HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Tindak pidana perdagangan orang (TTPO) merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia perempuan dan anak – anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini.
Diduga terjadi di Kabupaten Tangerang kos – kosan berkedok Kontrakan di Desa Peusar kecamatan panongan menjadi tempat prostitusi terselubung pasalnya, saat awak media Investigasi ada seorang wanita yang enggan disebutkan namanya, menawarkan wanita, kalo main tiga ratus ribu sekali main bang, disini banyak ceweknya.Kamis, (18/07/2024).
“Pasarannya tiga ratus bang, ada jugak bang kalo mau sepuasnya, sekali main bang kalo mau sama anak – anak aku”,Ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik ini Sudah jelas melanggar udang – undan No.21 Tahun 2007 tentang Tindakan pidana perdagangan orang (UU TTPO) adalah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia, Aparat penegak hukum (APH) segera turun Tangan.
Penulis : Red