Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Maraknya peredaran rokok ilegal non pita Cukai atau Cukai palsu bermerk Bonte, Gico, Lato,Blitz dan lain – lain dicikupa tidak tersentuh hukum yang di Jalan Kp. Bunut Desa Pasir Jaya RT 5/2 Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis,(11/12/2025.)

Saat media di lokasi mengkonfirmasi Agen yang berinisial A Terkait Rokok ilegal yang ia jual, bebagai macam
A mencoba menyogok media dengan Sejumlah uang “pak ada buat bensin 1500.000-2500.000, jangan kemana-manalah” pungkasnya namun awak media menolaknya, akan tetapi A tetap berusaha mencoba memberikan uang dengan angka yang lebih .

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Curug Sambangi Kantor Desa Kadu Jaya, Perkuat Sinergi Aparatur Desa Jaga Kamtibmas

Selang beberapa waktu istri A keluar dan berbicara dengan nada tinggi mengajak Rekan media ke Polsek Cikupa ” ayo kita ke Polsek Cikupa aja, selesaikan di Polsek” ujar istri A agen Rokok ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah sesampainya di Polsek untuk membuat Dumas, datanglah seorang tetangga berinisial P sebagai penengah dari pihak pelaku usaha atau agen Rokok ilegal, namun pelaku usaha atau agen malah menutup diri bergegas pulang seakan tidak tersentuh hukum, atau tidak ada tindakan dari Polsek Cikupa.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Curug Wetan Perkuat Keamanan Lingkungan Lewat DDS Warga

Perlu digarisbawahi, undang-undang tentang Rokok non-cukai atau cukai palsu diIndonesia diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Rokok tanpa peringatan kesehatan adalah produk tembakau yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasannya, yang merupakan pelanggaran terhadap regulasi kesehatan di Indonesia. Menurut Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, setiap produsen, importir, dan distributor rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan gambar pada kemasan rokok.

Jika produsen atau pengedar rokok tidak mencantumkan peringatan kesehatan, mereka dapat dikenai sanksi administratif dan pidana, yaitu:

  • Sanksi Administratif: Penarikan produk dari peredaran dan denda administratif.
  • Sanksi Pidana: Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00.
Baca juga:  Polsek Curug Lakukan Pengamanan Penyaluran BLTS Kesra 2025 di Kantor Pos Curug

Peringatan kesehatan pada kemasan rokok bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok dan mengurangi konsumsi rokok, terutama di kalangan remaja dan masyarakat rentan

Sampai berita ini diterbitkan pihak (DJBC) belum di konfirmasi dan awak media meminta Aparat penegak hukum diwilayah tersebut  terutama Polsek Cikupa agar menindak lanjuti peredaran Rokok non pita cukai tersebut.,(Rom)

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti
Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”
Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial
Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14

Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:15

Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:53

Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:35

Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar

Kamis, 30 April 2026 - 17:37

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru