Sempat Melarikan Diri, Tiga Dari Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Online,Di tangkap Ditangkap polisi.

Sabtu, 24 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, LAMPUNG | Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online bernama Holidi (36), warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), yang mengakibatkan korban luka berat.

Peristiwa pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online tersebut terjadi hari Kamis (22/02/2024), sekitar pukul 04.00 WIB, di parkiran mobil Karaoke Genza, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Akibat peristiwa pengeroyokan, korban mengalami luka bacok dibagian paha sebelah kanan, paha sebelah kiri, pantat sebelah kiri, kaki sebelah kiri bagian betis, lengan sebelah kiri, dan paha sebelah kanan. Korban saat ini masih menjalani perawatan secara intensif di salah satu Rumah Sakit (RS),” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (24/02/2024).

Lanjutnya, usai menerima laporan terkait peristiwa pengeroyokan tersebut, petugas kami langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku. Ternyata setelah kejadian, para pelaku ini langsung bersembunyi dan melarikan diri.

“Hari Sabtu (24/02/2024), sekitar pukul 05.30 WIB, saya bersama dengan Kanit Resum dan Tekab 308 Polres dibantu Polsek Buay Sandang Aji, Polres OKU Selatan, menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online, sedangkan pelaku satunya masih dalam pengejaran. Para pelaku tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca juga:  Plang Segel di Copot Diduga Perintah Dewan, Ketua Gabungan Wartawan Tangerang Akan Bersurat

Kasat Reskrim menerangkan, para pelaku pengeroyokan yang ditangkap tersebut yakni berinisial HW als L (35), berprofesi tani, dan AS (34), berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, lalu R (36), berprofesi wiraswasta, warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

“Dari tangan para pelaku, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa tas selempang warna cokelat, dompet warna cream, dompet warna hitam, dua bilah senjata tajam (sajam) jenis badik, lima unit handphone (HP), kartu ATM BRI, kunci mobil dan mobil mini bus merek Toyota Rush warna putih, B 2109 BZC,” terangnya.

Baca juga:  Anugrah Prima,.SH Menyayangkan Statment Mantan PH Iwan yang Tidak Nyambung dengan Konteks Pelaporan

AKP Hengky menambahkan, untuk motif dari peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban yang merupakan salah wartawan online di Kabupaten Tulang Bawang, saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Para pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” imbuhnya.

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi
Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti
Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”
Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial
Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39

Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14

Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:15

Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:53

Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:35

Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar

Berita Terbaru