Fungsi dan Pelayanan Terminal Type A Porisplawad Kota Tangerang Minta di Audit

Sabtu, 17 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Sangat jelas terlihat bahwa pemerintah daerah Kota Tangerang dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan tidak menjalankan sepenuhnya Peraturan Presiden nomor 103 tahun 2015 dalam fasilitasi dan integrasi sistem transportasi secara menyeluruh. Ujar Milton Daeli Pengamat Transportasi dan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah saat wawancara di sela sela ngobrol santai. Sabtu 17/02/2024

Baca juga:  Wakil Bupati Tangerang Lakukan Panen Melon Di Desa Kaliasin

Dirinya mengatakan Integrasi inter dan antar moda transportasi tidak terkoneksi dengan baik. Hasil studi perencanaan transportasi pada titik tersebut tidak dilaksanakan secara menyeluruh pada titik simpul transportasi yang menjadi andalan kota tangerang dan BPTJ.

“Para pengguna jasa transportasi melalui terminal type A Porisplawad belum dilayani secara maksimal oleh angkutan pengumpan baik komersil maupun angkutan yang disubsidi.”

Lebih lanjut Milton Daeli yang pernah duduk sebagai PNS di Kementrian Perhubungan mengatakan pengguna jasa transportasi dari Stasiun yang persis terletak di depan terminal tersebut, Para calon penumpang menyeberang berhamburan dan tidak teratur. Jangan sampai memakan korban dulu baru di perhatikan. Ungkapnya

Baca juga:  Pakons Prime Hotel Rayakan Ulang Tahun ke-7 dengan Festival UMKM, Berikan Kacamata Gratis dan Santunan Yatim

“Ada lima terminal type A di Jabodetabek yang dibangun dengan anggaran puluhan Milyar bahkan sampai dengan ratusan Milyar pada total keseluruhan. Kita jangan tutup mata dengan keadaan ini. Tegasnya.

Penulis : Red

Berita Terkait

Dukung Program Pemerintah, Polsek Curug Hadiri Pembukaan Koperasi Merah Putih di Desa Curug Wetan
DPC Papera Kabupaten Tangernag Hadir Kembali Gelar Edukasi Para Pedagang di Pasar Bonang
Tiga Dekade Mengalir, Perumda Tirta Benteng Rayakan Hari Jadi Bernuansa Religius
Berlatar Praktisi Hukum, Ubaydillah Ikut Bursa Dirut Perumda Pasar Kota Tangerang 2025-2030
Kecamatan Kronjo Jadi Tuan Rumah Festival UMKM Ngider 2025
Unpam Serang dan IIEC Hong Kong Gelar PKM Internasional, Perkuat Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia
KOPERASI MERAH PUTIH SERDANG WETAN: Membangun Ekonomi Desa dengan Semangat Kebersamaan
BONGKAR FAKTA: Salar dan Sumbangan THR di Pasar Curug, Apakah Legal?
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:05

Dukung Program Pemerintah, Polsek Curug Hadiri Pembukaan Koperasi Merah Putih di Desa Curug Wetan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:31

DPC Papera Kabupaten Tangernag Hadir Kembali Gelar Edukasi Para Pedagang di Pasar Bonang

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:50

Tiga Dekade Mengalir, Perumda Tirta Benteng Rayakan Hari Jadi Bernuansa Religius

Selasa, 30 September 2025 - 16:59

Berlatar Praktisi Hukum, Ubaydillah Ikut Bursa Dirut Perumda Pasar Kota Tangerang 2025-2030

Kamis, 25 September 2025 - 09:49

Kecamatan Kronjo Jadi Tuan Rumah Festival UMKM Ngider 2025

Berita Terbaru