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi terungkap di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Raya Rancaekek Garut, Jawa Barat. Hasil investigasi di lapangan memperlihatkan setidaknya enam truk berlogo PT Sri Karya Lintasindo terparkir di lokasi tersebut. Salah satu di antaranya tertangkap kamera drone sedang menyedot solar dari sebuah tong besar yang sebelumnya diisi melalui jeriken.

Kegiatan mencurigakan itu tidak berhenti sampai di situ. Tim juga menemukan sebuah truk tangki bermuatan penuh sekitar 16 kiloliter solar bersubsidi terparkir di bahu jalan tanpa segel resmi pada pipa pompa maupun katup selang. Sopir kendaraan tersebut mengakui bahwa pelat nomor yang terpasang hanyalah tempelan untuk mengelabui petugas. “Bawa solar, itu temuin aja pengurusnya. Kalau pelatnya, yang di dalam itu yang asli, ini cuma tempelan,” ujar sopir sambil menunjukkan surat jalan dan kabel segel, Rabu (14/05). Ia menambahkan, “Pelat aslinya dibalik, kalau 9569 itu yang palsu.”

Baca juga:  Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe "G"

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa praktik pengepulan solar ini bukan hal baru. Nama Haji Od mencuat sebagai aktor lama dalam distribusi solar subsidi ilegal di wilayah Jawa Barat. Meski lokasi ini disebut-sebut pernah beberapa kali digerebek, aktivitas serupa terus berlangsung bahkan semakin berkembang. Jaringan ini diduga melibatkan sejumlah pengurus seperti Yudianto dan seseorang yang dikenal dengan nama samaran Bule. Yudianto disebut bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan operasional, sementara Bule bertugas mengondisikan pemberitaan dengan “mengatur” wartawan lokal, terutama di wilayah Bogor.

Modus operasional para pelaku mencakup pembelian solar dari sopir truk yang mampir ke lapak pengepulan, hingga penggunaan truk modifikasi dengan tangki rakitan (kempu) untuk menyedot solar dari SPBU di sekitar Rancaekek dan Sumedang. Dengan selisih harga mencapai 50 persen antara solar subsidi dan solar industri, bisnis ilegal ini memberikan keuntungan besar bagi para pelaku.

Beberapa hari lalu, salah satu sumber menyebut Bareskrim Polri telah mengamankan sopir, kenek, dan seorang petugas lapangan dari salah satu SPBU di wilayah Jawa Barat. Langkah tersebut diduga terkait dengan aktivitas penggelapan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat kecil.

Baca juga:  Tim Advokasi FSP LEM SPSI Banten Tegaskan Komitmen Bela Hak Buruh Lewat Jasa Hukum Pro Bono

Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi Irjen Pol. Rudi Setiawan, Kapolda Jawa Barat yang baru menjabat. Mampukah sang jenderal membongkar praktik mafia solar yang sudah berlangsung bertahun-tahun dan nyaris tak tersentuh hukum?

Lebih dari itu, kasus ini juga menjadi ujian bagi institusi Polri dalam membuktikan komitmen terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam bidang penegakan hukum dan perlindungan sumber daya negara. Ini sekaligus menjadi peluang emas bagi Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap Polri.

(HSP/Red)

Berita Terkait

Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”
Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.
Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA
Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:56

Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:58

Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:44

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Sabtu, 22 November 2025 - 21:03

Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”

Jumat, 21 November 2025 - 18:05

Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu

Berita Terbaru