Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Diperpanjang Di Kota Bandung

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, BANDUNG | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperpanjang tenggat waktu pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian LPG 3 kg hingga 31 Mei 2024. Hal ini disebabkan rendahnya jumlah pendaftar hingga saat ini. Berikut rangkuman informasinya:

Perpanjangan Tenggat Waktu:

  • Kementerian ESDM berencana memperpanjang tenggat waktu pendaftaran KTP atau NIK untuk pembelian LPG 3 kg hingga 31 Mei 2024.
  • Awalnya, batas waktu pendaftaran adalah 31 Januari 2024. Jumlah Pendaftar Masih Sedikit:
  • Data per 31 Desember 2023 menunjukkan bahwa baru ada 31,5 juta NIK yang terdaftar dari target 189 juta NIK.
  • Keputusan perpanjangan diambil karena jumlah pendaftar masih jauh dari target yang ditetapkan. Proses Pembelian LPG 3 kg:
  • Sejak 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan NIK atau KTP.
  • Masyarakat dapat mendaftar dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan atau melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan.
  • Pembelian selanjutnya hanya memerlukan informasi NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan. Evaluasi dan Pemantauan:
  • Kementerian ESDM akan terus memantau progres pendaftaran setelah perpanjangan tenggat waktu.
  • Evaluasi dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kelangkaan LPG 3 kg di lapangan. Pembelian di Pangkalan Mana Saja:
  • Pengguna dapat membeli LPG 3 kg di lebih dari satu pangkalan, meskipun pendaftaran hanya dapat dilakukan di satu pangkalan.
  • Proses pendaftaran memberikan keleluasaan kepada pengguna untuk melakukan pembelian di berbagai pangkalan.
Baca juga:  Pj. Gubernur Sulsel dan Kemendagri Dorong USAID Maksimalkan Program

Perpanjangan tenggat waktu ini memberikan kesempatan lebih banyak kepada masyarakat untuk mendaftarkan KTP mereka, sehingga proses pembelian LPG 3 kg dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Penulis : Red

Berita Terkait

Ketua JPK DPW Banten Akan Layangkan Surat Audiensi Terkait Proyek Jalan Hotmix di Kelurahan Bunder
Kelurahan Nusa Jaya Karawaci Tangerang Raih Penghargaan dari Kemendagri
Demi Terciptanya Rasa AmanPolsek Curug Melaksanakan Giat Cipta Kondisi.
Margosari Gencarkan Upaya Pencegahan Stunting melalui Koordinasi dan Edukasi Masyarakat
Pasangan Resmen Kadapi- Cik Raden selesaikan pemeriksaan kesehatan Jasmani dan rohani.
NGOPI SATKAMLING,Polsek Curug Polres Tangerang Selatan Sambang Posko Citra Bhayangkara Kelurahan Binong.
Camat Cikupa Hadiri Pisah Sambut Polsek Cikupa Dan Ucapkan Selamat
Prabowo Subianto Terima Pin Emas dari SMSI atas Dedikasinya Jaga Demokrasi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:24

Ketua JPK DPW Banten Akan Layangkan Surat Audiensi Terkait Proyek Jalan Hotmix di Kelurahan Bunder

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:43

Kelurahan Nusa Jaya Karawaci Tangerang Raih Penghargaan dari Kemendagri

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:52

Demi Terciptanya Rasa AmanPolsek Curug Melaksanakan Giat Cipta Kondisi.

Minggu, 8 September 2024 - 18:57

Margosari Gencarkan Upaya Pencegahan Stunting melalui Koordinasi dan Edukasi Masyarakat

Minggu, 1 September 2024 - 18:21

Pasangan Resmen Kadapi- Cik Raden selesaikan pemeriksaan kesehatan Jasmani dan rohani.

Berita Terbaru

POTO KETUA FMCN

Politik

Pilkada Bersih: Kunci untuk Demokrasi yang Sehat

Minggu, 13 Okt 2024 - 15:00