Tidak Terima Disebut Wajah Wajah Pungli, Seorang Jurnalis Laporkan “Kordi” Toko Obat ke Polisi

Sabtu, 24 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, KOTA TANGERANG | Merasa nama baiknya di cemarkan oleh salah satu “Kordi” Toko Obat di wilayah tangerang sebut saja FDL, seorang wartawan media online, Yusrizal didampingi ketua GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri dan pengacara dari DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Bante, Coki Siregar membuat laporan ke Mapolrestro Tangerang Kota.pada Jumat (23/2/2024)

Laporan tersebut dengan nomor:LAPDUAN/89/II/2024/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota, dengan Aduan pencemaran nama baik, Pasal 311 Undang – Undang nomor 1 tahun 2023.

Baca juga:  OJK Sumsel Babel Tingkatkan Koordinasi Untuk Melawan Aktivitas Keuangan Ilegal

“Saya mendampingi saudara Yusrizal, tentunya melaporkan ke pihak yang berwajib, terkait adanya tindak pidana sesuai pasal 311 KUHP yaitu pencemaran nama baik secara tertulis dengan tuduhan yang tidak benar atau tuduhan palsu atau Fitnah.” kata Coki Siregar seusai membuat laporan ke Polrestro Tangerang Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Coki, Awalnya saudara Yusrizal mendapatkan informasi bahwa toko tersebut telah menjual obat golongan G (kategori obat terlarang). Kemudian Sdr Yusrizal bersama rekannya mengkonfirmasi benar atau tidaknya informasi yang di dapatnya tersebut.

Baca juga:  Penjual Obat Keras Daftar G Jenis Tramadol dan Eximer di Tangerang Ditangkap Polisi

Tetapi, ketika mau di konfirmasi malah ada foto rekaman CCTV wajah Yusrizal bersama rekannya dan di sebarkan dengan tulisan “Wajah wajah Pungli”.

“Dari hal itu, sudah kita laporkan dengan tuduhan pencemaran Nama Baik, maka isi dari pada pasal 311 KUHP ayat (1) jika yang melakukan pencemaran secara tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dibuktikannya itu benar,” paparnya

Baca juga:  Spesialisasi maling Rumah Kosong, Membuat Resah dan Gram Warga RT 24 Tejosari

Lanjut Coki, Namun jika tidak membuktikan nya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui maka dia diancam dengan melakukan fitnah dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. Artinya bahwa yang kita laporkan adalah saudara Fadli diduga sebagai koordinator toko obat di wilayah Tangerang.

“Dalam hal ini unsur pasal 311 sudah terpenuhi maka kita sudah melaporkannya ke pihak kepolisian agar ditindak lanjuti dengan tuduhan tanpa dasar. “pungkasnya.

Penulis : Red

Berita Terkait

Terindikasi Bekingi Pakan Ternak Ilegal, Kuasa Hukum Wartawan Minta Brigadir Fhilip Ditindak Tegas
Dugaan Penyerobotan Tanah Ketua DPW PWDPI Dilaporkan ke Presiden
Memaksakan Kasus, 3 Wartawan Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam
Ketum PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan Korupsi PT LEB 271 Miliar*
Warga Kp.Tegal Desa Curug wetan Di Buat “Geger” Dengan Penemuan Mayat Bayi Di TPU Kebon Gede.
Warga Desa Curug Wetan,Bernasib Sial Motornya Di Gondol Penipu
Kos Kosan di Desa Peusar Panongan Diduga Menjadi Tempat Prostitusi
Pengungkapan Laboratorium Narkotika Clandestine Terbesar di Malang oleh Bea Cukai dan Polri
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:42

Terindikasi Bekingi Pakan Ternak Ilegal, Kuasa Hukum Wartawan Minta Brigadir Fhilip Ditindak Tegas

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:02

Dugaan Penyerobotan Tanah Ketua DPW PWDPI Dilaporkan ke Presiden

Rabu, 13 November 2024 - 07:58

Ketum PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan Korupsi PT LEB 271 Miliar*

Sabtu, 2 November 2024 - 06:53

Warga Kp.Tegal Desa Curug wetan Di Buat “Geger” Dengan Penemuan Mayat Bayi Di TPU Kebon Gede.

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 17:24

Warga Desa Curug Wetan,Bernasib Sial Motornya Di Gondol Penipu

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Dugaan Penyerobotan Tanah Ketua DPW PWDPI Dilaporkan ke Presiden

Rabu, 8 Jan 2025 - 22:02