Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Maraknya peredaran rokok ilegal non pita Cukai atau Cukai palsu bermerk Bonte, Gico, Lato,Blitz dan lain – lain dicikupa tidak tersentuh hukum yang di Jalan Kp. Bunut Desa Pasir Jaya RT 5/2 Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis,(11/12/2025.)

Saat media di lokasi mengkonfirmasi Agen yang berinisial A Terkait Rokok ilegal yang ia jual, bebagai macam
A mencoba menyogok media dengan Sejumlah uang “pak ada buat bensin 1500.000-2500.000, jangan kemana-manalah” pungkasnya namun awak media menolaknya, akan tetapi A tetap berusaha mencoba memberikan uang dengan angka yang lebih .

Baca juga:  Tiga Bulan Berlalu, Korban Dugaan Penganiayaan Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Pagedangan

Selang beberapa waktu istri A keluar dan berbicara dengan nada tinggi mengajak Rekan media ke Polsek Cikupa ” ayo kita ke Polsek Cikupa aja, selesaikan di Polsek” ujar istri A agen Rokok ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah sesampainya di Polsek untuk membuat Dumas, datanglah seorang tetangga berinisial P sebagai penengah dari pihak pelaku usaha atau agen Rokok ilegal, namun pelaku usaha atau agen malah menutup diri bergegas pulang seakan tidak tersentuh hukum, atau tidak ada tindakan dari Polsek Cikupa.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Curug Intensifkan Sambang Wilayah dan Pelayanan Lalu Lintas di Desa Cukanggalih

Perlu digarisbawahi, undang-undang tentang Rokok non-cukai atau cukai palsu diIndonesia diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Rokok tanpa peringatan kesehatan adalah produk tembakau yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasannya, yang merupakan pelanggaran terhadap regulasi kesehatan di Indonesia. Menurut Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, setiap produsen, importir, dan distributor rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan gambar pada kemasan rokok.

Jika produsen atau pengedar rokok tidak mencantumkan peringatan kesehatan, mereka dapat dikenai sanksi administratif dan pidana, yaitu:

  • Sanksi Administratif: Penarikan produk dari peredaran dan denda administratif.
  • Sanksi Pidana: Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00.
Baca juga:  Sidang Etik Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu: Ujian Integritas Polri

Peringatan kesehatan pada kemasan rokok bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok dan mengurangi konsumsi rokok, terutama di kalangan remaja dan masyarakat rentan

Sampai berita ini diterbitkan pihak (DJBC) belum di konfirmasi dan awak media meminta Aparat penegak hukum diwilayah tersebut  terutama Polsek Cikupa agar menindak lanjuti peredaran Rokok non pita cukai tersebut.,(Rom)

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Tiga Bulan Berlalu, Korban Dugaan Penganiayaan Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Pagedangan
Diduga Gelapkan Aset Percetakan Senilai Rp272 Juta, Tiga Mantan Karyawan Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Biarkan Fakta Berbicara di Pengadilan
Terkait Dugaan Penyekapan dan Pemerasan, Percetakan “Mau Print” Buka Suara: Minta Publik Hormati Proses Hukum
HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga
Konferensi Pers Dugaan Korban Pengeroyokan: Matel Resahkan Warga, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas
Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel di PLP Curug, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi
Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:21

Tiga Bulan Berlalu, Korban Dugaan Penganiayaan Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Pagedangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:12

Diduga Gelapkan Aset Percetakan Senilai Rp272 Juta, Tiga Mantan Karyawan Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Biarkan Fakta Berbicara di Pengadilan

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:06

Terkait Dugaan Penyekapan dan Pemerasan, Percetakan “Mau Print” Buka Suara: Minta Publik Hormati Proses Hukum

Senin, 22 Juni 2026 - 13:32

HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:09

Konferensi Pers Dugaan Korban Pengeroyokan: Matel Resahkan Warga, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 15 Jul 2026 - 07:57