Sosper Perda Pesantren di Parungpanjang, H. Sutoto: Edukasi Hukum untuk Kemandirian Pesantren

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, BOGOR | Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Bogor, H. Sutoto, ST menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Sabtu (10/5/2025), di Kecamatan Parungpanjang.

Acara ini dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, konstituen, serta perwakilan masyarakat dari berbagai desa di Parungpanjang. Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi hukum dan pemahaman kepada masyarakat terkait regulasi yang mengatur keberadaan dan pemberdayaan pesantren.

Baca juga:  Pelantikan Ketua Baru, JTR Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jurnalis Tangerang Raya

H. Sutoto, yang juga merupakan Anggota Komisi II dan Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor, menekankan pentingnya Perda ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pesantren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui isi dan manfaat dari Perda ini. Kami ingin memberikan pemahaman agar masyarakat, khususnya para pengelola pesantren, bisa memanfaatkannya secara maksimal,” ujar Sutoto.

Menurutnya, Kabupaten Bogor memiliki sekitar 1.600 pesantren yang berperan besar dalam pendidikan agama dan pembangunan karakter bangsa. Oleh karena itu, Perda ini hadir untuk memberikan kemudahan serta dukungan nyata, baik dalam aspek kelembagaan, sosial, hingga ekonomi.

Baca juga:  Presidium BPP-KTT Rayakan Harlah ke-4 dengan Doa Bersama dan Pemotongan Tumpeng

“Secara historis, pesantren merupakan bentuk partisipasi nyata masyarakat. Dalam konteks sosiologis, pesantren telah menyatu dalam kehidupan masyarakat Bogor yang relijius. Maka, keberadaan Perda ini harus mendorong kemandirian ekonomi pesantren,” tambahnya.

Lebih lanjut, Perda Nomor 8 Tahun 2023 juga memuat ketentuan mengenai fasilitasi peningkatan kapasitas pesantren dalam hal kewirausahaan, akses permodalan, pemasaran produk, serta kerja sama dan kemitraan.

Baca juga:  Tragedi Tabrakan Beruntun di Tol Ciawi Menelan Korban Jiwa

“Dengan demikian, perda ini tidak hanya memperkuat fungsi keagamaan pesantren, tetapi juga memperluas peranannya dalam pembangunan ekonomi daerah,” jelas Sutoto.

Ia pun menegaskan, tujuan akhir dari implementasi Perda ini adalah lahirnya generasi yang taat agama, cinta tanah air, serta memiliki daya saing spiritual dan mental di masa depan.

(Jumroni)

Berita Terkait

Seminar Nasional Unpam Serang: Wacana Ganja Medis Diuji, Kepastian Hukum dan Risiko Sosial Jadi Sorotan
Tanamkan Jiwa Wirausaha, Siswa Narada School Kunjungi Pabrik Kosmetik PT Souvenhostel Cipta Persada
Ramadhan Penuh Makna, Yayasan Janji Baik dan GANN Edukasi Bahaya Narkoba ke Pelajar SD Perigi 2 Tangsel
Police Go To School Polsek Curug: Tegas Cegah Tawuran Pelajar, Ramadan Harus Aman dan Bermakna
Sentuhan Humanis Polsek Curug di Jam Pulang Sekolah, Cegah Tawuran Sejak Dini
Polisi Turun Langsung ke Sekolah, Polsek Curug Antisipasi Tawuran Pelajar di Binong
Julian Bongsoikrama Tegaskan Dukungan pada Edukasi Mitigasi Bencana melalui Disaster Management Competition Antar Pelajar
Polsek Curug Gaungkan CETAR di MTS Al-Barkah, Tegas Cegah Tawuran Sejak Dini!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:54

Seminar Nasional Unpam Serang: Wacana Ganja Medis Diuji, Kepastian Hukum dan Risiko Sosial Jadi Sorotan

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:20

Tanamkan Jiwa Wirausaha, Siswa Narada School Kunjungi Pabrik Kosmetik PT Souvenhostel Cipta Persada

Senin, 9 Maret 2026 - 16:08

Ramadhan Penuh Makna, Yayasan Janji Baik dan GANN Edukasi Bahaya Narkoba ke Pelajar SD Perigi 2 Tangsel

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:20

Police Go To School Polsek Curug: Tegas Cegah Tawuran Pelajar, Ramadan Harus Aman dan Bermakna

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:53

Sentuhan Humanis Polsek Curug di Jam Pulang Sekolah, Cegah Tawuran Sejak Dini

Berita Terbaru