Hengky dan Hendra, Diduga Memalsukan Surat Garapan Laut, Negara Dirugikan.

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Tangerang | Dalam lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang dilakukan mantan Kepala Desa Kohod, Rohaman bin Ungi (52) memasuki agenda gelar perkara.

Dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra No 592/Pod.B/2024/PN Tng

Tim Pengadilan Negri (PN) Kota Tangerang dalam Gelar Perkara tersebut mendatangi lokasi Tanah Garapan yang berada di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.pada Jumat (31/5/2024)

Diketahui, Tim Pengadilan Negri (PN) yang datang gelar perkara tersebut yakni, Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dan Jaksa Penuntut, Eva Novita Nababan dari Kejari kota Tangerang beserta Tim lawyer terdakwa.

Dalam hal Perkara terkait adanya
Dua terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60) dikenakan pasal 266 KUHP atas perbuatan upaya melawan hukum dengan memalsukan surat tanah garapan di Desa kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Baca juga:  Halal Bihalal Kecamatan Sepatan Timur: Bupati Tangerang Apresiasi Karya Siswa Berbakat

Menurut keterangan kepala Desa Arsin bin Asip kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan Keterangan yang sebenarnya atas dasar yang sebenarnya tanpa ada yang di tutupi.

Baca juga:  Stok Darah di Kota Bandung Menipis, PMI Kota Bandung Ajak Donor Darah

“Bahwa dari garis sepadan pantai sepanjang kurang lebih 450 meter mengarah utara bukan tanah timbul melainkan murni laut.”ucapnya

Ditempat yang sama, Jaksa mempertanyakan kepada saudara Rohaman di lokasi tersebut mengakui bahwa lokasi yang dimaksud memang laut.

Diakhir gelar perkara, Hakim Ketua mengatakan jadwal sidang selanjutnya pada Selasa tanggal 4 Juni 2024 mendatang. (Rom)

Berita Terkait

Kasih Kue Ulang Tahun untuk Eks Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Vendor MXGP Tagih Utang
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Pameran Foto Mahasiswa UNIS: Soroti Kemiskinan dan Pengelolaan Sampah
Lebih dari 1.300 Siswa SMKN 12 Kabupaten Tangerang Ramaikan Hardiknas dengan Parade dan Lomba Seru!
Langkah Besar SMKN 12 Kabupaten Tangerang: Terpilih di Program 1000 Siswa SMK Sales Naik Kelas Kemendikbud
Halal Bihalal Kecamatan Sepatan Timur: Bupati Tangerang Apresiasi Karya Siswa Berbakat
Gempar! IMDI Kecam Keras Pemukulan Jurnalis: Seruan Perlindungan Pers Bergema di Seluruh Indonesia
Uang THR dan Kebersihan di Pasar Curug: Pedagang Sebut Wajar dan Tidak Memberatkan
Kupon Sembako Murah Bertebaran! Kecamatan Kelapa Dua Siap Ringankan Beban Warga di Bulan Suci
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 11:36

Kasih Kue Ulang Tahun untuk Eks Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Vendor MXGP Tagih Utang

Minggu, 11 Mei 2025 - 03:11

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Pameran Foto Mahasiswa UNIS: Soroti Kemiskinan dan Pengelolaan Sampah

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:37

Lebih dari 1.300 Siswa SMKN 12 Kabupaten Tangerang Ramaikan Hardiknas dengan Parade dan Lomba Seru!

Senin, 28 April 2025 - 09:48

Langkah Besar SMKN 12 Kabupaten Tangerang: Terpilih di Program 1000 Siswa SMK Sales Naik Kelas Kemendikbud

Sabtu, 12 April 2025 - 17:44

Halal Bihalal Kecamatan Sepatan Timur: Bupati Tangerang Apresiasi Karya Siswa Berbakat

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Diduga Rugi karena Skema Diskon, Mitra J&T Ekspres Lapor Polisi

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:12