Pemasangan Spanduk ‘Park Serpong’ Picu Kontroversi dan Kekhawatiran Publik

Minggu, 4 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Pemasangan spanduk iklan “Park Serpong” yang berlangsung pada Minggu malam, 4 Agustus 2024, di Jl. Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diduga kuat tidak memiliki izin yang sah. Ini menambah daftar panjang pemasangan reklame ilegal yang marak terjadi di wilayah ini, menunjukkan minimnya kesadaran pelaku usaha reklame dalam mengurus perizinan.

Spanduk yang dipasang tanpa mematuhi aturan yang berlaku ini tidak hanya merusak estetika kota tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Tidak adanya pengawasan ketat dari instansi terkait membuat fenomena ini semakin menjadi-jadi.

Baca juga:  Parah.! Diduga Kantor Desa Sukanagara Cikupa Curi Arus Listrik PLN

Dilansir dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, setiap pemasangan reklame harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan keindahan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika awak media mendatangi lokasi kejadian untuk investigasi lebih lanjut, salah satu pekerja yang terlibat dalam pemasangan mengatakan, “Saya cuma diutus untuk pemasangan saja, Bang. Kalau ada Media dan LSM, abang langsung ke Pak Saiko, beliau adalah Satpol PP Kecamatan Kelapa Dua, ini saya kasih nomor HP-nya.”

Baca juga:  Kegiatan Ngopi kamtibmas Kapolsek CurugDi Pos Sat Kamling Kampung Curug Wetan.

Dalam konfirmasi via pesan WhatsApp, Saiko, yang pernah mengurus pajak reklame pada awal pembukaan Park Serpong, menyatakan bahwa dirinya tidak lagi bertanggung jawab atas urusan pajak reklame tersebut. “Mungkin mereka sangka saya yang ngurusin pajaknya kali, Bang. Kalau dulu iya, Bang, pernah saya sekali ngurus pajak pertama Park Serpong buka. Kalau kesininya udah enggak lagi,” ucap Saiko.

Baca juga:  Debitur Laporkan BFI Finance Cabang Balaraja ke Polisi, Didampingi Lembaga Pelopor sebagai Kuasa Hukum

Kejadian ini menyoroti pentingnya peran serta Satpol PP dalam penegakan peraturan terkait penggunaan fasilitas umum dan penertiban reklame, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bisa mengatasnamakan instansi pemerintah demi kepentingan pribadi.

Penulis : Red

Berita Terkait

Bupati Mesuji Terpilih Elviana Khamamik Hadir di Acara HUT Desa Margo Bhakti Ke-12
“Sorotan Tajam! Proyek Hotmix di Pasir Nangka Diduga Tak Sesuai RAB, Anggaran Rp198 Juta Dipertanyakan”
SMSI Kabupaten Tangerang Mengadakan Rapat Kerja Perdana untuk Tingkatkan Jurnalisme yang Berkualitas
20 Siswa Korban Seksual Mengadu ke Pembina DPP PWDPI Viral Jadi Isu Nasional
Warga Desa Curug Wetan Antusias Sambut Kehadiran “CABUP” Maesyal Rasyid
Ketum PWDPI Dukung Penuh Kejagung Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka*
FORKKABI Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jakarta Selama Pilkada Serentak
Universitas Yuppentek Indonesia Gelar Petisi Milenial Peringati Hari Sumpah Pemuda
Berita ini 275 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:08

Bupati Mesuji Terpilih Elviana Khamamik Hadir di Acara HUT Desa Margo Bhakti Ke-12

Minggu, 8 Desember 2024 - 02:31

“Sorotan Tajam! Proyek Hotmix di Pasir Nangka Diduga Tak Sesuai RAB, Anggaran Rp198 Juta Dipertanyakan”

Sabtu, 30 November 2024 - 20:05

SMSI Kabupaten Tangerang Mengadakan Rapat Kerja Perdana untuk Tingkatkan Jurnalisme yang Berkualitas

Minggu, 10 November 2024 - 22:26

20 Siswa Korban Seksual Mengadu ke Pembina DPP PWDPI Viral Jadi Isu Nasional

Rabu, 6 November 2024 - 11:34

Warga Desa Curug Wetan Antusias Sambut Kehadiran “CABUP” Maesyal Rasyid

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Dugaan Penyerobotan Tanah Ketua DPW PWDPI Dilaporkan ke Presiden

Rabu, 8 Jan 2025 - 22:02