Ketum PWDPI Dukung Penuh Kejagung Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka*

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Jakarta | Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah Roni Salim, dukung penuh Kejagung dalam Penerapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula yang telah merugikan negara mencapai Rp.400 miliar.

Ketum PWDPI, juga ingatkan pihak Kejagung agar tidak lemah dalam menangani kasus tersebut, mengingat saat ini bannyak pihak-pihak diduga ingin melemahkan kasus tersebut sehingga seolah-olah penetapan tersangka Tom Lembong lemah tidak didasari bukti kuat.

Baca juga:  Kapolsek Kronjo Polresta Tangerang Hadiri Bazar Murah di Halaman Kantor Kecamatan Kronjo

“sebagai ketua umum organisasi pers saya mendukung penuh atas langkah Kejagung dalam memberantas korupsi dinegara kita yang telah menyengsarakan rakyat. Sebagai salah satu pilar demokrasi dinegara kita PWDPI siap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Jangan pernah kasih ampun bagi para oknum koruptor,”tegas Ketum PWDPI pada Selasa (5/11/2024).

Terpisah, seperti kita ketahui Nama eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, belakangan ini jadi sorotan publik. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 29 Oktober 2024. Dalam keterangan resminya, Kejagung menyatakan ada kerugian negara sekitar Rp 400 miliar dalam kasus tersebut.

Baca juga:  Parah!! Proyek Pembuatan jalan Hotmix Gang ALFALRT Kelurahan Bunder Dipertanyakan, Material Dibawa ke Rumah Lurah

Kerugian negara itu disebut berasal dari potensi keuntungan yang seharusnya diterima PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN). Kejagung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.(Tim).

Penulis : Red

Berita Terkait

Sinta Suci: Mari Sukseskan Gerebek Posyandu, Cegah Stunting Sejak Dini
Proyek Hotmix CV Reva di Cikupa Disorot: Diduga Kurangi Volume, Warga Ancam Laporkan Resmi
Proyek Jalan Cikupa Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Standar, Warga Soroti Kualitas Hotmix
Anggaran Rp600 Juta Lebih, Proyek CV Hanytech Jaya Makmur di Puskesmas Binong Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Drainase Kutabaru Diduga Asal Jadi, Sorotan Tajam terhadap Kualitas Proyek dan Keselamatan Kerja
15 Ribu Buruh Banten Kepung Monas, Tuntut Revisi UU Ketenagakerjaan
Warga Kampung Sirnagalih Menolak Rencana Penutupan Akses Jalan Komplek Purnabakti
Pemilihan Ketua RW 006 Sukabakti: Sinta Suci Siap Wujudkan Masyarakat Sejahtera dan Maju
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:04

Sinta Suci: Mari Sukseskan Gerebek Posyandu, Cegah Stunting Sejak Dini

Senin, 5 Mei 2025 - 17:43

Proyek Hotmix CV Reva di Cikupa Disorot: Diduga Kurangi Volume, Warga Ancam Laporkan Resmi

Senin, 5 Mei 2025 - 02:38

Proyek Jalan Cikupa Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Standar, Warga Soroti Kualitas Hotmix

Minggu, 4 Mei 2025 - 07:45

Anggaran Rp600 Juta Lebih, Proyek CV Hanytech Jaya Makmur di Puskesmas Binong Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Jumat, 2 Mei 2025 - 00:05

Drainase Kutabaru Diduga Asal Jadi, Sorotan Tajam terhadap Kualitas Proyek dan Keselamatan Kerja

Berita Terbaru