Pemasangan Spanduk ‘Park Serpong’ Picu Kontroversi dan Kekhawatiran Publik

Minggu, 4 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Pemasangan spanduk iklan “Park Serpong” yang berlangsung pada Minggu malam, 4 Agustus 2024, di Jl. Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diduga kuat tidak memiliki izin yang sah. Ini menambah daftar panjang pemasangan reklame ilegal yang marak terjadi di wilayah ini, menunjukkan minimnya kesadaran pelaku usaha reklame dalam mengurus perizinan.

Spanduk yang dipasang tanpa mematuhi aturan yang berlaku ini tidak hanya merusak estetika kota tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Tidak adanya pengawasan ketat dari instansi terkait membuat fenomena ini semakin menjadi-jadi.

Baca juga:  Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Ramp Check untuk Armada Bus Mudik Gratis, Pastikan Keselamatan Dan Kenyamanan Penumpang

Dilansir dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, setiap pemasangan reklame harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan keindahan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika awak media mendatangi lokasi kejadian untuk investigasi lebih lanjut, salah satu pekerja yang terlibat dalam pemasangan mengatakan, “Saya cuma diutus untuk pemasangan saja, Bang. Kalau ada Media dan LSM, abang langsung ke Pak Saiko, beliau adalah Satpol PP Kecamatan Kelapa Dua, ini saya kasih nomor HP-nya.”

Baca juga:  Ketegasan Samadi, calon atau anggota PWRI tidak sedang tergabung di organisasi wartawan lain

Dalam konfirmasi via pesan WhatsApp, Saiko, yang pernah mengurus pajak reklame pada awal pembukaan Park Serpong, menyatakan bahwa dirinya tidak lagi bertanggung jawab atas urusan pajak reklame tersebut. “Mungkin mereka sangka saya yang ngurusin pajaknya kali, Bang. Kalau dulu iya, Bang, pernah saya sekali ngurus pajak pertama Park Serpong buka. Kalau kesininya udah enggak lagi,” ucap Saiko.

Baca juga:  FORKKABI Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jakarta Selama Pilkada Serentak

Kejadian ini menyoroti pentingnya peran serta Satpol PP dalam penegakan peraturan terkait penggunaan fasilitas umum dan penertiban reklame, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bisa mengatasnamakan instansi pemerintah demi kepentingan pribadi.

Penulis : Red

Berita Terkait

Jum’at Curhat: Warga Desa Kadu dan Aparat Kepolisian Bersinergi untuk Meningkatkan Keamanan dan Kemitraan
Viral di Instagram, Polda Banten Klarifikasi Kasus Mobil Dinas Mengisi Bahan Bakar di SPBU Ciceri
Forum PWDPI Tangerang Tebar Kepedulian: Bagi-Bagi Sembako untuk Janda dan Kaum Dhuafa
Bupati Tangerang Pastikan Kesiapan RSUD Menjelang Libur Lebaran
Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Ramp Check untuk Armada Bus Mudik Gratis, Pastikan Keselamatan Dan Kenyamanan Penumpang
Polri dan KSK Berbagi Takjil kepada Pengendara Di Tangerang Selatan
Abdul Qodir, Anggota DPRD Tangerang, Maju Calon Ketua Karang Taruna, Timbulkan Isu Etika dan Konflik Kepentingan
Satpol PP Kabupaten Tangerang Ditolak Masuk ke UD Rusli saat Lakukan Pengecekan
Berita ini 298 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 15:26

Jum’at Curhat: Warga Desa Kadu dan Aparat Kepolisian Bersinergi untuk Meningkatkan Keamanan dan Kemitraan

Rabu, 9 April 2025 - 10:49

Viral di Instagram, Polda Banten Klarifikasi Kasus Mobil Dinas Mengisi Bahan Bakar di SPBU Ciceri

Selasa, 8 April 2025 - 13:23

Forum PWDPI Tangerang Tebar Kepedulian: Bagi-Bagi Sembako untuk Janda dan Kaum Dhuafa

Minggu, 30 Maret 2025 - 07:45

Bupati Tangerang Pastikan Kesiapan RSUD Menjelang Libur Lebaran

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:27

Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Ramp Check untuk Armada Bus Mudik Gratis, Pastikan Keselamatan Dan Kenyamanan Penumpang

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan oli Kemasan: Fedrik Langsung Tutup Gerbang

Rabu, 16 Apr 2025 - 20:52