Pemasangan Spanduk ‘Park Serpong’ Picu Kontroversi dan Kekhawatiran Publik

Minggu, 4 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Pemasangan spanduk iklan “Park Serpong” yang berlangsung pada Minggu malam, 4 Agustus 2024, di Jl. Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diduga kuat tidak memiliki izin yang sah. Ini menambah daftar panjang pemasangan reklame ilegal yang marak terjadi di wilayah ini, menunjukkan minimnya kesadaran pelaku usaha reklame dalam mengurus perizinan.

Spanduk yang dipasang tanpa mematuhi aturan yang berlaku ini tidak hanya merusak estetika kota tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Tidak adanya pengawasan ketat dari instansi terkait membuat fenomena ini semakin menjadi-jadi.

Baca juga:  PWI Kota Tangerang Komitmen Patuhi Keputusan KLB PWI Pusat

Dilansir dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, setiap pemasangan reklame harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan keindahan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika awak media mendatangi lokasi kejadian untuk investigasi lebih lanjut, salah satu pekerja yang terlibat dalam pemasangan mengatakan, “Saya cuma diutus untuk pemasangan saja, Bang. Kalau ada Media dan LSM, abang langsung ke Pak Saiko, beliau adalah Satpol PP Kecamatan Kelapa Dua, ini saya kasih nomor HP-nya.”

Baca juga:  Parah Seng Bekas Dan Karatan Menjadi Pagar Proyek Senilai Rp. 4.403.882.700,-

Dalam konfirmasi via pesan WhatsApp, Saiko, yang pernah mengurus pajak reklame pada awal pembukaan Park Serpong, menyatakan bahwa dirinya tidak lagi bertanggung jawab atas urusan pajak reklame tersebut. “Mungkin mereka sangka saya yang ngurusin pajaknya kali, Bang. Kalau dulu iya, Bang, pernah saya sekali ngurus pajak pertama Park Serpong buka. Kalau kesininya udah enggak lagi,” ucap Saiko.

Baca juga:  Direktur INDOPOS Resmi Jadi Tersangka

Kejadian ini menyoroti pentingnya peran serta Satpol PP dalam penegakan peraturan terkait penggunaan fasilitas umum dan penertiban reklame, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bisa mengatasnamakan instansi pemerintah demi kepentingan pribadi.

Penulis : Red

Berita Terkait

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Di Majlis Ta’lim Radiatuni’ah,
Kanit Reskrim Polsek Panongan Hadiri Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Pembangunan Saluran Air PT Paramount Petals di Desa Kadu Jaya Diprotes Warga
Satkamling Aktif, Kamtibmas Kondusif
Ngopi Di Cafe X Dia Sambil Nikmatin Live Musik Cozy Band.
Tidak Pasang Pembatas Keamanan, Proyek Pembangunan Gedung SMPN 5 Curug Ancam Keselamatan Para Pelajar
PWI Kota Tangerang Komitmen Patuhi Keputusan KLB PWI Pusat
Muslik S.Pd Ketua JPK DPW Banten Hadiri Pisah Sambut Kapolsek Cikupa di Citra Raya
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 15:41

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Di Majlis Ta’lim Radiatuni’ah,

Kamis, 12 September 2024 - 20:58

Kanit Reskrim Polsek Panongan Hadiri Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Rabu, 4 September 2024 - 11:13

Pembangunan Saluran Air PT Paramount Petals di Desa Kadu Jaya Diprotes Warga

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 18:39

Satkamling Aktif, Kamtibmas Kondusif

Minggu, 25 Agustus 2024 - 17:20

Ngopi Di Cafe X Dia Sambil Nikmatin Live Musik Cozy Band.

Berita Terbaru