HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Praktik penjualan rokok yang diduga ilegal di kawasan Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, terpantau berlangsung secara terbuka dan minim pengawasan.
Sejumlah pedagang terlihat menjajakan rokok di pinggir jalan menggunakan lapak sederhana, dengan harga yang jauh di bawah standar pasar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dari pihak berwenang. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejumlah produk yang dijual diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi atau memiliki indikasi penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Praktik ini dinilai berpotensi merugikan negara serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, peredaran rokok yang tidak melalui mekanisme pengawasan resmi juga dikhawatirkan dapat berdampak pada aspek kesehatan konsumen.
“Penjualannya sudah terbuka di pinggir jalan. Harusnya ada penertiban agar tidak semakin meluas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk hasil tembakau wajib dilekati pita cukai resmi. Produk tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang tidak sah termasuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Pasal 54 UU Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur sanksi terhadap peredaran barang kena cukai dengan pita cukai palsu atau tidak sah.
Dengan kondisi yang terpantau di lapangan, praktik penjualan rokok tersebut diduga mengandung unsur pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Situasi ini dinilai memerlukan perhatian dan respons dari aparat penegak hukum, seperti Bea Cukai, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga ketertiban di masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan tidak membeli produk yang diduga ilegal, serta dapat melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di lingkungannya. (SENNY)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






