Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Diperpanjang Di Kota Bandung

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, BANDUNG | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperpanjang tenggat waktu pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian LPG 3 kg hingga 31 Mei 2024. Hal ini disebabkan rendahnya jumlah pendaftar hingga saat ini. Berikut rangkuman informasinya:

Perpanjangan Tenggat Waktu:

  • Kementerian ESDM berencana memperpanjang tenggat waktu pendaftaran KTP atau NIK untuk pembelian LPG 3 kg hingga 31 Mei 2024.
  • Awalnya, batas waktu pendaftaran adalah 31 Januari 2024. Jumlah Pendaftar Masih Sedikit:
  • Data per 31 Desember 2023 menunjukkan bahwa baru ada 31,5 juta NIK yang terdaftar dari target 189 juta NIK.
  • Keputusan perpanjangan diambil karena jumlah pendaftar masih jauh dari target yang ditetapkan. Proses Pembelian LPG 3 kg:
  • Sejak 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan NIK atau KTP.
  • Masyarakat dapat mendaftar dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan atau melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan.
  • Pembelian selanjutnya hanya memerlukan informasi NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan. Evaluasi dan Pemantauan:
  • Kementerian ESDM akan terus memantau progres pendaftaran setelah perpanjangan tenggat waktu.
  • Evaluasi dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kelangkaan LPG 3 kg di lapangan. Pembelian di Pangkalan Mana Saja:
  • Pengguna dapat membeli LPG 3 kg di lebih dari satu pangkalan, meskipun pendaftaran hanya dapat dilakukan di satu pangkalan.
  • Proses pendaftaran memberikan keleluasaan kepada pengguna untuk melakukan pembelian di berbagai pangkalan.
Baca juga:  Ketua NGO JPK Muslik S.Pd Layangkan Surat Audiensi Kepada Camat Cikupa, Untuk Memanggil Lurah Bunder dan Pelaksana CV.Matahari Terbit Pagi

Perpanjangan tenggat waktu ini memberikan kesempatan lebih banyak kepada masyarakat untuk mendaftarkan KTP mereka, sehingga proses pembelian LPG 3 kg dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Penulis : Red

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa di Tangerang: Kadis Pemdes Terkesan Cuek
Mobil Dinas Pelat Merah Terparkir di Mal, Dugaan Penyalahgunaan Mencuat
Reses Dewan Rispanel Arya: Menyerap Aspirasi Masyarakat di Perumahan Duta Asri
Kelurahan Bojong Nangka Gelar Rembuk RW, Supranoto Terpilih Jadi Ketua Koperasi Merah Putih
Proyek Hotmix Sukanagara Diperbaiki Ulang, CV Reva Akui Kesalahan Teknis
Camat Tak Hadir, Pelaksana Akui Minim Pengalaman di Proyek Hotmix Sukanegara
Warga RW 04 Desa Serdang Wetan Siap Gelar Pemilihan Ketua RW, Wibowo Budi Utomo Usung Visi Sejahtera dan Mandiri
Gebyar Demokrasi Warga: Ali Susanto Menang Telak di Pemilihan Ketua RW 010 Graha Indah Curug
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:44

Dugaan Korupsi Dana Desa di Tangerang: Kadis Pemdes Terkesan Cuek

Senin, 19 Mei 2025 - 22:13

Mobil Dinas Pelat Merah Terparkir di Mal, Dugaan Penyalahgunaan Mencuat

Senin, 19 Mei 2025 - 08:35

Reses Dewan Rispanel Arya: Menyerap Aspirasi Masyarakat di Perumahan Duta Asri

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:54

Kelurahan Bojong Nangka Gelar Rembuk RW, Supranoto Terpilih Jadi Ketua Koperasi Merah Putih

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:31

Proyek Hotmix Sukanagara Diperbaiki Ulang, CV Reva Akui Kesalahan Teknis

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Diduga Rugi karena Skema Diskon, Mitra J&T Ekspres Lapor Polisi

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:12