Pelaku Pencabulan Di Parung Panjang Di Vonis 11 Tahun Penjara dan Denda 5 Milyar

Jumat, 22 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Tangerang | Vonis terhadap terpidana pencabulan disampaikan langsung saat persidangan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Bogor. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yaitu 11 Tahun Hukuman Penjara dan Denda Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

“Akhirnya anak saya selaku Korban pencabulan yang terjadi di Parung Panjang Bogor telah mendapatkan keadilan, akan perlakuan keji dan biadab para Pelaku pencabulan yang korbannya terjadi kepada anak saya sendiri. Ujar ibu korban

Baca juga:  OJK Sumsel Babel Tingkatkan Koordinasi Untuk Melawan Aktivitas Keuangan Ilegal

Lebih lanjut orang tua korban pun mengucapkan terima kasih banyak kepada para pihak yang sudah turut membantu anak saya selaku korban pencabulan untuk mendapatkan keadilan. Semoga tidak ada lagi kejadian yang serupa di wilayah parung panjang dan sekitarnya, seperti yang telah di alami oleh anak saya.

K selaku Ibu korban berharap kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Bogor semoga 4 Pelaku lainnya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) bisa di tangkap dan di adili seperti 2 pelaku yang berinisial A dan berisial S yang telah jatuhkan Vonis Hukuman Penjara salama 11 Tahun

Baca juga:  Tega, Penjual Nasi Padang di Solear Aniaya Anak Dibawah Umur, Ibu Korban Lapor Polisi

Rohim Matullah, S.H., M.H., M.M. selaku kuasa hukum korban, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Bogor telah menjatuhkan Vonis hukuman penjara 11 Tahun dan Denda Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) terhadap kedua terpidana yang berinisial A dan berinisial S. “Pungkasnya.

Penulis : Edi

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi
Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti
Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”
Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial
Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39

Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14

Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:15

Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:53

Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:35

Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar

Berita Terbaru