Maraknya Peredaran Obat Keras Daftar ‘G’ di Bandung, Barat APH Diminta Turun?

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Bandung | Menjadi destinasi favorit bagi Mafia Obat Terlarang lantaran mudahnya akses yang didapat oleh para pelaku untuk bergeriliya mengedarkan sediaan farmasi tanpa resep dokter dengan berbagai macam cara Kamis
(20/11/2025)

Obat keras Daftar G disinyalir banyak diperjualbelikan di wilayah Hukum Polsek Cililin Porles Cimahi Kabupaten bandung barat Para penjual obat keras secara ilegal tersebut menggunakan berbagai modus dalam beroperasi.

Adanya salah satu tempat yang di duga garasi Mobil dan konter HP bahkan dengan cara COD (Cast on Delivery) untuk mengelabui dari pengawasan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan menurut Salah salah satu Penjual bernama Bagas saat di Konfirmasi team awak media Mengatakan Kita di sini buka mulai dari Jam 9 Pagi samapai Jam 7 malam dan omset perhari rata rata 1.3 bang tapi jika malam Minggu bisa mencapai 1.6 ucapnya” Bagas dan saat di tanya siapa pemiliknya Bagas mengatakan punya bang Boy

Baca juga:  IKA HMR Minta Pemerintah Pastikan Jalur Tambang Tidak Melewati Area Padat Penduduk

Terpantau di Lokasih tempat transaksi terlihat secara bebas seperti kebal hukum, dengan bar bar para pembeli berduyun duyun datang ke tempat yang di duga garasi Mobil untuk di jadikan titik temu antara penjual dan Pembeli obat keras Daftar G yang berlokasi; Jalan Raya Pembangunan desa Cipatik Kecamatan Cihampelas Kabupaten bandung Barat Jawa Barat

Baca juga:  Pengurus FPI Kabupaten Tangerang Lakukan Kunjungan Resmi ke Kantor Bupati Tangerang

Aparat penegak hukum (APH), Dari berbagai Polsek Cililin beserta Kesatuan Satresnarkoba khususnya Polres Cimahi Polda Jawabarat diharapkan dapat menegakkan hukum dengan menindak secara tegas peredaran obat keras ilegal Daftar G di wilayahnya.

Penjualan obat keras tanpa kewenangan dan keahlian melanggar tindak pidana di bidang Kesehatan yaitu Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras.

Sebagaimana dimaksud Pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga:  BPBD DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan siaga untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan permukaan air laut.

Dalam hal penjualan obat keras tanpa resep dokter sanksi yang dapat diterima bagi pelaku usaha sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Masyarakat dihimbau untuk tidak menyalahgunakan konsumsi obat keras Daftar G karena dampak kesehatan yang ditimbulkan bisa berakibat fatal. Konsumsi obat keras Daftar G hanya boleh dilakukan atas petunjuk atau resep dokter Jelasnya”(Rom)

Berita Terkait

Perumda Dharma Jaya Berikan Edukasi Ketahanan Pangan kepada Siswa SMPN 51 Jakarta
Lautan Manusia Padati Fun Run 5K Pertama di Kelapa Dua, Medali Ludes 2 Jam
Pemkot Tangerang Selatan komitmen Gratis kan Seragam Siswa SDN-SMPN Mulai Tahun Ajaran 2026/2027
Bongkar Borok Anggaran: GNP-TIPIKOR Beri Waktu 7 Hari Bagi Pemprov Banten Buka-Bukaan Laporan Keuangan SMAN 17 Kabupaten Tangerang!
DPW Banten hadiri HUT ke-2 LSM Harimau, perkuat solidaritas dan perjuangan
HEBOH! Adu Mulut 2 Jam di Gading Serpong: Senggolan Mobil vs Motor Berakhir di Kantor Polisi
Status KLB Campak Nasional, Anggota DPRD Fredyanto Minta Penanganan Ekstra Cepat di Tangerang
Tebar Kebahagiaan di Momen Ramadan, Posbanten Gelar Bukber dan Santunan 38 Anak Yatim di Karawaci Tangerang
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:27

Perumda Dharma Jaya Berikan Edukasi Ketahanan Pangan kepada Siswa SMPN 51 Jakarta

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:20

Lautan Manusia Padati Fun Run 5K Pertama di Kelapa Dua, Medali Ludes 2 Jam

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:15

Pemkot Tangerang Selatan komitmen Gratis kan Seragam Siswa SDN-SMPN Mulai Tahun Ajaran 2026/2027

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:01

Bongkar Borok Anggaran: GNP-TIPIKOR Beri Waktu 7 Hari Bagi Pemprov Banten Buka-Bukaan Laporan Keuangan SMAN 17 Kabupaten Tangerang!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:25

DPW Banten hadiri HUT ke-2 LSM Harimau, perkuat solidaritas dan perjuangan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 15 Jul 2026 - 07:57