HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Proyek rehabilitasi Balai Warga RW 06, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang menelan anggaran nyaris Rp 200 juta dari APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025,
kini menuai sorotan. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Duta Banten di bawah pengawasan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), namun pelaksanaannya di lapangan justru menyisakan sejumlah kejanggalan yang memicu dugaan adanya penyimpangan.

Dalam pantauan awak media ke lokasi pekerjaan, tidak terlihat satu pun pelaksana maupun pengawas dari pihak dinas yang seharusnya bertanggung jawab dalam memastikan jalannya proyek sesuai dengan spesifikasi teknis. Parahnya lagi, dugaan penggunaan material besi banci (besi di bawah standar ukuran atau kualitas) terdeteksi di lokasi pekerjaan.
Penggunaan material tidak sesuai spesifikasi teknis ini patut dipertanyakan mengingat proyek ini dibiayai dari uang rakyat. Saat dikonfirmasi seorang pekerja yang tengah berada di lokasi mengaku kalau pelaksana pak Apri namun beliau tidak ada di lokasi proyek tersebut. ” Pelaksananya, pak Apri namun tidak ada di lokasi pelaksana.,” ungkapnya singkat sembari menolak menyebutkan identitasnya Rabu 25/6/2025.
Sementara Apri selaku pelaksana kegiatan tersebut, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampai terkait dengan material besi “saya beli ful dan ada kwitansi nya,”tulis singkatnya, Rabu, 25/6/2025.
Selain minim pengawasan, proyek juga mengabaikan standar keselamatan kerja. Para pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya. Padahal, aspek keselamatan kerja (K3) merupakan kewajiban mutlak dalam pelaksanaan proyek konstruksi, terlebih jika menggunakan anggaran negara.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: di mana tanggung jawab Dinas Tata Ruang dan Bangunan sebagai penyelenggara kegiatan? Apakah proyek ini sengaja dibiarkan tanpa kontrol demi meloloskan praktik-praktik yang merugikan publik? Proyek yang seharusnya menjadi sarana penunjang aktivitas warga kini justru diduga sarat penyimpangan.
Publik menanti sikap tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi, demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Menanggapi hal itu, Jefri Ketua DPD LSM LipanHam Provinsi Banten sangat menyayangkan kinerja kontraktor yang dinilai kurang profesional dalam melaksanakan Rehabilitasi Balai Warga tersebut.
“Penggunaan besi banci ini tentu saja merupakan bentuk kecurangan, karena kontraktor hanya memikirkan bagaimana untung besar daripada mengutamakan kualitas, kami meminta pengawas dinas lebih ekstra dalam melakukan pengawasan,” ucap Jefri.
Diharapkan kata Jefri, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) segera ambil sikap tegas, jika memang ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek Balai Warga tersebut.
“Pengawas dan PPTK harus monitoring ekstra dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek yang diduga sarat akan penyimpangan ini, pelaksana juga wajib di lokasi, setidaknya ada wakil pelaksana yang bertanggungjawab di lapangan, lantas jika terjadi hal yang tidak diinginkan siapa yang disalahkan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Tim / Red
Editor : Redaktur