MUI Pagedangan Desak Penutupan Trenz Club, Tegaskan Tak Ada Ruang Diskusi Nahi Mungkar

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Sorotan terhadap aktivitas tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Tangerang kembali memanas. Trenz Club Karaoke & Lounge yang berada di Kecamatan Pagedangan kini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya penampilan sexy dancer yang dinilai melanggar norma kesusilaan serta nilai-nilai keagamaan.

Keresahan tersebut langsung direspons tegas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pagedangan. Dalam pernyataannya, MUI menegaskan bahwa praktik yang dianggap sebagai kemungkaran tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Ketua MUI Kecamatan Pagedangan, Drs. KH. Mohamad Romli HK, menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam menyikapi persoalan tersebut. “Tidak ada ruang untuk diskusi terhadap nahi mungkar,” ujarnya dengan tegas.

Pernyataan ini menandai sikap keras MUI yang tidak hanya sebatas imbauan moral, tetapi juga diikuti dengan tuntutan konkret. MUI secara terbuka mendesak agar Trenz Club ditutup secara permanen, bukan sekadar diberikan pembinaan. Desakan tersebut pun mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang turut mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas.

Dorongan penutupan ini juga diperkuat oleh sejumlah regulasi yang dinilai relevan, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Ketertiban Umum, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2022 terkait pengawasan tempat hiburan. Regulasi tersebut secara jelas melarang aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta melanggar norma kesusilaan di ruang publik.

Di tengah meningkatnya tekanan publik, perhatian kini tertuju pada langkah aparat penegak peraturan daerah. Sesuai prosedur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pariwisata akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan verifikasi terhadap izin operasional tempat usaha tersebut.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran administratif, denda, pembekuan izin, hingga penutupan permanen. Bahkan, apabila ditemukan unsur pidana, penanganan dapat dilimpahkan kepada pihak kepolisian.

Namun hingga saat ini, respons dari aparat penegak hukum masih terbilang minim. Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ferliansyah, hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp. “Hatur nuhun,” ujarnya singkat, disertai stiker, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Situasi ini semakin memperkuat tekanan publik terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dan ketegasan dalam menyikapi polemik yang berkembang.

Akankah Trenz Club benar-benar ditutup sesuai desakan yang menguat, atau justru berujung pada pembinaan semata? Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang dituntut untuk bertindak tegas, adil, dan sesuai aturan yang berlaku.


Baca juga:  Bhabinkamtibmas Curug Lakukan Cooling System di SMK Al-Hikmah, Tekankan Pencegahan Aksi Unras Pelajar

Berita Terkait

Ombudsman RI Minta Pemkab Tangerang Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Bencongan Kelapa Dua
PKK Desa Pagedangan Tancap Gas Sambut Penilaian Bina Wilayah
Puluhan Tahun Terabaikan, Jalan Rusak di TPU Peundeuy Hambat Aktivitas Warga Kimiskam Pandeglang
Proyek Paving Block di Solear Jadi Sorotan, Diduga Abaikan Keselamatan Kerja
Status PLT Camat Dinilai Hambat Layanan Publik di Panongan
Aspirasi Warga Terjawab, Jalan Kampung Grubuk Kini Dipaving Berkat Perjuangan Anggota DPRD
Warga Apresiasi Proyek U-Ditch di Desa Mekarjaya Panongan, Dinilai Bantu Atasi Genangan Air
Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Proyek U-Ditch di Serdang Asri 2 Disorot, Dinilai Berpotensi Tidak Efisienkan Anggaran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:37

Ombudsman RI Minta Pemkab Tangerang Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Bencongan Kelapa Dua

Rabu, 29 April 2026 - 20:02

MUI Pagedangan Desak Penutupan Trenz Club, Tegaskan Tak Ada Ruang Diskusi Nahi Mungkar

Selasa, 28 April 2026 - 21:02

PKK Desa Pagedangan Tancap Gas Sambut Penilaian Bina Wilayah

Minggu, 26 April 2026 - 23:31

Puluhan Tahun Terabaikan, Jalan Rusak di TPU Peundeuy Hambat Aktivitas Warga Kimiskam Pandeglang

Sabtu, 25 April 2026 - 20:54

Proyek Paving Block di Solear Jadi Sorotan, Diduga Abaikan Keselamatan Kerja

Berita Terbaru

Pemerintahan

PKK Desa Pagedangan Tancap Gas Sambut Penilaian Bina Wilayah

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:02