Parah!! Berita Acara Pengurus Ponpes Daarul Ijabah Jambe Diduga Bohongi Publik

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hariansinarpagi.Com, KABUPATEN TANGERANG | Ketua Umum LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan SH, mempertanyakan kebenaran berita acara yang dibuat oleh pihak pengurus Pondok Pesantren Daarul Ijabah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam berita acara yang telah viral di media sosial tersebut, disebutkan bahwa pihak pesantren telah membuat laporan kepada Polres Tangerang terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua oknum ustad di pesantren tersebut.

Namun, saat dikonfirmasi oleh Taslim dan awak media, pimpinan ponpes Darul Ijabah M membantah hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah membuat laporan ke Polres Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taslim menilai berita acara tersebut menyesatkan publik. Pasalnya, berita acara tersebut dibuat di pondok pesantren dan ditandatangani oleh para pengurus pondok pesantren.

Baca juga:  Tragis!!! Melahirkan Sendiri Lalu Buang Bayinya di Selokan

“Kami mendapatkan informasi dari pihak kepolisian bahwa mereka datang bukan untuk membuat laporan, tapi hanya konsultasi terkait permasalahan tersebut,” kata Taslim.

Taslim menduga bahwa pihak pesantren berusaha menutupi permasalahan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan, bisa-bisanya pihak pimpinan pondok pesantren Daarul Ijabah sangat berani memberikan informasi pembohongan publik,” kata Taslim.

“Kami dalam waktu dekat segera membuat laporan ke kepolisian atas prilaku para pengurus pondok pesantren yang kami nilai tidak serius dan terkesan menganggap permasalahan ini sepele,” imbuhnya

Taslim Wirawan menduga bahwa pengurus pondok pesantren ingin menutupi permasalahan pelecehan seksual yang terjadi. Ia juga mengatakan bahwa perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca juga:  Diduga Rugi Dengan Program Diskon, Mitra J&T Ekpres Lapor Polisi

“Jangan main-main dengan pernyataan yang membohongi publik dan memberikan keterangan palsu itu ada pidananya,” tegas Taslim Wirawan.

Ia juga meminta pihak Kanwil Kemenag Kabupaten Tangerang dalam hal ini Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Joni Juhaeni, S.Pd untuk mencabut atau membekukan izin operasional pesantren Daarul Ijabah.

Taslim menilai bahwa pihak pesantren telah melindungi oknum ustad pelaku pelecehan seksual.

“Ingat korban bukan satu orang, kurang lebih berjumlah 15 orang, bukan suatu hal yang sepele, apalagi kejadian tersebut sudah berulang-ulang dan cukup lama lebih kurang 3 tahun,” kata Taslim Wirawan.

Taslim Wirawan yang juga menjadi Kuasa Hukum salah satu korban berharap, agar laporan yang akan dibuatnya nanti dapat diterima oleh pihak kepolisian. Ia juga berharap agar keadilan dapat ditegakkan bagi para korban pelecehan seksual.

Baca juga:  Polri Bongkar Tiga Kasus Besar Judi Online, Sita Aset Puluhan Miliar dan Ungkap Sindikat Internasional

Dia menambahkan, kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, merupakan permasalahan yang serius. Hal ini harus ditangani secara tegas dan transparan agar para korban mendapatkan keadilan.

” Pemerintah, baik melalui Kemenag maupun aparat penegak hukum, harus mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Selain itu, lembaga pendidikan juga harus meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada para pendidik dan peserta didik tentang pencegahan kekerasan seksual,” tutup Taslim.

Penulis : Mus

Berita Terkait

Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”
Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.
Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA
Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!
Berita ini 284 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:56

Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:58

Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:44

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Sabtu, 22 November 2025 - 21:03

Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”

Jumat, 21 November 2025 - 18:05

Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu

Berita Terbaru