Kos Kosan di Desa Peusar Panongan Diduga Menjadi Tempat Prostitusi

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Tindak pidana perdagangan orang (TTPO) merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia perempuan dan anak – anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini.

Diduga terjadi di Kabupaten Tangerang kos – kosan berkedok Kontrakan di Desa Peusar kecamatan panongan menjadi tempat prostitusi terselubung pasalnya, saat awak media Investigasi ada seorang wanita yang enggan disebutkan namanya, menawarkan wanita, kalo main tiga ratus ribu sekali main bang, disini banyak ceweknya.Kamis, (18/07/2024).

Baca juga:  Identitas Mayat yang Ditemukan di Pantai Ceorocoh Domas Kecamatan Pontang Akhirnya Terungkap

“Pasarannya tiga ratus bang, ada jugak bang kalo mau sepuasnya, sekali main bang kalo mau sama anak – anak aku”,Ucapnya.

Praktik ini Sudah jelas melanggar udang – undan No.21 Tahun 2007 tentang Tindakan pidana perdagangan orang (UU TTPO) adalah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia, Aparat penegak hukum (APH) segera turun Tangan.

Penulis : Red

Berita Terkait

Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”
Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.
Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA
Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:56

Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:58

Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:44

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Sabtu, 22 November 2025 - 21:03

Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”

Jumat, 21 November 2025 - 18:05

Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu

Berita Terbaru