Parah.! Diduga Kantor Desa Sukanagara Cikupa Curi Arus Listrik PLN

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, KABUPATEN TANGERANG | Pencurian listrik adalah tindakan Ilegal mengambil atau menggunakan listrik secara tidak sah, tanpa membayar atau mengindari pembayaran yang harusnya di lakukan, biasanya dilakukan dengan cara manipulasi atau menghubungkan langsung kabel listrik tanpa meteran.

Hal ini diduga terjadi di Desa Sukanagara kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang mengambil arus listrik untuk mesin Air tanpa Izin PLN dengan cara menghubungkan langsung arus listrik tanpa meteran. Kamis, (15/08/2024).

Baca juga:  KEGIATAN BAKTI SOSIAL POLRESTA TANGERANG, KODIM 0510/TIGARAKSA, DAN OJOL FORBETA TANGERANG DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80

Pasalnya saat awak media investigasi kelapangan didapati kabel dari tiang PLN lansung menyambung ke mesin air kantor Desa sukanagara, untuk menggali informasi lebih lanjut awak media menghubungi salah satu perangkat Desa Supriyadi atau yang sering di sapa Acay, selaku Sekertaris Desa (Sekdes) melalui pesan Singkat WhatSApp ia mengatakan belum mengetahui perihal itu.

“Oh saya belum tahu pak, nanti saya confirmasi sama jaro kosong satu, benar atau tidak nya,” Melalui pesan singkat WhatSApp.

Di tempat yang berbeda Muslik S.Pd salah satu aktivis Banten sekaligus Ketua Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) DPW Provinsi Banten ia mengatakan kalo memang benar, seharusnya Kantor Desa tidak boleh melakukan hal yang memalukan tersebut.

Baca juga:  Rp 200 Juta untuk Balai Warga, Tapi Kualitas Dipertanyakan: Proyek Rehabilitasi RW 06 Jadi Sorotan Publik

“Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan mengatur bahwa pelaku pencurian Listrik dapat di kenakan denda dua kali lipat dari nilai listrik yang tidak dibayar, hukuman terberat yang dapat diberikan bagi pencuri listrik adalah hukuman pidana berupa kurungan 7 tahun dan denda hingga Rp.2.5 miliar, “Katanya.

Penulis : Red

Berita Terkait

PORSAB CUP 2026 RESMI DIBUKA, 16 TIM SEPAK BOLA PUTRA BERLAGA
PULUHAN GEN Z KELAPA DUA IKUT SELEKSI CALON PASKIBRAKA 17 AGUSTUS 2026
KD PERTIWI Cup 1 Sukses Digelar, Kolaborasi antar elemen terbukti Solid
Dosen UNPAM Serang Ikut Sukseskan Lahirnya Konvensi ILO 193 di Swiss, Berikan Perlindungan Bagi Pekerja Digital
Meriah! Perayaan 1 Tahun RW 06 Sukabakti Jadi Ajang Silaturahmi Warga, Aktivis dan Media
Peringati Harlah ke-7, HMMI Tegaskan Perbedaan Adalah Kekuatan dan Persatuan Adalah Kemajuan
Lurah Elvin Palestine Lantik Ketua LPMK Bojong Nangka Masa Bakti 2026–2029
Pelantikan dan Pendidikan Kader Badan Partai Dikbar DPW Berani Propinsi Banten
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:46

PORSAB CUP 2026 RESMI DIBUKA, 16 TIM SEPAK BOLA PUTRA BERLAGA

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:28

PULUHAN GEN Z KELAPA DUA IKUT SELEKSI CALON PASKIBRAKA 17 AGUSTUS 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 13:20

KD PERTIWI Cup 1 Sukses Digelar, Kolaborasi antar elemen terbukti Solid

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:04

Dosen UNPAM Serang Ikut Sukseskan Lahirnya Konvensi ILO 193 di Swiss, Berikan Perlindungan Bagi Pekerja Digital

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:12

Meriah! Perayaan 1 Tahun RW 06 Sukabakti Jadi Ajang Silaturahmi Warga, Aktivis dan Media

Berita Terbaru

Pendidikan

Mahasiswa UNPAM Serang Ikuti Pelatihan Paralegal LBH Polem

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:55

Uncategorized

PORSAB CUP 2026 RESMI DIBUKA, 16 TIM SEPAK BOLA PUTRA BERLAGA

Senin, 22 Jun 2026 - 20:46

Hukum dan Kriminal

HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga

Senin, 22 Jun 2026 - 13:32