Tahap 2, Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Kab. Tangerang – Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten menyerahkan tersangka Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan serta pertolongan jahat beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk dilakukan tahap 2 Jum’at, (23/02/2023) Siang

Baca juga:  Begal di Bogor Tertabrak Mobil Boks Saat Kabur Hindari Kejaran Warga

Kegiatan Tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara kasus Penipuan dan penggelapan serta pertolongan jahat dengan tersangka Eko dan kawan kawan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan dihadapkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan pemeriksaan oleh jaksa dan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk di sidangkan.

Baca juga:  Kanit Intelkam Bersama Kanit Provos Laksanakan Pengecekkan Gudang Logistik di Kantor Kecamatan Panongan

Kapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang AKP Ucu Nuryandi melalui Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Ipda Ahmad Dasiki mengatakan tahap 2 ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap 1 sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum”. Jelasnya

Berita Terkait

Dukung Transisi Energi, Indonesia Komitmen Optimalkan Geothermal di ISF 2024
Gala Dinner Penuh Inspirasi Mewarnai Event International Sustainability Forum 2024
Bukan Pejabat Publik dan Penyelenggara Negara, Tidak Ada Bukti Tudingan Gratifikasi terhadap Kaesang
Mobil Listrik Jadi Andalan Transportasi di ISF 2024, Dorong Adopsi Kendaraan Ramah Lingkungan
Sukses Selenggarakan HLF MSP dan IAF ke-2, Indonesia Kokohkan Peran Strategis di Panggung Internasional
Indonesia Perkuat Aliansi Global Demi Tercapainya SDGs
Kunjungan Paus ke Indonesia, Tokoh Agama Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Perdamaian
Parah Seng Bekas Dan Karatan Menjadi Pagar Proyek Senilai Rp. 4.403.882.700,-
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 21:10

Dukung Transisi Energi, Indonesia Komitmen Optimalkan Geothermal di ISF 2024

Kamis, 5 September 2024 - 21:06

Gala Dinner Penuh Inspirasi Mewarnai Event International Sustainability Forum 2024

Kamis, 5 September 2024 - 14:35

Bukan Pejabat Publik dan Penyelenggara Negara, Tidak Ada Bukti Tudingan Gratifikasi terhadap Kaesang

Rabu, 4 September 2024 - 21:16

Mobil Listrik Jadi Andalan Transportasi di ISF 2024, Dorong Adopsi Kendaraan Ramah Lingkungan

Selasa, 3 September 2024 - 19:57

Sukses Selenggarakan HLF MSP dan IAF ke-2, Indonesia Kokohkan Peran Strategis di Panggung Internasional

Berita Terbaru