Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Praktik penjualan rokok yang diduga ilegal di kawasan Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, terpantau berlangsung secara terbuka dan minim pengawasan.

Sejumlah pedagang terlihat menjajakan rokok di pinggir jalan menggunakan lapak sederhana, dengan harga yang jauh di bawah standar pasar.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dari pihak berwenang. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejumlah produk yang dijual diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi atau memiliki indikasi penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Praktik ini dinilai berpotensi merugikan negara serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, peredaran rokok yang tidak melalui mekanisme pengawasan resmi juga dikhawatirkan dapat berdampak pada aspek kesehatan konsumen.

“Penjualannya sudah terbuka di pinggir jalan. Harusnya ada penertiban agar tidak semakin meluas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk hasil tembakau wajib dilekati pita cukai resmi. Produk tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang tidak sah termasuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Pasal 54 UU Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur sanksi terhadap peredaran barang kena cukai dengan pita cukai palsu atau tidak sah.

Dengan kondisi yang terpantau di lapangan, praktik penjualan rokok tersebut diduga mengandung unsur pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Situasi ini dinilai memerlukan perhatian dan respons dari aparat penegak hukum, seperti Bea Cukai, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga ketertiban di masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan tidak membeli produk yang diduga ilegal, serta dapat melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di lingkungannya. (SENNY)



Baca juga:  Polsek Curug Gelar Apel Pagi Gabungan Bersama Siswa Polwan Angkatan 58: Disiplin Diperkuat, Kesiapsiagaan Dimantapkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel di PLP Curug, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi
Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti
Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”
Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial
Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar
Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:12

Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel di PLP Curug, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39

Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14

Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:15

Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:53

Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial

Berita Terbaru